Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Langgar Perda, Rumah Liar di Jalan Soebrantas Dibongkar Satpol PP
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Rumah liar (ruli) yang dibangun warga di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya ditertibkan Satpol PP. Ruli itu ditertibkan karena melanggar peraturan daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto yang memimpin penertiban itu mengatakan, keberadaan ruli tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Rumah liar yang dibongkar tersebut dibangun dan menempel di halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Kemudian, keberadaan ruli itu juga melanggar Perda 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
"Karena itu kita turunkan personel guna melakukan penertiban," ujar Desheriyanto, Jumat (1/4/2022).
Setelah ditertibkan, puing-puing bangunan ruli tersebut diangkut dan diamankan di Kantor Camat Binawidya.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak (instansi) terkait (untuk dibuang)," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Satpol PP Inhil Amankan Lima Remaja Dikeroyok Sekelompok OTK
Diterjang Angin Kencang, Satpol-PP Inhil Tertibkan Reklame Yang Tumbang
Nekat Bolos Sekolah, Enam Pelajar Ditertibkan Satpol PP Inhil
Hisap Lem Kambing, Satpol PP Inhil Amankan Seorang Remaja di Rumah Kosong
Guna Sharing Informasi, Satpol PP Inhil Luncurkan Podcast Sahabat Sejiwa
Dua ASN di Inhil Terciduk Sedang Makan Minum Saat Orang Tengah Berpuasa
Pererat Persaudaraan, Alumni SMANSA Bangkinang Angkatan 92 Gelar Reuni Akbar
Hisap Lem Kambing, Satpol PP Inhil Amankan Seorang Remaja di Rumah Kosong
Cari Ikon Khas Pekanbaru, Pemko Berencana Gelar Even
Satpol PP Inhil Bubarkan Kumpulan Muda Mudi di Jalan Akasia Tembilahan Secara Preventif
Satpol PP Inhil Amankan Pasangan Mesum di Penginapan Tembilahan
Bupati Inhil Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Satpol PP