Pilihan
Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Hari Ini Terakhir!
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Batas lapor SPT Tahunan terakhir pada hari ini, Kamis 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan. Adapun cara melapor SPT Pajak secara online cukup mudah.
Berikut caranya seperti dilansir dari okezone.
Caranya adalah dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Namun, jika Anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut:
1. Buka laman DJP Online
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online;
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun anda berhasil diaktifkan
(*)
.png)

Berita Lainnya
Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Dihapus
Warga Aceh Minta Ahok Audit Pertamina dan Berantas Mafia Tanah
Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Baru Dipercepat Jadi 2020
Hore! Ini Bocoran Pencairan THR dan Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Lebaran 2022
Ingatkan Menteri Agama, Muhaimin Iskandar: Bos, Toa Masjid Itu Kearifan Lokal
BNI Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan
Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB dan Respons Masyarakat
Abdul Wahid Minta Erick Tohir Evaluasi PT INTI
Persoalan Logo Dicomot, Acara Ikatan Alumni Ansor Jatim Jadi Ricuh
Bappenas: Presiden Ditargetkan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Agustus 2024
DPR Desak Pemerintah Nyatakan Sikap Menolak Tindakan Diskriminatif di All England
Kementerian Pertahanan Ganti Logo, Apa Maknanya?