Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Eks Bupati Inhu Yopi Arianto Dipanggil Kejagung Terkait Duta Palma
PEKANBARU- Mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, hari ini dipanggil oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang tengah menjerat PT Duta Palma Group.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, tidak menampik adanya pemanggilan terhadap Yopi. Namun dia belum mau berkomentar banyak mengenai pemanggilan tersebut.
"Nanti kita rilis setelah diperiksa," kata Ketut saat dihubungi Halloriau.com melalui saluran telepon, Jumat (1/7/2022) pagi.
Pemanggilan terhadap Yopi ini tertera dalam surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung dengan nomo SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022. Dalam surat itu, Yopi diminta untuk menghadap tim penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu. Di antaranya adalah lahan seluas 37 ribu hektar lebih serta 2 pabrik kelapa sawit (PKS). Aset yang disita itu kemudian dititip kepada PTPN V untuk sementara waktu.
Jaksa Agung, Burhanuddin sebelumnya juga telah mengeluarkan keterangan pers bahwa penyitaan dilakukan atas kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Di mana PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.095 hektar tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap. Dan bahkan Duta Palma sudah meraup keuntungan mencapai Rp600 miliar dari hasil perkebunan yang dibangun di lahan tersebut. Dengan demikian, dalam hal ini PT Duta Palma dianggap telah merugikan negara.
Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut. Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.
.png)

Berita Lainnya
Tim Garuda Polres Dumai Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api
Kejari Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Anggota DPRD Kuansing
Dugaan Penipuan Rehabilitasi RSD Madani Rp2,1 Miliar, Eks Dirut Ditahan
Pasca Aksi Teroris di Mabes Polri, Mapolda Riau Perketat Pengamanan
Anak Diduga Alami Kekerasan di TPA Pekanbaru, Wali Murid Tempuh Jalur Hukum
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir
Ceroboh Saat Pacaran, Video 'Panas' Siswi Jadi Viral di WhatsApp
Dugaan Penipuan Rehabilitasi RSD Madani Rp2,1 Miliar, Eks Dirut Ditahan
Kadernya Viral Aniaya Pelajar, Ketua PDIP Sumut Minta Maaf
Polda Riau Dirikan 4 Pos Penyekatan Larangan Mudik di Perbatasan
Kepala BPKAD Kuansing Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
Bakar Lahan untuk Bertani, Polda Riau Proses 9 Tersangka