Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sembunyikan Sabu di Knalpot Motor, Warga Tembilahan Diringkus Pilisi di Halaman Sekolah
INDOVIZKA.COM- Anggota Polsek Tembilahan berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu (7/6/20) sekira pukul 00:05 WIB.
Pelaku berinisial RJ (38 tahun) ditangkap di dalam pekarangan SDN 015 Tembilahan yang terletak di Jalan Baharudin Yusuf, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Inhil - Riau.
Adapun kronologis kejadian menurut penuturan Kapolsek Tembilahan Iptu Leo Putra Dirgantara, anggota Polsek Tembilahan mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis shabu di seputaran Jalan Baharudin Yusuf, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Berdasarkan informasi tersebut, saya memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tembilahan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Bripka Ahmaluddin untuk melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku," jelas Iptu Leo.
Sekira Pukul 00.05 WIB diketahui bahwa pelaku sedang berada di Jalan Baharudin Yusuf tepatnya berada di lapangan Sekolah SDN 015 Jalan Baharudin Yusuf, Sungai Beringin Tembilahan.
"Pelaku langsung diamankan dan ditangkap untuk dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat. Kami temukan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening," ungkapnya.
Sabu-sabu tersebut dikatakan Kapolsek Tembilahan dimasukkan dalam 1 (satu) buah kaleng kecil warna hitam dan disimpan pada tutup knalpot sepeda motor
"Untuk pengembangan, dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Juga kami temukan 1 (satu) buah alat isap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas dan sebuah pisau cuter warna hitam," jelas Kapolsek.
Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari hasil penangkapan tersebut total Polsek Tembilahan mengamankan barang bukti, 8 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng kecil, 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi BM 5520 GS, 1 unit handphone, 1 alat isap sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah pisau cutter.
.png)

Berita Lainnya
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi
Berhasil Ditangkap, Pelaku Penyelundupan Sabu asal Malaysia Gagal Terima Upah Rp160 Juta
Calo di Imigrasi Pekanbaru Ditangkap
Komnas Perempuan Sebut Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tak Dilaporkan
Istri Beli Obat, Suami Malah Gantung Diri di Dalam Rumah
Gara-gara Uang Seribu, Kakek di Tembilahan Ditikam Preman
Polisi Tangkap Direktur dan Manajer SPBU Kompak Kuala Kampar, 12 Ton Solar Subsidi Diamankan di Mapolres Pelalawan
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Di Inhil, Warga Temukan Mayat Mengapung di Nagasari Pelangiran
Polda Riau Ringkus 7 Tersangka Pemilik 87 Kg Sabu
Pelaku tindak asusila di Tembilahan terancam 20 tahun penjara