Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian dan Pelecehan Dihadiahi Timah Panas
INHIL,- Tidak hanya mencuri di rumah korban, pelaku juga tega melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di daerah Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/7/2) pukul 00:45 wib dinihari di rumah korban RE (35) yang saat itu sedang tidur terlelap bersama anak-anaknya.
“Pelaku inisial IP (30) masuk ke rumah dan mengambil 3 buah handphone milik korban yang terletak diruang tamu. Pelaku juga masuk ke kamar korban dan membuka lemari yang ada didalam kamar tersebut,” ucapnya.
AKP Amru memaparkan, saat pelaku membuka lemari, korban terbangun dan melihat aksi pelaku. Tidak ingin korban berteriak, pelaku langsung menghampiri, mencekik leher dan memerintahkan korban untuk diam “diam nanti ku bunuh, dimana simpan uangmu?”, begitu kata pelaku sambil memegang pisau badik di pinggangnya.
“Pelaku juga mengeluarkan alat kemaluannya dan melakukan hal tidak senonoh (pelecehan seksual,) kepada korban hingga mengeluarkan cairan sperma di baju korban. Dirasa tak berdaya, korban menunjukan tempat menyimpan uang dan menyerahkan ke pelaku sebanyak kurang lebih Rp.700 ribu,” paparnya.
Pelaku lalu kabur melalui pintu samping. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.9 juta dan melaporkan ke polsek Reteh guna dilakukan proses lebih lanjut. Tidak lama setelah proses penyelidikan, Pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil, pada Jum’at (29/7).
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah Wisma wilayah Tembilahan. Namun karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis pelaku,” jelas AKP Amru.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan disertai dengan perbuatan pelecehan seksual terhadap korbannya.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP Jo 289 KUHP dengan ancaman Pidana selama 9 Tahun penjara,” tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kajati Riau Warning Jaksa Minta Proyek, Warga Diminta Melapor
Jengkel Disuruh Pasang Gas, Suami di Tangerang Bacok Istri Pakai Golok
Buang Sampah Sembarang, 5 Warga Pekanbaru Diamankan Tim Yustisi
Trauma, Bocah Korban Pencabulan di Siak Histeris Tiap Dengar Nama Pelaku
Pembunuh Wanita Setengah Telanjang di Kampar Menyerahkan Diri
Beraksi di 13 TKP, Maling Spesialis Bobol Rumah di Tembilahan Diringkus Polisi
Temukan Novum, PN Tembilahan Terima Peninjauan Kembali Perkara Sengketa Lahan
Oknum Pegawai Kantor Camat LBJ Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Shabu
Lagi, Polisi Bekuk Bandar Sabu di Desa Bukit Kesuma
Sedang Patroli Karhutla, Pengedar Sabu Diringkus Polsek Tenayan Raya
2 Tersangka Pengedar Pupuk Palsu di Riau Ditangkap Polisi
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim