Hadiri Rakor di Pekanbaru, Kasatpol PP Inhil Ajukan Perubahan Perda No 11 Tahun 2016


INDOVIZKA COM– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kab. Inhil Marta Hariyadi, S.H., M.H, menghadiri Rapat Koordinasi dan Pembinaan Perumusan Kebijakan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Provinsi Riau/Lintas Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2022 di Pekanbaru, Senin (14/11/2022).

Acara Rakor yang di hadiri seluruh Kasatpol PP, Sekretaris se-Kabupaten/Kota di Provinsi Riau ini dibuka secara langsung oleh Kasatpol PP Provinsi Riau Drs. Hadi Penandio.

Dalam sambutan Hadi menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh rekan-rekan sejawat Kasatpol PP Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ataupun yang mewakilinya serta para narasumber pemateri dan seluruh anggota yang hadir dalam acara rakor ini.

"Ini adalah tugas yang sangat penting karena rasa panggil Korps Pamong Praja ini. Makanya bisa menghadiri acara rakor ini dan dimana rangkaian rakor dicanangkan dalam rangka dapat memperkokoh program-program yang sudah berjalan di 2022 maupun di tahun 2023, baik itu mengenai Ketertiban Umum Masyarakat juga nanti persiapan Pemilihan Legislatif dan Pilpres di tahun 2024," kata Hadi, Kasatpol PP Riau ini 

Dalam acara Rakor kali ini, materi tentang Koordinasi dan Pembinaan Perumusan dan Kebijakan Penyelenggaraan dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di ProvinsiProvinsi/Lintas Kabupaten Kota dipaparkan langsung oleh Mukhtar Ismail F, S. IP Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan Satpol PP Provinsi Riau.

Kemudian Pemaparan Naskah Akademi (Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat) disampaikan oleh  Abdul Hadi Anshary, S.H., M.H dari Fakultas Hukum UIR.

Pada Rakor tersebut juga membahas akan PERGUP Provinsi Riau mengenai kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 11) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau termasuk di dalam OPD Tipe A, dan mengemban tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum. Serta adanya pemaparan RANPERDA (Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat) yang disampaikan oleh Ibu Elvi Celviana Marpaung, S.H perwakilan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Riau.

Selain sesi pemaparan materi ada juga sesi tanya jawab untuk para Kasatpol Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau serta anggota yang hadir dalam rakor, Kasatpol PP yang mengikuti sejak awal dibukanya rakor mengutarakan berbagai saran dan menginformasikan bahwa tahun 2023.

Sementara itu, Satpol-PP Indragiri Hilir mengajukan perubahan atas Perda Bupati Indragiri Hilir nomor : 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Keterlibatan Umum dan Penyakit Masyarakat, mengingat perda ini sudah tidak relevan dan perlu penambahan pengaturan tentang kelinmasan sebagaimana amanat Permendagri no 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Selain itu pada kesempatan yang sama Marta juga mengharapkan agar Perda Trantibumlinmas Provinsi Riau ini juga nantinya tidak tumpang tindih kewenangan dengan kabupaten/kota sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan seperti yang diharapkan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar