Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan ‘Dipaksakan’
TEMBILAHAN ,– Tim kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan (IMA) yang ditahan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (30/6) lalu, keberatan dan menilai penahanan klien mereka oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ‘dipaksakan’.
“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum menghormati proses hukum yang dilakukan, tapi kami merasa keberatan dan menilai penahanan terhadap klien kami terkesan dipaksakan,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acanh SH didampingi anggota Tim Kuasa Hukum lainnya kepada awak media, Jum’at (1/7).
Adapun dasar mereka mengajukan Prapradilan mengacu kepada Pasal 1 angka 10 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Prapradilan.
Diketahui alasan keberatan mereka diantaranya klien mereka dalam kondisi sakit, mereka sedang melakukan upaya hukum Prapradilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan atas penetapan tersangka tersebut.
“Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menunggu hasil praperadilan tersebut. Dengan dilakukan penahanan terhadap klien kami tanpa menunggu putusan hakim, maka kami menilai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ‘terkesan tidak menghormati proses Prapradilan yang sedang berlangsung,” tegas advokat senior ini.
Dikatakan, pada hari Senin (27/6) lalu, sidang gugatan Praperadilan yang diajukan mereka telah disidangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, namun pihak Termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak datang, walaupun sudah dipanggil secara patut sesuai dengan aturan hukum.
“Sehingga hakim menunda sidang ke hari Senin (4/7/2022) mendatang, dan jika pihak Kejaksaan Negeri Indragiri tidak juga hadir, maka kami mohon kepada hakim untuk melanjutkan persidangan walaupun tanpa kehadiran pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,” sebutnya.
Untuk diketahui, mantan Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pada tahun 2004-2006 lalu.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhu Gagalkan Penyelundupan 2.650 Gram Sabu-Sabu ke Palembang
Edarkan Sabu, Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Setelah Bunuh Anak Tirinya, Pria di Riau Ini Pura-pura Cari Korban Bersama Istrinya
Ratusan Buruh di Inhil Tuntut Haknya ke PT THIP
Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Utara Ditemukan Tewas, 9 Dalam Pencarian
Seorang Polisi di Pekanbaru Ditikam OTK di Depan Rumahnya
Simpan Shabu, Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan Polisi
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam