Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pasutri di Kampar Ini Nekat Curi 3 Tim Rokok
INDOVIZKA.COM - Sepasang suami istri (pasutri) asal Dayun Kabupaten Siak kedapatan nyuri 2 tim rokok dari sebuah kedai grosir di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kampar, pelaku sempat diamankan warga lalu diserahkan kepada petugas Kepolisian dari Polsek Tapung Hilir.
Ke-dua tersangka kasus pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SA (50) dan suaminya SU (59) warga Desa Sawit Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau.
Dari tersangka diamankan barang bukti 2 tim rokok magnum mild warna biru, 1 tim rokok L.A Bold warna hitam dan 1 unit mobil Toyota Rush Nopol BM-1724-ZD warna hitam yang digunakan tersangka.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Peristiwa ini berawal pada Minggu (2/8/2020) lalu, saat itu korban Budiono beserta karyawannya sedang berada di kedai grosir miliknya yang berlokasi di Desa Kotagaro, tiba-tiba salah seorang karyawannya melaporkan bahwa 1 Tim rokok merk LA Bold warna hitam sudah tidak berada ditempat semula saat diletakkan.
Lebih lanjut karyawannya ini menyampaikan bahwa ia mencurigai salah satu pembeli telah mengambil dan membawa rokok tersebut, selanjutnya korban beserta saksi mengejar kedua pelaku yang diketahui menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam Nopol BM-1724-ZD.
Pada saat mereka hendak mengamankan kedua pelaku tersebut, tiba-tiba salah satunya SA (50) berhasil melarikan diri, namun terhadap suaminya SU berhasil diamankan. Tidak lama kemudian pihak Kepolisian bersama warga berhasil mengamankan tersangka SA dan ditemukan 2 tim rokok magnum mild warna biru dan 1 tim rokok L.A bold warna hitam.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang yang mereka curi di kedai grosir milik Budiono (korban), atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, diceritakan Kapolsek bahwa kedua tersangka ini dalam aksinya berbagi peran.
"Dimana tersangka SU masuk kedalam kedai dan membeli barang lalu mengelabui kasirnya, sementara istrinya SA berperan mengambil barang dan memasukkan ke dalam mobilnya," katanya, Selasa (4/8/2020).
"Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun," ungkap Kapolsek Tapung Hilir. (WAN)
.png)

Berita Lainnya
Kepala BPKAD Kuansing Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
Simpan Sabu dalam Karung Beras, Polres Bengkalis Amankan Residivis Tiga Kali Kasus Narkoba
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Dan Polres
Jemput Paket Shabu, Kakak Beradik di Rohil Diringkus Polisi
Pria Paruh Baya di Tuah Karya Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Kades Diduga Selingkuhi Istri Orang, Warga Segel Kantor Desa Sialang Jaya
Sebelum Curi Sawit, Dua Pemuda di Rohul Isap Ganja
Jual Shabu, Petani di Simpang Gaung Diringkus Polisi
Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Pelalawan
Komplotan Pencuri di Tembilahan Diringkus Polisi