Pilihan
Di Tengah Ancaman Covid-19, Sengketa Lahan di Inhil Memanas
INDOVIZKA.COM - Sengketa lahan di Sungai Bela, Kuindra, Inhil, antara warga petani dengan PT Indogreen Jaya Abadi (IJA) memanas.
Perusahaan sawit tersebut diduga memberontak dengan membuka paksa pagar batas lahan yang dipasang warga beberapa waktu lalu.
Ketakutan warga setempat akibat ulah korporasi tersebut disaat warga sedang dilanda kepanikan penanggulangan wabah pandemi virus corona (Covid-19).
Warga Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, Kabupatan Inhil, Riau, tetap mempertahankan hak merek sejak 10 Februari 2020 lalu.
Warga pemilik lahan turun beramai-ramai melakukan larangan pengerjaan kebun oleh PT IJA di lahan milik warga yang belum diganti rugi dari pihak perusahaan tersebut.
Saat ini warga tetap memasang pagar di akses jalan tanah miliknya serta menutup sungai dengan memportal kawasan dalam lahan yang belum diganti rugi oleh perusahaan di Parit 3 Merusi dan Sungai Tawar.
Satu bulan lalu warga sempat menggelar aksi. Pihak PT IJA dinilai mulai gerah dengan blokade lahan, balik melakukan aksi balasan.
Pada tanggal 11 Maret 2020, menurut informasi yang diperoleh, pihak PT IJA membuka paksa pagar dan portal-portal yang dibuat masyarakat pemilik lahan. Ada informasi yang menyebutkan, pihak perusahaan mendatangkan orang-orang dari Pekanbaru yang diduga aparat, untuk membuka pagarisasi lahan tersebut.
Salah seorang pemilik lahan, Agus, saat dihubungi wartawan melalui saluran ponsel, Selasa (30/3/2020), mengatakan dulu ia bersama warga menutup akses ke lahan tersebut, termasuk di Sungai Merusi, dengan membuat pagar dan portal pada tanggal 10 Februari 2020.
"Tapi sekitar 11 Maret ini pihak perusahaan datang bersama rombongan untuk membuka pagar kita di Parit 3 Merusi dan termasuk plang-plang penutup Sungai Tawar. Mereka sepertinya membawa anggota dari Pekanbaru pak. Akhirnya pagar/plang/portal dibukanya semua pak," ujar Agus.
Kemudian, terang Agus, 23 Maret 2020 masyarakat pemilik lahan kembali beraksi seperti semula. Yakni melakukan pagarisasi lahan, blokade/penutupan akses jalur Sungai Tawar dan pemagaran lahan Parit 3 Merusi.
Lagi -lagi, ungkap Agus, pihak perusahaan datang kembali membuka dengan alasan Corona/COVID-19. "Sekarang kita tutup lagi dan aksi ini akan terus berlanjut hingga ada jalan keluar penyelesaian terbaik oleh perusahaan PT IJA kepada warga pemilik tanah tersebut dalam bentuk ganti rugi," tegas Agus.
Upaya mediasi sudah pernah berapa kali dilakukan pihak Pemkab Indragiri Hilir dengan mengundang para pihak bersengketa dengan lahan tersebut. Pada 27 Februari 2020 lalu, sudah ada rapat difasilitasi pihak Pemkab dan menghasilkan sejumlah kesimpulan.
Di antaranya, pihak Agus dkk sebagai masyarakat yang mengklaim lahannya diserobot pihak PT IJA tetap tidak mau membuka pagar dan portal sampai adanya pembayaran ganti rugi. Di lain pihak, PT IJA juga ngotot tidak mau membayar dengan alasan sudah membayarkan ganti rugi lahan di wilayah Parit 3 Desa Sungai Bela.
Sayangnya dalam notulen atau kesimpulan rapat yang kopiannya diperoleh, tidak ada tandatangan dari pihak PT IJA maupun pihak pemerintah Inhil sebagai mediator. Yang ada hanya tandatangan dari pihak masyarakat yang diwakili Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT IJA yang merupakan anak perusahaan PT Surya Dumai Group itu, belum bisa dikonfirmasi, termasuk Anwar, yang namanya tertera dalam notulen rapat pada 27 Februari 2020, sebagai pihak dari PT IJA.
.png)

Berita Lainnya
Simpan 9, 79 Gram Sabu, Pria Paruh Baya di Siak Ditangkap Polisi
Mabes Polri Minta Masyarakat Laporkan Jika Lihat Polisi Mabuk
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Dua Pemuda di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Shabu
PUPR-PKPP Riau Menangkan Gugatan PT SAS di PN Pekanbaru
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
Seorang Oknum Lapas Rumbai Pekanbaru Diduga Terlibat Narkoba
Sat Narkoba Polres Pelalawan Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu di Kuala Panduk, Barang Bukti Hampir 14 Gram
Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
Baru Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap dengan 14 Kg Sabu
Baku Hantam Polantas Vs Anggota TNI Berakhir Damai