Pilihan
Akibat Wabah Covid-19
Bupati Inhil Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 15 April 2020
TEMBILAHAN – Bupati Inhil HM Wardan menetapkan kebijakan untuk memperpanjang masa kegiatan pembelajaran di rumah yang sebelumnya ditetapkan hingga tanggal 30 Maret 2020 menjadi tanggal 15 April 2020.
Keputusan perpanjangan waktu ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan covid-19 kab. Inhil, Trio Beni Putra, Sabtu (28/3/2020).
Disampaikan Trio, keputusan ini dituangkan Bupati melalui Surat Edaran bernomor 218 /Disdik/ III/ 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir.
- Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis sukses menyelenggarakan Kegiatan Civil V
- DPRD Riau Desak Disdik Bertindak Cepat Soal Sekolah Terlambat Ikut SNBP
- PSP Unri Sambut Mahasiswa Baru Dengan Kegiatan PKKMB
- Menteri Pendidikan Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD, Simak Faktanya
- Bahas Hoaks dalam Dunia Pendidikan
“Dengan surat edaran ini maka Pemerintah Inhil memperpanjang kegiatan pembelajaran di rumah hingga tanggal 15 April 2020 mendatang,” jelas Trio.
Ia juga menyampaikan, aktivitas dan tugas belajar di rumah dapat dilakukan secara daring/jarak jauh yang disesuaikan dengan minat, kondisi dan fasilitas pembelajaran yang tersedia.
.png)

Berita Lainnya
Dinas Pendidikan Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Libur Sekolah Pada Bulan Puasa, Cek Jadwalnya
Nasib Guru Tak Jelas Honor 3 Bulan, Miris Hari Raya Idul Fitri Harus Gigit Jari
Sekolah Tinggi Intelijen Negara Buka Pendaftaran untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya!
Bupati Bengkalis Minta Guru Penggerak Beri Dampak Positif Bagi Sekolah
Hari Guru Nasional, Nadiem: Pandemi Tidak Memadamkan Semangat Guru
Telah Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2024
Disdik Pekanbaru Tegaskan Seragam Tidak Wajib Beli di Sekolah
Perdana, THR Tahun Ini Diberikan ke Guru dan Dosen di Daerah
21 Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag
Lantik 188 Kepala SMA/SMK dan SLB, Gubri Minta Laporkan Lapor jika Ada Oknum Pemeriksa Inspektorat Nakal
Kemendikbud: Lulusan SMK Bisa Dapat Gelar D2
Sekolah Swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi dan Bimbel Bakal Kena PPN