Pilihan
Sembunyikan Sabu di Knalpot Motor, Warga Tembilahan Diringkus Pilisi di Halaman Sekolah
INDOVIZKA.COM- Anggota Polsek Tembilahan berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu (7/6/20) sekira pukul 00:05 WIB.
Pelaku berinisial RJ (38 tahun) ditangkap di dalam pekarangan SDN 015 Tembilahan yang terletak di Jalan Baharudin Yusuf, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Inhil - Riau.
Adapun kronologis kejadian menurut penuturan Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara, anggota Polsek Tembilahan mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di seputaran Jalan Baharudin Yusuf, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Berdasarkan informasi tersebut, saya memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tembilahan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Ahmaluddin untuk melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku," jelas Iptu Leo.
Sekira Pukul 00.05 WIB diketahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan Baharudin Yusuf tepatnya berada di lapangan Sekolah SDN 015 Jalan Baharudin Yusuf, Sungai Beringin Tembilahan.
"Pelaku langsung diamankan dan ditangkap untuk dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat. Kami temukan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening," ungkapnya.
Sabu-sabu tersebut dikatakan Kapolsek Tembilahan dimasukkan dalam 1 (satu) buah kaleng kecil warna hitam dan disimpan pada tutup knalpot sepeda motor
"Untuk pengembangan, dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Juga kami temukan 1 (satu) buah alat isap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas dan sebuah pisau cuter warna hitam," jelas Kapolsek.
Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari hasil penangkapan tersebut total Polsek Tembilahan mengamankan barang bukti, 8 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng kecil, 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BM 5520 GS, 1 unit handphone, 1 alat isap sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah pisau cutter.
.png)

Berita Lainnya
Seorang Pria di Riau Ditemukan Tewas Tergantung
Cermati Kasus Korupsi Sepanjang 2020, FKPMR Minta Kepala Daerah Baca dan Pahami Tunjuk Ajar Melayu
Edarkan Uang Palsu, Warga Batang Tuaka Diamankan Polisi
Oknum Polisi Tembak Mati 1 TNI dan 2 Warga Sipil Gara-gara Tagihan Minuman Rp3 Juta
Ancam Polisi dengan Sajam, Warga Tembilahan ini Dihadiahi 'Timah Panas'
Sat Res Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pria, 24 Paket Sabu Diamankan di Perkebunan Sawit Kerumutan
Ayah Banting Anak Kandung Saat Live FB, Ternyata Ini Motifnya
Jual Beli Narkoba, Pria di Tembilahan Ini Diringkus Polisi
Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
Sembunyikan BB, Warga Pematang Reba Telan 2 Paket Sabu Siap Edar
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
Hendak Berangkat Lewat Pelabuhan Tikus, Polisi Gagalkan Penyeludupan 11 PMI