Kejati Segera Tentukan Sikap Atas Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera menentukan sikap atas permohonan pengajuan penahanan terhadap Yan Prana Jaya. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu ditahan atas dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/12/2020). Orang nomor tiga di Pemprov Riau itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Permohonan penangguhan penahanan Yan Prana sudah diterima jaksa penyidik dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pengacara tersangka pada Senin (28/12/2020). Permohonan itu sedang ditelaah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah menerima permohonan itu atau tidak. Namun, ia menegaskan akan secepatnya memberikan kepastian. "Secepatnya," ucap Hilman, Selasa (29/12/2020).

Ketika kasus korupsi terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Selama proses penanganan kasus, ia sudah empat kali diperiksa di Kejati Riau.

Yan Prana dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp1,8 miliar itu.

Yan Prana ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Jaksa penyidik khawatir, ia mencoba menghilangkan barang bukti.

Hilman menyatakan ada kemungkinan Yan Prana menghilangkan barang bukti dengan menggalang saksi-saksi. "Laporan penyidik ada indikasi penggalangan saksi. Itu yang membuat penyidik melakukan penahanan," kata Hilman.

Hilman menjelaskan, penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara.






Tulis Komentar