Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Edarkan Sabu, Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Dua pengedar narkotika jenis sabu inisial N (27) dan HS (28) warga Tembilahan Hulu, berhasil di tangkap Sat Res Narkotika Polres Inhil.
Kedua pelaku diamankan di Jalan H abd Gani Tembilahan pada Kamis (10/8) lalu.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial N sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Senin (14/8/2023).
Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah.
"Pada saat itu di dalam rumah tersebut juga ada si HS. Dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram," jelasnya.
Kasat Res Narkoba menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar.
"Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Diduga Korupsi Hibah Alat Kesehatan, Polda Riau Tahan dr HM
Sembunyikan Sabu di Knalpot Motor, Warga Tembilahan Diringkus Pilisi di Halaman Sekolah
Kadernya Viral Aniaya Pelajar, Ketua PDIP Sumut Minta Maaf
Amankan 2,89 Gram Sabu, Polisi Tangkap 4 Pengedar di Pujud Rohil
Simpan 17 gram Shabu-Shabu, Pria di Pelalawan Diamankan Polisi
Miliki Pil Ekstasi, Warga Keritang Inhil Ditangkap Polisi
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
Bareskrim Ambil Alih Dua Kasus Kerumunan Habib Rizieq
Tragis! Bocah Lima Tahun di Inhu Tewas Dibunuh Saudara Kandung
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti