Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Eks Bupati Inhu Yopi Arianto Dipanggil Kejagung Terkait Duta Palma
PEKANBARU- Mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, hari ini dipanggil oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang tengah menjerat PT Duta Palma Group.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, tidak menampik adanya pemanggilan terhadap Yopi. Namun dia belum mau berkomentar banyak mengenai pemanggilan tersebut.
"Nanti kita rilis setelah diperiksa," kata Ketut saat dihubungi Halloriau.com melalui saluran telepon, Jumat (1/7/2022) pagi.
Pemanggilan terhadap Yopi ini tertera dalam surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung dengan nomo SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022. Dalam surat itu, Yopi diminta untuk menghadap tim penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu. Di antaranya adalah lahan seluas 37 ribu hektar lebih serta 2 pabrik kelapa sawit (PKS). Aset yang disita itu kemudian dititip kepada PTPN V untuk sementara waktu.
Jaksa Agung, Burhanuddin sebelumnya juga telah mengeluarkan keterangan pers bahwa penyitaan dilakukan atas kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Di mana PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.095 hektar tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap. Dan bahkan Duta Palma sudah meraup keuntungan mencapai Rp600 miliar dari hasil perkebunan yang dibangun di lahan tersebut. Dengan demikian, dalam hal ini PT Duta Palma dianggap telah merugikan negara.
Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut. Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Beberkan Modus 5 Pelaku Pencurian dan Penahanan Kapal Tongkang Milik PT THIP
Academics TV dan UIN Antasari Banjarmasin Taja Webinar Pro Kontra Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
FPI Akan Advokasi 455 Demonstran yang Ditangkap Polisi pada Aksi 1812
Diduga Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Warga Kuntu Darussalam Diamankan Polsek Kampar Kiri
Berulah Lagi, Polda Riau Tangkap 22 Napi Asimilasi yang Dibebaskan di Masa Covid-19
788 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap BC Tembilahan, Supir Speedboat Berhasil Kabur
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
DPR Ingatkan Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Calon Pengantin yang Viral di Medsos
Polisi Sebut Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet
Kejati Kawal Pembangunan Jalan Tol di Riau
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana hasil Operasi Cipta Kondisi