Pilihan
Edarkan Sabu, Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Dua pengedar narkotika jenis sabu inisial N (27) dan HS (28) warga Tembilahan Hulu, berhasil di tangkap Sat Res Narkotika Polres Inhil.
Kedua pelaku diamankan di Jalan H abd Gani Tembilahan pada Kamis (10/8) lalu.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial N sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Senin (14/8/2023).
Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah.
"Pada saat itu di dalam rumah tersebut juga ada si HS. Dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram," jelasnya.
Kasat Res Narkoba menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar.
"Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
Tingkat Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Riau Turun
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?
Polsek Ukui Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Beraksi Demi Bayar Utang
Yasonna Laoly Minta SBY dan AHY Berhenti Serang Pemerintah
Sadis, Diduga Cemburu Seorang Suami di Enok Tega Bunuh Istrinya
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara
H Permata Tewas Ditembak Petugas BC Tembilahan di Perairan Sungai Bela
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Modusnya
Kecelakaan Kerja di PT SLS, Pekerja Tertimbun Cangkang hingga Tewas
Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang Jadi Tersangka Korupsi Dana BLUD Rp 6,9 Miliar
Curi 16 Janjang Sawit, Pemuda di Pangkalan Lesung Diamankan Polsek Ukui