Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Eks Bupati Inhu Yopi Arianto Dipanggil Kejagung Terkait Duta Palma
PEKANBARU- Mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, hari ini dipanggil oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang tengah menjerat PT Duta Palma Group.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, tidak menampik adanya pemanggilan terhadap Yopi. Namun dia belum mau berkomentar banyak mengenai pemanggilan tersebut.
"Nanti kita rilis setelah diperiksa," kata Ketut saat dihubungi Halloriau.com melalui saluran telepon, Jumat (1/7/2022) pagi.
Pemanggilan terhadap Yopi ini tertera dalam surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung dengan nomo SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022. Dalam surat itu, Yopi diminta untuk menghadap tim penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu. Di antaranya adalah lahan seluas 37 ribu hektar lebih serta 2 pabrik kelapa sawit (PKS). Aset yang disita itu kemudian dititip kepada PTPN V untuk sementara waktu.
Jaksa Agung, Burhanuddin sebelumnya juga telah mengeluarkan keterangan pers bahwa penyitaan dilakukan atas kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Di mana PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.095 hektar tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap. Dan bahkan Duta Palma sudah meraup keuntungan mencapai Rp600 miliar dari hasil perkebunan yang dibangun di lahan tersebut. Dengan demikian, dalam hal ini PT Duta Palma dianggap telah merugikan negara.
Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut. Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.
Berita Lainnya
Pencuri Sepeda Motor di Inhil Digebuki Warga
Polda Riau Tetapkan 8 Tersangka Karhutla dengan Lahan Terbakar 25,25 Hektare
Kapolres Inhil Tak Ragu Selesaikan Kasus Sengketa Poktan dan PT. THIP Hingga Tuntas
Pelaku Rencanakan Teror Rumah Muspidauan dan M Nasir Panyalai di Kantor LAM Pekanbaru
PT THIP Dituntut Kembalikan Lahan Kelompok Tani Tanjung Simpang Pelangiran
Diduga Bakar Lahan, Warga Inhil Diamankan Polisi
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Pemuda Ini Bunuh Calon Mertua Gara-gara Diminta Kembalikan Motor Pemberian
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
Razia Panti Pijat Plus-Plus, Wanita Hamil Tua di Pekanbaru Ikut Terjaring Satpol PP
Di Tengah Ancaman Covid-19, Sengketa Lahan di Inhil Memanas