DPRD Riau Pinta Kabupaten/Kota Perhatikan Nasib Guru Bantu


 

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Setiap tahun proses pencairan bantuan keuangan dari Provinsi untuk Guru Bantu masih menjadi persoalan. Untuk itu ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, meminta Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau benar-benar memperhatikan nasib Guru honor Provinsi yang ada di daerahnya mereka masing-masing. 

Hal tersebut disampaikan karena hingga saat ini ia mendapat laporan bahwa dari 12 Kabupaten Kota, baru 6 Kabupaten yang mengajukan pencairan dana bantuan keuangan untuk honor para Guru. 

"Jangan nanti Guru honor dari Kabupaten/ Kota datang lagi ke Komisi V mempertanyakan nasib mereka. Padahal, masalahnya Kabupaten/ Kota tersebut yang tidak mengajukan pencairan," ujar Eddy Yatim

Dijelaskan Eddy, mekanisme bantuan keuangan ini dicairkan sebanyak 2 kali dalam satu tahun di rapel hingga bulan Mei. Saat ini, Pemprov Riau tengah mengupayakan pencairan tahap pertama berdasarkan pengajuan dari Kabupaten/ Kota.

" Saya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi ternyata baru 6 Kabupaten/ Kota yang mengajukan, yaitu Inhil, Inhu, Dumai, Pelalawan, Rohil dan Kepulauan Meranti. Sedangkan 6 Kabupaten/ Kota yang lain belum. Padahal sebentar lagi mau Idul Fitri. Tentu para Guru sangat mengharapkan bisa menerima honor untuk menyambut hari raya," katanya Eddy, Jumat (8/4/22).

Sesuai regulasi yang ada, pencairan baru bisa dilakukan Pemprov Riau jika ada usulan dari Kabupaten Kota, tanpa usulan dana ini tidak akan bisa cair.

"Sekarang ini sudah Ramadhan orang mau Lebaran Idul Fitri, saya minta tolong cepat selesaikan ini, kasihan kita kalau nanti Lebaran honor mereka belum cair," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Dinas Pendidikan sendiri sedang membenahi semua regulasi untuk memudahkan pencairan bantuan keuangan ini. 

"Saat ini Kadisdik Riau Pak Kamsol, sedang mencari bagaimana formula agar dana tersebut bisa langsung dikirim ke rekening. Sehingga bisa memutus rantai agar tidak lagi kita mengalami keterlambatan setiap tahun karena kelalaian Kabupaten/ Kota. Bisa jadi nanti Gurunya adalah Guru Provinsi yang diperbantukan ke Kabupaten/ Kota.

 Terakhir, Formula ini kan harus dipelajari dan dikoordinasikan dengan instansi terkait serta harus ada payung hukumnya. 
 
" Kami mendukung langkah Disdik ini, karena ini akan mempercepat proses dana tersebut sampai ke tangan para Guru. Kita juga tak mau nanti Guru-Guru datang lagi ke Komisi V untuk membahas masalah ini, padahal kuncinya ada di Kabupaten," tutupnya.

 

-riautribun






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar