Pilihan
Langgar Perda, Rumah Liar di Jalan Soebrantas Dibongkar Satpol PP
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Rumah liar (ruli) yang dibangun warga di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya ditertibkan Satpol PP. Ruli itu ditertibkan karena melanggar peraturan daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto yang memimpin penertiban itu mengatakan, keberadaan ruli tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Rumah liar yang dibongkar tersebut dibangun dan menempel di halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Kemudian, keberadaan ruli itu juga melanggar Perda 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
"Karena itu kita turunkan personel guna melakukan penertiban," ujar Desheriyanto, Jumat (1/4/2022).
Setelah ditertibkan, puing-puing bangunan ruli tersebut diangkut dan diamankan di Kantor Camat Binawidya.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak (instansi) terkait (untuk dibuang)," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Satpol PP Inhil Berikan Pengamanan Dalam Rangkaian Perayaan Idul Adha
Masih Ada Membandel, Satpol PP Inhil Tertibkan PKL
Satpol PP Inhil Ikuti Lomba Pengucapan UUD 45 dan Panca Wira Satya
Hadiri Rakor di Pekanbaru, Kasatpol PP Inhil Ajukan Perubahan Perda No 11 Tahun 2016
Satpol PP Inhil Bentuk Satgas Linmas di Kecamatan
Berjualan di Bahu Jalan, Satpol PP Inhil Tertibkan PKL
Ditumpuk di Badan Jalan, Satpol PP Inhil Tegur Pemilik Bahan Bangunan
Hisap Lem Kambing, Satpol PP Inhil Amankan Seorang Remaja di Rumah Kosong
Soal Akses NIK Bakal Berbayar Seribu Rupiah, Ini Kata Pemerintah
Pererat Persaudaraan, Alumni SMANSA Bangkinang Angkatan 92 Gelar Reuni Akbar
9 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Inhil
Pasca Lebaran, Harga Kelapa Sawit di Riau Terjun Bebas