Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, anggota DPR dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan tak bisa dipidana atas laporan karena menghina masyarakat Sunda saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan oleh kepolisian, ahli bahasa, dan ahli hukum, anggota dewan dilindungi atas UU MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3) yang berlaku, sebab memiliki hak imunitas.
“Berdasarkan keterangan ahli dan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan, dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Zulpan saat konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 4 Februari 2022.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Ia menjelaskan, Pasal 224 dalam Ayat 1 itu menjadi dasar yang tidak bisa mempidanakan anggota DPR karena hak dan kewenangan konstitusionalnya. Sehingga pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dilontarkan tidak bisa diperkarakan di pengadilan.
“Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” bunyi Pasal 224 Ayat 1.
Zulpan juga menerangkan mengenai sikap dan tindakan yang dilakukan anggota DPR juga dilindungi dalam Pasal 224 Ayat 2. Apa yang dilakukan di dalam atau di luar anggota DPR yang semata-mata karena hak konstitusionalnya, maka tidak dapat dipidanakan juga.
Terkait video rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung yang dipermasalahkan, Zulpan juga mengatakan hal ini sesuai dengan konteks saat rapat. Sehingga jika dikaitkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perkataan Arteria Dahlan tidak masuk dalam ujaran kebencian juga karena konteks dalam rapat resmi.
“Ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tutur Zulpan.
Selain itu, Zulpan juga mengatakan konteksnya adalah penggunaan Bahasa Indonesia dalam rapat resmi. Bagi pihaknya juga sesuai dengan Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah ini, kata Zulpan, maka dipersilakan melalui mekanisme yang dimiliki DPR. Tertait permasalahan yang menyangkut anggota DPR, ia mempersilahkan masyarakat untuk mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menanggapi laporan terkait permasalahan Arteria Dahlan yang dilimpahkan dari Polda Jawa Barat.
Pihak pelapor memperkarakan Arteria Dahlan atas dugaan pencemaran nama baik saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung. Arteria dianggap melukai masyarakat Sunda karena menegur jaksa yang menggunakan Bahasa Sunda pada saat rapat.
.png)

Berita Lainnya
Bersama 3 Orang Lainnya, Seorang Gharim Masjid di Riau Sodomi Anak Bawah Umur
Kanwil Kemenkumham Riau Raih Predikat WBK 2020
Polda Riau Ungkap 45 Kasus Perjudian, 74 Orang Tersangka
Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
Polda Riau Gagalkan Peredaran 2,6 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru
Bobol Rumah kosong, Pria Pekanbaru Curi Laptop dan Handphone
Bersama Beberapa Pejabat, Bupati Meranti Terjaring OTT KPK
Remaja Putri di Pelalawan Dilaporkan Sudah 4 Hari Menghilang
Polda Riau Gagas Dialog Interaktif; Riau Sejahtera, Polri dan Masyarakat Menjaga
Ancam Polisi dengan Badik, Pria Pemilik Shabu di Tembilahan Ini Meninggal
Kodim Yahukimo Papua Konfirmasi Koramil Suru-Suru Diserang KKB, 1 Prajurit Gugur
Sebut Islam Arogan, Abu Janda Berpotensi Dipidana Penodaan Agama