Aniaya Warga Tembilahan, Pelajar di Inhil Diamankan Polisi

Pelaku MA saat diamankan polisi

INDOVIZKA.COM- Seorang pelajar berinisial MA, (18 tahun) warga Jalan Lingkar Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan diamankan polisi karena melakukan penganiayaan kepada Sabriadi Alias ARI (14), warga Tionghoa Jalan Guru Hasan Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.

Pelapor diamankan polisi, Senin (9/3/2020) pukul 18.30 Wib setelah dilaporkan sepupu korban Yanto Alias CEK TONG B (42 Tahun) warga Jalan R.A. Kartini RT. 006 RW. 003 Kel. Tembilahan Kota.

Sebelumnya, pelaku MA dilaporkan karena menganiaya korban Sabriadi hingga dilarikan ke RSUD Puri Husada karena mengalami luka robek dan  mengeluarkan darah pada bagian bawah pelipis mata kanan. 

Tidak hanya Sabriadi, temannya M. Firezki Alias IKI juga mengalami perlakuan yang sama oleh pelaku.

"Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian kepada pihak berwajib. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Kantor Polres untuk pengusutan lebih lanjut ," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas AKP Warno.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar