Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Eks Bupati Inhu Yopi Arianto Dipanggil Kejagung Terkait Duta Palma
PEKANBARU- Mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, hari ini dipanggil oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang tengah menjerat PT Duta Palma Group.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, tidak menampik adanya pemanggilan terhadap Yopi. Namun dia belum mau berkomentar banyak mengenai pemanggilan tersebut.
"Nanti kita rilis setelah diperiksa," kata Ketut saat dihubungi Halloriau.com melalui saluran telepon, Jumat (1/7/2022) pagi.
Pemanggilan terhadap Yopi ini tertera dalam surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung dengan nomo SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022. Dalam surat itu, Yopi diminta untuk menghadap tim penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu. Di antaranya adalah lahan seluas 37 ribu hektar lebih serta 2 pabrik kelapa sawit (PKS). Aset yang disita itu kemudian dititip kepada PTPN V untuk sementara waktu.
Jaksa Agung, Burhanuddin sebelumnya juga telah mengeluarkan keterangan pers bahwa penyitaan dilakukan atas kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Di mana PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.095 hektar tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap. Dan bahkan Duta Palma sudah meraup keuntungan mencapai Rp600 miliar dari hasil perkebunan yang dibangun di lahan tersebut. Dengan demikian, dalam hal ini PT Duta Palma dianggap telah merugikan negara.
Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut. Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.
.png)

Berita Lainnya
ICW Nilai Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Cuma Jargon Politik
Bandar Shabu Di Tembilahan Hulu Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Di Tengah Ancaman Covid-19, Sengketa Lahan di Inhil Memanas
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Identitas Pelaku Jambret di Jalan Melati yang Tewaskan Pengendara Sudah di Kantongi Polisi
Fakta-fakta Tragis Kematian Ibu Muda di Kepulauan Meranti
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
Anak Bupati di Riau Dijebloskan ke Dalam Penjara
Dua Pemuda di Tembilahan Meninggal Dunia Akibat Tusukan Sajam
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
Tega, Ayah Tiri di Rohil Cabuli Anak Berumur 13 Tahun
Kepala Desa di Inhil Diduga Jadi Korban 'Tukang Palak' Berkedok LBH