Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Soal Akses NIK Bakal Berbayar Seribu Rupiah, Ini Kata Pemerintah
JAKARTA- Lembaga pengguna data NIK akan dikenai biaya Rp 1.000 per akses NIK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan penerapan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu hendak dimanfaatkan untuk meningkatkan sistem server Dukcapil Kemendagri yang sudah berusia puluhan tahun.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan penerapan PNBP tersebut dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama. Misalnya, pendapatan negara bukan pajak yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, pengurusan PT, penempatan notaris, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta keperluan lainnya. Zudan menyebut ada ribuan jenis PNBP di Indonesia.
Khusus Dukcapil, kata Zudan, salah satu pertimbangan penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ialah guna menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
"Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Zudan menjelaskan lembaga yang akan dibebankan tarif akses NIK 1.000 tersebut merupakan lembaga sektor swasta yang bersifat profit-oriented seperti perbankan. Namun lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, tidak akan dikenai biaya akses NIK.
Dia menambahkan akses tersebut tak diberikan kepada perseorangan.
"Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik, seperti BPJS Kesehatan, RSUD, semuanya tetap gratis. Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum," kata Zudan.
Terkait aturan tersebut, Mendagri Tito Karnavian disebut telah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP tersebut.
Zudan mengaku tak menargetkan berapa besaran PNBP yang akan diterima usai penerapan kebijakan tersebut. Zudan mengatakan PBNP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan server sistem kependudukan.
"Karena hakikatnya tidak untuk mencari pendapatan, tetapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan," ujar Zudan.
PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna," imbuhnya.
Saat ditanya soal apakah layanan akses data tersebut sama dengan menjual data pribadi dan melanggar prinsip kerahasiaan data pribadi, dia mengatakan, dalam hal PNBP, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu tak menjual data penduduk dan tak memberikan data.
Zudan mengatakan lembaga pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil. Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai). Dia menambahkan lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah. Data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil.
"Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya," ungkap Zudan.
Jamin Perlindungan Keamanan Data
Dalam kesempatan itu, Zudan juga menjawab isu terkait keamanan data NIK yang diberikan kepada lembaga pengguna atau sektor usaha. Zudan menjelaskan sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan. Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (proof of concept), menandatangani NDA (non disclosure agreement), serta SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.
"Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku," tuturnya.
Terkait pemanfaatan PBNP ini sebelumnya diusulkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim (saat ini dirotasi menjadi anggota Komisi XI DPR). Luqman mendorong Kemendagri agar menjadikan kerja sama pemanfaatan data kependudukan sebagai bagian dari tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Kalau belum ada PNBP penting untuk dipikirkan, Pak Mendagri. Setahu saya beberapa pihak memanfaatkan data kependudukan ini adalah institusi komersial, misalnya perbankan. Mereka ada keuntungannya dari pemanfaatan data ini. Kalau belum ada PNBP sebaiknya segera diurus agar itu menambahi pendapatan negara kita," ujar Lukman.
.png)

Berita Lainnya
Konsumsi Dextrol, Tiga Pemuda di Inhil Digiring ke Mabes Satpol PP
DP2KBP3A Inhil Harap Peran PPA dan PHA di Kecamatan dan Perdesaan Lebih Aktif
Tiga ASN dan Satu Honorer di Inhil Terjaring Razia Saat Asyik 'Ngopi'
Satpol PP Inhil Amankan Kelompok Remaja yang Mabuk di RTH
Kapolda Kepri Serahkan 1.000 Paket Sembako Bantuan Kapolri kepada K-SPSI
Dua Orang Anggota Satpol PP Inhil Terima Penghargaan 'Agen Perubahan dan Teladan'
Disdik Riau Bangun 70 Ruang Kelas Baru dan 2 USB Tahun 2022
Minimalisir Kasus Penyakit Masyarakat, Tim URC Satpol PP Inhil Gelar Patroli Malam
Bermain Game Online dan Abaikan Prokes, 2 Remaja Diberikan Bimbingan oleh Satpol PP Inhil
Hisap Lem Kambing, Satpol PP Inhil Amankan Seorang Remaja di Rumah Kosong
Berjualan di Bahu Jalan, Satpol PP Inhil Tertibkan PKL
Ditumpuk di Badan Jalan, Satpol PP Inhil Tegur Pemilik Bahan Bangunan