Janjikan Pekerjaan, Pasutri di Riau Paksa Anak Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang

Ilustrasi

ROHUL, (INDOVIZKA)- Sepasang suami istri berinisial AW (52) dan YL (24) di Rohil ditangkap polisi, karena diduga terlibat kasus tindak pidana human trafficking. Keduanya mempekerjakan anak dibawah umur di kafe remang-remang milik tersangka. Parahnya kedua tersangka human trafficking ini juga membiarkan pelanggannya yang ingin berhubungan badan dengan korban.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Wimpiyanto mengatakan penangkapan suami istri pemilik kafe remang-remang di Desa Mahato Rohul ini atas laporan kedua korban.

" Setelah mendapat laporan, tim Unit PPA turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan, Jumat (25/3) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kapolres, Senin (4/4/2022).

Penangkapan dilakukan, Setelah melewati pemeriksaan panjang. Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka di kasus tindak pidana human trafficking.

" Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dan korban," kata Wimpi. Kedua korban AR (15) dan SG (20), awalnya dijanjikan kerja di rumah makan. Namun dipekerjakan keduanya dipekerjakan di kafe milik pelaku di Desa Mahato, sejak 13-18 November 2021 lalu. Dari rumah dijanjikan mau kerja di rumah makan, ternyata dipekerjakan di kafe remang-remang milik kedua pelaku," kata Buyung.

" Korban awlanya diiming-imingi akan diberi HP. Namun justru dipaksa bekerja melayani pelanggan yang beli tuak minuman keras. Bahkan mereka diminta melayani pelanggan jika ada permintaan berhubungan badan," imbuh Kapolres.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga hanya memberikan uang Rp: 200 ribu sebelum anaknya dibawa. Beruntung kedua korban yang diketahui kakak-adik kandung itu bisa kabur dan menolak pelanggan untuk melayani nafsu bejatnya.

" Korban ini warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara. Mereka kakak adik...Jadi dia memang merasa dijebak dua tersangka ini. Tidak sesuai apa yang dijanjikan dengan yang dipekerjakan," tutup Wimpi.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar