Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (30/3/2022). Annas Maamun dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut, Annas Maamun dijemput langsung ke rumahnya di Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM, Gubernur Riau periode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru," kata Ali Fikri, Rabu petang.
Ali menegaskan, perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. "Penggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," tegas Ali.
Selanjutnya, Annas Maamun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Perkembangannya akan kami infokan kemudian," kata Ali.
Annas merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.
Lalu pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Tidak lama kemudian,
politisi senior Partai Golkar yang pindah ke Partai NasDem tersebut kembali ke Provinsi Riau.
Mantan Bupati Rokan Hilir itu ternyata masih menyimpan satu perkara dugaan korupsi. Saat menjabat Gubernur Riau, ia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman.
Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan. Untuk mengungkap kasus Annas Maamun, KPK telah memeriksa kembali Johar Firdaus dan Suparman serta sejumlah pihak lainnya.
Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Hendak Bunuh Diri, Gadis Remaja Ditemukan Pingsan di Taman Pelabuhan
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Gadis Remaja Ini Diamankan Polisi
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Pekanbaru 2015 Tak Kunjung Selesai, PP Surati Kejari
Identitas Pelaku Jambret di Jalan Melati yang Tewaskan Pengendara Sudah di Kantongi Polisi
Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Pelalawan
Di GOR Siak, Bocah SD di Gilir 8 Remaja
Dua Pelaku Berboncengan Motor Lempar Molotov ke Pos Satpol PP Pemprov Riau
Oknum Kepala Desa di Inhil Jadi Bandar Narkoba
Enam Kajari di Riau Dilantik, Kajati: Jaga Marwah Kejaksaan!
Kalapas Sebut Tidak Ada Napi Lapas Bangkinang Yang Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Tak Terima Anaknya di Tampar dan Cekik, Pria di Pekanbaru di Polisikan Istrinya
FPI Akan Advokasi 455 Demonstran yang Ditangkap Polisi pada Aksi 1812