Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Hari Ini Terakhir!
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Batas lapor SPT Tahunan terakhir pada hari ini, Kamis 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan. Adapun cara melapor SPT Pajak secara online cukup mudah.
Berikut caranya seperti dilansir dari okezone.
Caranya adalah dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Namun, jika Anda belum mengaktivasi akun DJP online, bisa melalui tahap registrasi sebagai berikut:
1. Buka laman DJP Online
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online;
9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun anda berhasil diaktifkan
(*)
.png)

Berita Lainnya
JK: Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Pelanggan Kelebihan Bayar, PLN Bakal Kembalikan
13 Tips Mencegah Stretch Mark
Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste
Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020
KM Kelud Jadi Pilihan GP Ansor Gelar Kongres XVI di Atas Laut
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
Kapal Berbendera Malaysia Selamatkan Tiga Nelayan Aceh
Pemerintah Klaim Kartu Prakerja Efektif Atasi Permasalahan Pengangguran
Menko Airlangga Hartarto Gandeng Malaysia Hadapi Kampanye Negatif Sawit di Pasar Dunia
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi
Kasus Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Muhaimin Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi