Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Langgar Perda, Rumah Liar di Jalan Soebrantas Dibongkar Satpol PP
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Rumah liar (ruli) yang dibangun warga di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya ditertibkan Satpol PP. Ruli itu ditertibkan karena melanggar peraturan daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto yang memimpin penertiban itu mengatakan, keberadaan ruli tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Rumah liar yang dibongkar tersebut dibangun dan menempel di halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Kemudian, keberadaan ruli itu juga melanggar Perda 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
"Karena itu kita turunkan personel guna melakukan penertiban," ujar Desheriyanto, Jumat (1/4/2022).
Setelah ditertibkan, puing-puing bangunan ruli tersebut diangkut dan diamankan di Kantor Camat Binawidya.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak (instansi) terkait (untuk dibuang)," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Minimalisir Kasus Penyakit Masyarakat, Tim URC Satpol PP Inhil Gelar Patroli Malam
Satpol PP Inhil Bentuk Satgas Linmas di Kecamatan
13 Pelajar Berseragam Sekolah Ditertibkan Satpol PP Inhil
Guna Sharing Informasi, Satpol PP Inhil Luncurkan Podcast Sahabat Sejiwa
Kapolda Kepri Serahkan 1.000 Paket Sembako Bantuan Kapolri kepada K-SPSI
Bupati Inhil Apresiasi HUT Satpol PP ke 72 Provinsi Riau Tahun 2022
Papan Reklame Tanpa Izin dan Rusak Ditertibkan Satpol PP Inhil
DP2KBP3A Inhil Harap Peran PPA dan PHA di Kecamatan dan Perdesaan Lebih Aktif
Satpol PP Pekanbaru Minta Warga Laporkan Kos-Kosan LGBT
Bupati Inhil Jadi Irup Apel Gelar Pasukan Satpol PP
Masih Ada Membandel, Satpol PP Inhil Tertibkan PKL
Satpol PP Inhil Berikan Pengamanan Dalam Rangkaian Perayaan Idul Adha