Pilihan
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (30/3/2022). Annas Maamun dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut, Annas Maamun dijemput langsung ke rumahnya di Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM, Gubernur Riau periode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru," kata Ali Fikri, Rabu petang.
Ali menegaskan, perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. "Penggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," tegas Ali.
Selanjutnya, Annas Maamun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Perkembangannya akan kami infokan kemudian," kata Ali.
Annas merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.
Lalu pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Tidak lama kemudian,
politisi senior Partai Golkar yang pindah ke Partai NasDem tersebut kembali ke Provinsi Riau.
Mantan Bupati Rokan Hilir itu ternyata masih menyimpan satu perkara dugaan korupsi. Saat menjabat Gubernur Riau, ia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman.
Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan. Untuk mengungkap kasus Annas Maamun, KPK telah memeriksa kembali Johar Firdaus dan Suparman serta sejumlah pihak lainnya.
Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Bertindak Asusila, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Inhil
Polda Riau Musnahkan 111,2 Kg Sabu dan 34,182 Butir Ekstasi
LGBT di Inhu Gunakan Modus Tawarkan Kerja Lalu Lecehkan Korban
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
HMI Korkom Pelalawan Ultimatum Polres 3×24 Jam, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Z Park
Setelah Divisum, Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan di Tubuh Alan
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
Ini Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Meranti
Terlibat Judi Togel, 5 Warga Keritang Ditangkap Posisi
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polres Inhil Gegara Simpan 25 Gram Sabu
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
Ngaku-ngaku dari Ormas, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Polisi karena Sering Memalak Pedagang