Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat, Staf Baznas Dumai Ditangkap Kejari

Ilustrasi

DUMAI - Seorang tersangka korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai Rabu 11 Mei 2022 sore diringkus Kejaksaan Negeri Dumai.

Dimana tersangka inisial ZL diduga melakukan tindak pidana korupsi dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai pada tahun 2019 dan 2020.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Herlina Samosir S.H, M.H, tersangka ZL diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp190.282.330, saat ia menjadi staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai.

Dimana kasus tersebut bermula pada sekitar tahun 2018 ketika ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai. Selain itu, terjadi perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat. Sekitar bulan Desember tahun 2018, tersangka membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas.

"Namun surat tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan Baznas Kota Dumai. Tersangka justru menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai," ujar Herlina, Kamis (12/5/2022)

Sehingga sejak bulan Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dengan total sekitar Rp190 juta.Pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi karena tidak di setorkan ke Baznas Kota Dumai.

"Tersangka kini kami titipkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan 30 Mei 2022," jelas Herlina Samosir.

Tersangka di jerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar