Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kejati Segera Tentukan Sikap Atas Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera menentukan sikap atas permohonan pengajuan penahanan terhadap Yan Prana Jaya. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu ditahan atas dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020). Orang nomor tiga di Pemprov Riau itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Permohonan penangguhan penahanan Yan Prana sudah diterima jaksa penyidik dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pengacara tersangka pada Senin (28/12/2020). Permohonan itu sedang ditelaah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah menerima permohonan itu atau tidak. Namun, ia menegaskan akan secepatnya memberikan kepastian. "Secepatnya," ucap Hilman, Selasa (29/12/2020).
Ketika kasus korupsi terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Selama proses penanganan kasus, ia sudah empat kali diperiksa di Kejati Riau.
Yan Prana dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp1,8 miliar itu.
Yan Prana ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Jaksa penyidik khawatir, ia mencoba menghilangkan barang bukti.
Hilman menyatakan ada kemungkinan Yan Prana menghilangkan barang bukti dengan menggalang saksi-saksi. "Laporan penyidik ada indikasi penggalangan saksi. Itu yang membuat penyidik melakukan penahanan," kata Hilman.
Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara.
Berita Lainnya
PN Kuansing 'Menangkan' Kadis ESDM Riau Nonaktif, Jaksa Ancam Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Maling Beraksi di Jalan Diponegoro, Residivis Ini Diringkus Polisi
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi
Diduga Tak Bisa Berenang, Siswa SDN 007 Tewas di Bekas Galian Alat Berat
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi
Satpam Perampok BRLink di Pelalawan Terlilit Utang Karena Judi Online
Marah Ditagih Bayar Martabak, Preman Arogan Tebas Pedagang
Besi Jembatan Siak IV Dicuri, Dinas PUPR-PKPP Riau Lapor ke Polisi
Banyak Jadi Korban, Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO
BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang dan Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal di Minas
Seorang Pelaku Penjambretan di Jalan Trimas Diamankan Polisi