Pilihan
Satpol PP Riau Dampingi Penegakan Prokes di Inhil
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau melakukan pendampingan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tepatnya di Pasar Pagi Mayang Kelapa, Jalan Baharudin Yusuf, Tembilahan.
Kegiatan ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Inhil, sekaligus mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
Penegakan Perda tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini Satpol PP Inhil, di-backup oleh Polres Inhil, Pengadilan Negeri Tembilahan, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kodim Inhil, Dishub Inhil, BPBD Inhil serta Dinkes Inhil.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Riau, Fanloven mengatakan, sebelum melakukan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes di Inhil, pihaknya diminta untuk melakukan pendampingan oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau sebagai legitimasi Penegakan Perda dan Perkada.
"Dari operasi yang dilaksanakan selama satu hari di Inhil, masih terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 32 orang dan dilakukan pemeriksaan di tempat selanjutnya pelanggar mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya, Jumat (25/3/22).
Fanloven merincikan, dari 32 orang yang disidangkan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan, karena telah melanggar Perda No 4 Tahun 2020 Jo Perbup No 50 Tahun 2020 tentang pelanggaran Prokes tidak menggunakan masker.
"Kami tidak hanya melakukan sidang di tempat, tapi juga melaksanakan vaksinasi kepada masyarakat yang terjaring karena masih ada empat orang yang belum melakukan vaksin. Vaksinasi dilaksanakan oleh tim vaksinasi dari Polres Inhil," ujarnya.
.png)

Berita Lainnya
27 Warga Inhil Langgar Prokes, 7 Diantaranya Bayar Denda Rp100 Ribu
Satpol PP Inhil Bubarkan Kumpulan Muda Mudi di Jalan Akasia Tembilahan Secara Preventif
Soal Akses NIK Bakal Berbayar Seribu Rupiah, Ini Kata Pemerintah
Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
Sempat Melawan, ODGJ Berhasil Dibujuk Petugas Satpol PP Inhil
Dua ASN di Inhil Terciduk Sedang Makan Minum Saat Orang Tengah Berpuasa
Tiga ASN dan Satu Honorer di Inhil Terjaring Razia Saat Asyik 'Ngopi'
Tidak Gunakan Masker, Satpol PP Inhil Bubarkan Kerumunan Remaja
Satpol PP Inhil Bubarkan Kumpulan Muda Mudi di Jalan Akasia Tembilahan Secara Preventif
Pegawai di Inhil Terciduk Berada di Warung Saat Jam Kerja
Masih Ada Membandel, Satpol PP Inhil Tertibkan PKL
ASN dan Non ASN Cengar Cengir Saat Terjaring Razia Satpol PP Inhil