Pilihan
Sembunyikan Sabu di Knalpot Motor, Warga Tembilahan Diringkus Pilisi di Halaman Sekolah
INDOVIZKA.COM- Anggota Polsek Tembilahan berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu (7/6/20) sekira pukul 00:05 WIB.
Pelaku berinisial RJ (38 tahun) ditangkap di dalam pekarangan SDN 015 Tembilahan yang terletak di Jalan Baharudin Yusuf, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Inhil - Riau.
Adapun kronologis kejadian menurut penuturan Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara, anggota Polsek Tembilahan mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di seputaran Jalan Baharudin Yusuf, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Berdasarkan informasi tersebut, saya memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tembilahan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Ahmaluddin untuk melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku," jelas Iptu Leo.
Sekira Pukul 00.05 WIB diketahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan Baharudin Yusuf tepatnya berada di lapangan Sekolah SDN 015 Jalan Baharudin Yusuf, Sungai Beringin Tembilahan.
"Pelaku langsung diamankan dan ditangkap untuk dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat. Kami temukan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening," ungkapnya.
Sabu-sabu tersebut dikatakan Kapolsek Tembilahan dimasukkan dalam 1 (satu) buah kaleng kecil warna hitam dan disimpan pada tutup knalpot sepeda motor
"Untuk pengembangan, dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Juga kami temukan 1 (satu) buah alat isap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas dan sebuah pisau cuter warna hitam," jelas Kapolsek.
Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari hasil penangkapan tersebut total Polsek Tembilahan mengamankan barang bukti, 8 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng kecil, 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BM 5520 GS, 1 unit handphone, 1 alat isap sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah pisau cutter.
.png)

Berita Lainnya
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Dan Polres
Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil
Fadli Zon Yakin Listyo Bisa Bawa Polri Lebih Maju dan Profesional
Pria Ini Injak Al-Quran untuk Buktikan Dirinya Tak Mencuri
Tak Jera Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Masuk BUI
Diduga Bandar Sabu, Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba Ditangkap Polisi
Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar
Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah, Anung dan Ahmad Zain
Karena Narkoba, Polisi Amankan Meneger Karaoke GR Tembilahan dan 3 Pelaku Lainnya
Tuding Densus 88 Mengada-ada dan Kurang Kerjaan, Fadli Zon: Munarman Bukan Teroris
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
Merasa Kesal, Ibu di Kampar Tega Cekik Anaknya Hingga Tewas