Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (30/3/2022). Annas Maamun dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut, Annas Maamun dijemput langsung ke rumahnya di Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM, Gubernur Riau periode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru," kata Ali Fikri, Rabu petang.
Ali menegaskan, perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. "Penggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," tegas Ali.
Selanjutnya, Annas Maamun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Perkembangannya akan kami infokan kemudian," kata Ali.
Annas merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.
Lalu pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Tidak lama kemudian,
politisi senior Partai Golkar yang pindah ke Partai NasDem tersebut kembali ke Provinsi Riau.
Mantan Bupati Rokan Hilir itu ternyata masih menyimpan satu perkara dugaan korupsi. Saat menjabat Gubernur Riau, ia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman.
Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan. Untuk mengungkap kasus Annas Maamun, KPK telah memeriksa kembali Johar Firdaus dan Suparman serta sejumlah pihak lainnya.
Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pulau Burung Diringkus Polisi
Sebelum Meninggal, Polisi Sebut Ustad Maaher Derita Penyakit Sensitif Berkaitan dengan Nama Baik Keluarga
13 Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Tim Yustisi Inhil di Hotel
Akibat Korek Api Pecah, Satu Unit Bengkel di Tempuling Hangus Terbakar
Dugaan Pelecehan murid TK, Disdik Pekanbaru Panggil Orang Tua dan Sekolah
Bawa 20 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi, Pelarian Pelaku Berhasil Ditangkap PJR Ditlantas Polda Riau
Kejari Rohul Temukan Indikasi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi
Bejat ! Tergoda Melihat Tubuh Molek, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Oknum Polisi di Riau Ditetapkan Jadi Tersangka Terduga Pengedaran Narkoba
Petugas Gagalkan Paket Sabu Masuk ke Lapas Tembilahan
Pelaku Kekerasan Terhadap Driver Ojol di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba