Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian dan Pelecehan Dihadiahi Timah Panas
INHIL,- Tidak hanya mencuri di rumah korban, pelaku juga tega melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di daerah Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/7/2) pukul 00:45 wib dinihari di rumah korban RE (35) yang saat itu sedang tidur terlelap bersama anak-anaknya.
“Pelaku inisial IP (30) masuk ke rumah dan mengambil 3 buah handphone milik korban yang terletak diruang tamu. Pelaku juga masuk ke kamar korban dan membuka lemari yang ada didalam kamar tersebut,” ucapnya.
AKP Amru memaparkan, saat pelaku membuka lemari, korban terbangun dan melihat aksi pelaku. Tidak ingin korban berteriak, pelaku langsung menghampiri, mencekik leher dan memerintahkan korban untuk diam “diam nanti ku bunuh, dimana simpan uangmu?”, begitu kata pelaku sambil memegang pisau badik di pinggangnya.
“Pelaku juga mengeluarkan alat kemaluannya dan melakukan hal tidak senonoh (pelecehan seksual,) kepada korban hingga mengeluarkan cairan sperma di baju korban. Dirasa tak berdaya, korban menunjukan tempat menyimpan uang dan menyerahkan ke pelaku sebanyak kurang lebih Rp.700 ribu,” paparnya.
Pelaku lalu kabur melalui pintu samping. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.9 juta dan melaporkan ke polsek Reteh guna dilakukan proses lebih lanjut. Tidak lama setelah proses penyelidikan, Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Jum’at (29/7).
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah Wisma wilayah Tembilahan. Namun karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis pelaku,” jelas AKP Amru.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan perbuatan pelecehan seksual terhadap korbannya.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP Jo 289 KUHP dengan ancaman Pidana selama 9 Tahun penjara,” tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Pelalawan Terapkan Restorative Justice Untuk Hentikan Perkara Pidana Penganiyaan
Polda Riau Dirikan 4 Pos Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan
Aksinya Terekam CCTV, Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi
Kadiskes Kampar Perintahkan Setiap Kepala Puskesmas Beri Rp10 juta Untuk Pengurusan Kasus di Polda
Dua Jambret di Kampar Ditangkap Massa, Begini Nasibnya
Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
6 Kawanan Rampok Sarang Burung Walet dan Uang Belasan Juta di Rohil Diamankan Polisi
Bripka Andry Bongkar Setoranh Uang 650 Juta, Diduga 8 Anggota Brimob Terlibat
Buat Wanita Tersungkur Saat Pertahankan Tasnya, Jambret di Bogor Ditangkap Polisi
2 Jambret Yang Diamuk Masa di Pekanbaru Ternyata Masih di Bawah Umur
Pagi Ini, Warga Inhil Digegerkan Penemuan Mayat di Jembatan Sungai Gergaji
Polsek Rupat Amankan 21 Pekerja Migran