Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, anggota DPR dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan tak bisa dipidana atas laporan karena menghina masyarakat Sunda saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan oleh kepolisian, ahli bahasa, dan ahli hukum, anggota dewan dilindungi atas UU MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3) yang berlaku, sebab memiliki hak imunitas.
“Berdasarkan keterangan ahli dan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan, dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Zulpan saat konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 4 Februari 2022.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Ia menjelaskan, Pasal 224 dalam Ayat 1 itu menjadi dasar yang tidak bisa mempidanakan anggota DPR karena hak dan kewenangan konstitusionalnya. Sehingga pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dilontarkan tidak bisa diperkarakan di pengadilan.
“Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” bunyi Pasal 224 Ayat 1.
Zulpan juga menerangkan mengenai sikap dan tindakan yang dilakukan anggota DPR juga dilindungi dalam Pasal 224 Ayat 2. Apa yang dilakukan di dalam atau di luar anggota DPR yang semata-mata karena hak konstitusionalnya, maka tidak dapat dipidanakan juga.
Terkait video rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung yang dipermasalahkan, Zulpan juga mengatakan hal ini sesuai dengan konteks saat rapat. Sehingga jika dikaitkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perkataan Arteria Dahlan tidak masuk dalam ujaran kebencian juga karena konteks dalam rapat resmi.
“Ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tutur Zulpan.
Selain itu, Zulpan juga mengatakan konteksnya adalah penggunaan Bahasa Indonesia dalam rapat resmi. Bagi pihaknya juga sesuai dengan Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan masalah ini, kata Zulpan, maka dipersilakan melalui mekanisme yang dimiliki DPR. Tertait permasalahan yang menyangkut anggota DPR, ia mempersilahkan masyarakat untuk mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menanggapi laporan terkait permasalahan Arteria Dahlan yang dilimpahkan dari Polda Jawa Barat.
Pihak pelapor memperkarakan Arteria Dahlan atas dugaan pencemaran nama baik saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung. Arteria dianggap melukai masyarakat Sunda karena menegur jaksa yang menggunakan Bahasa Sunda pada saat rapat.
.png)

Berita Lainnya
Terinspirasi Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dari Sinetron, Pasutri Ditangkap Polisi
Warga Geger, Ditemukan Mayat Tergeletak di Pinggir Jalan
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
Fakta-fakta Tragis Kematian Ibu Muda di Kepulauan Meranti
Polda Riau Tangani 50 LP dengan 57 Tersangka Kasus Karhutla di Tengah Pandemi Corona
DPR RI Akan Awasi Sindikat Perdagangan Orang Hingga Keterlibatan Oknum Pemerintah Yang ‘Nakal’
Pendemo Kembali Minta Kejati Riau Periksa Gubernur Syamsuar
Firli Sebut Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Miliki Kemampuan di Atas Rata-rata
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi Inhil, Polda Riau Didesak Tahan Plt Bupati Bengkalis
Sesosok Mayat Ditemukan dengan Kondisi Membusuk & Membengkak di Bawah Jembatan
Polres Inhil Bekerjasama Dengan Bea Cukai Tembilahan Berhasil Amankan 2 DPO Pelaku Narkotika