Curi Ikan di Perairan Riau, Kapal Malaysia dan ABK Myanmar Ditangkap


PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Kapal asing  dari Malaysia dengan anak buah kapal (ABK) Myanmar,  kembali melakukan aksi oencurian ikan di laut Indonesia tepatnya Provinsi Riau. 

 "Kalau kapalnya kebanyakan asal Malaysia, tapi ABK ada dari Myanmar, umumnya mereka tak bisa berbahasa Inggris, ini juga menjadi kendala ketika mengorek informasi lebih lanjut," sebut Herman di kantornya, di kota Pekanbaru, Senin (26/7). 
 
Menurut Herman pencurian ikan rentan terjadi di Riau lantaran kondisi geografis yang berbatasan dengan jalur perdagangan internasional, Selat Malaka. Situasi tersebut membuat pelaku ilegal fishing bisa mengatur waktu untuk melakukan pencurian. 
  
"Situasi ini membuat mereka bisa melakukan hit and run, kapan masuk, kapan keluar. Pada tahap ini jumlah kapal dan peforma kapal menjadi penting untuk melakukan penindakan," terangnya. 
 
Adapun kerugian yang ditimbulkan pencurian ikan di Riau bisa mencapai miliaran rupiah perhari. Hal ini lantaran kapal pelaku ilegal fishing menggunakan pukat harimau, dan berkapasitas diatas satu ton. 
 
Diketahui, pada Juni 2021 Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau bersama Kapal Patroli Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) menangkap Kapal Ikan Malaysia yang di nahkodai warga Myanmar di perairan Kabupaten Rokan Hilir. 
 
Kapal dengan nomor lambung, KM PKFB 1472, asal Malaysia itu kedapatan melakukan aktivitas pennangkapan ikan di laut teritorial Indonesia tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), serta Surat Penangkapan Ikan dari Pemerintah Indonesia. 
 
Dalam aksinya, kapal Negeri Jiran menggunakan alat tangkap purse seinse di perairan Selat Malaka. 
Sementara itu pada Sabtu (24/7), kapal ikan asal Malaysia kembali diciduk KKP saat kedapatan mencuri ikan di Selat Malaka, Provinsi Kepulauan Riau. Aksi penangkapan tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran antara KKP dengan kapal pelaku ilegal fishing. 
 
Herman menyebut Selat Malaka yang melintasi perairan Provinsi Riau beserta Provinsi Kepulauan Riau, memang menjadi wilayah rawan pencurian ikan. Meski kedua provinsi memiliki wilayah yang paling rentan pencurian ikan. 
 
"Kalau di Provinsi Riau itu ada di dekat Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis (Pulau Rupat). Keduanya dilintasi Selat Malaka. Kalau Kepulauan Riau yang rentan ada di Kepulauan Natuna," bebernya. 
 
Selain berhadapan dengan pelaku ilegal fishing dari kapal asing, Provinsi Riau juga direpotkan oleh pencurian ikan yang dilakukan kapal ikan Indonesia (KII) asal Sumatera Utara. Disamping itu persoalan menjual ikan di tengah laut turut menjadi momok Perikanan di Riau. Hal ini dipersulit oleh panjangnya garis pantai Riau yang mencapai 2.700 kilometer. 
"Tanpa sinergitas dengan pihak lain, jelas kita tak akan sanggup," katanya.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar