Pelaku Curas di Perkebunan Sawit Diamankan Polisi

Barang bukti diamankan polisi (goriau)

INDOVIZKA.COM - Unit Reskrim Polsek Pinggir Polres Bengkalis, Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas yang terjadi di perkebunan sawit PT. ADEI, Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Curas ini terjadi pada Kamis, 1 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Pelapor kasus ini adalah Iwan, seorang petani asal Desa Serai Wangi, Talang Muandau Bengkalis. Iwan menjadi korban dalam peristiwa ini, bersama dengan saksi bernama Agus Sitepu.

Saat itu, Iwan dan Agus dihentikan oleh dua pria tidak dikenal saat berada di jalan perkebunan sawit. Mereka mengancam dengan sebuah pisau dan kemudian mengambil barang-barang berharga termasuk handphone OPPO A17 berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp7.500.000. Total kerugian Iwan diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 10.100.000.

Setelah kejadian, Iwan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pinggir. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, S.I.K memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Pinggir IPDA Harpen Surya Darma untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal mengetahui bahwa handphone milik korban telah aktif di wilayah Pasar Minggu, Kandis. Tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga pukul 19.00 WIB.

Penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat, 2 Juni 2023 sekira pukul 00.15 WIB, ketika Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka telah berhasil diamankan oleh Tim Opsnal 125 Polres Bengkalis.

Tersangka dalam kasus ini adalah Royan Dapa Sihombing (31), asal Kandis, Siak. Barang bukti yang diamankan berupa handphone OPPO A17 berwarna biru, sepeda motor merk Supra X 125 berwarna hitam merah, dan fotokopi BPKB mobil L-300 BM 8781 DJ berhasil diamankan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar