Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
4 Pocai Dimusnahkan Polres Inhu dan TNI
INDOVIZKA.COM - Sebanyak, 4 unit rakit atau pocai berhasil diamankan personel gabungan Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau.
Pocai itu diamankan Polsek Kelayang dan TNI dari Koramil 01 Pasir Penyu dalam operasi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Pasir Beringin Kecamatan Kelayang dan Desa Lubuk Sitarak Kecamatan Rakit Kulim, Kamis (3/8/2023).
Setelah diamankan empat unit rakit atau pocai serta peralatan penambangan emas liar dimusnahkan oleh perangkat desa setempat dengan cara dibakar. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh puluhan masyarakat dari 2 Desa.
Operasi penertiban PETI dilakukan oleh 35 personel Polres Inhu dan Polsek Kelayang, serta melibatkan 10 personel TNI. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023, dari pagi hingga sore, sepanjang aliran sungai Indragiri, Desa Pasir Berangin, dan Desa Lubuk Sitarak.
"Penertiban PETI dilakukan puluhan personel gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Inhu, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan melakukan penyisiran di aliran sungai Indragiri di Desa Pasir Berangin dan Lubuk Sitarak dengan mengerahkan delapan unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda dua," ungkap Misran, Jumat (4/8/2023).
Hasilnya tim gabungan menemukan empat unit pocai di tengah sungai di Desa Pasir Berangin, namun pemilik dan pekerja dikabarkan telah melarikan diri.
.png)

Berita Lainnya
Membawa Sajam, Seorang Pria di Tempuling Diamankan Polisi
Ternyata, Oknum Polres Padang Panjang yang Tembak Wanita di Pekanbaru Meninggalkan Tugas Tanpa Izin
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
PWI Inhil Tempuh Jalur Restorative Justice, Polres Inhil Berikan Apresiasi
Perampok Bersenpi Gasak Toko Grosir di Inhu, Uang Rp100 Juta Lesap
Inhil Kembali Digegerkan Penemuan Mayat Gantung Diri
Bunuh Anak Kandung Masih Balita, Seorang Ibu Dibawa ke RS Jiwa
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Di GOR Siak, Bocah SD di Gilir 8 Remaja
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir