Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Langgar Perda, Rumah Liar di Jalan Soebrantas Dibongkar Satpol PP
.jpg)
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Rumah liar (ruli) yang dibangun warga di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya ditertibkan Satpol PP. Ruli itu ditertibkan karena melanggar peraturan daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto yang memimpin penertiban itu mengatakan, keberadaan ruli tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Rumah liar yang dibongkar tersebut dibangun dan menempel di halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Kemudian, keberadaan ruli itu juga melanggar Perda 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
"Karena itu kita turunkan personel guna melakukan penertiban," ujar Desheriyanto, Jumat (1/4/2022).
Setelah ditertibkan, puing-puing bangunan ruli tersebut diangkut dan diamankan di Kantor Camat Binawidya.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak (instansi) terkait (untuk dibuang)," tutupnya.
Berita Lainnya
Tiga ASN dan Satu Honorer di Inhil Terjaring Razia Saat Asyik 'Ngopi'
Hadiri Isra Miraj, Wabup Inhil Apresiasi Kinerja Satpol PP
Tertunduk Malu, Sepasang Kekasih Diciduk Satpol PP Inhil saat Berduaan di Tempat Gelap
Satpol PP Riau Dampingi Penegakan Prokes di Inhil
Sempat Melawan, ODGJ Berhasil Dibujuk Petugas Satpol PP Inhil
Satpol PP Inhil Salurkan Bantuan Korban Bencana Kebakaran di Keritang
Satpol PP Riau Dampingi Penegakan Prokes di Inhil
Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
Ditumpuk di Badan Jalan, Satpol PP Inhil Tegur Pemilik Bahan Bangunan
Tindak Lanjuti Perintah Presiden Bangun RS Jantung, Gubri Temui Menkes
Satpol PP Inhil Raih Penghargaan IGA 2022 dari Kemendagri RI
Konsumsi Dextrol, Tiga Pemuda di Inhil Digiring ke Mabes Satpol PP