Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Langgar Perda, Rumah Liar di Jalan Soebrantas Dibongkar Satpol PP
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Rumah liar (ruli) yang dibangun warga di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya ditertibkan Satpol PP. Ruli itu ditertibkan karena melanggar peraturan daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto yang memimpin penertiban itu mengatakan, keberadaan ruli tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Rumah liar yang dibongkar tersebut dibangun dan menempel di halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Kemudian, keberadaan ruli itu juga melanggar Perda 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.
"Karena itu kita turunkan personel guna melakukan penertiban," ujar Desheriyanto, Jumat (1/4/2022).
Setelah ditertibkan, puing-puing bangunan ruli tersebut diangkut dan diamankan di Kantor Camat Binawidya.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak (instansi) terkait (untuk dibuang)," tutupnya.
Berita Lainnya
Tiga ASN dan Satu Honorer di Inhil Terjaring Razia Saat Asyik 'Ngopi'
Papan Reklame Tanpa Izin dan Rusak Ditertibkan Satpol PP Inhil
Hadiri Rakor di Pekanbaru, Kasatpol PP Inhil Ajukan Perubahan Perda No 11 Tahun 2016
Pererat Persaudaraan, Alumni SMANSA Bangkinang Angkatan 92 Gelar Reuni Akbar
Satpol PP Inhil Ikuti Lomba Pengucapan UUD 45 dan Panca Wira Satya
DP2KBP3A Inhil Harap Peran PPA dan PHA di Kecamatan dan Perdesaan Lebih Aktif
Satpol PP Inhil Salurkan Bantuan Korban Bencana Kebakaran di Keritang
13 Pelajar Berseragam Sekolah Ditertibkan Satpol PP Inhil
Satpol PP Inhil Amankan Kelompok Remaja yang Mabuk di RTH
Terjaring Razia, Sepasang Remeja di Meranti Ketakutan Saat Diminta Surat Nikah
Hadiri Rakor di Pekanbaru, Kasatpol PP Inhil Ajukan Perubahan Perda No 11 Tahun 2016
14 Gepeng Hingga Badut Jalanan Diangkut Satpol PP Pekanbaru