Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
ICW Nilai Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Cuma Jargon Politik
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, menilai wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menuntut hukuman mati koruptor kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, hanyalah jargon politik. Hal semacam ini ia sebut kerap dilakukan pimpinan lembaga penegak hukum hingga presiden.
Kurnia melihat hal itu hanya dilakukan untuk memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi. Padahal, jika berkaca pada kualitas penegakan hukum, hasilnya ia nilai masih buruk.
"Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," kata Kurnia saat dihubungi, Jumat, 29 Oktober 2021.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Ia pun mempertanyakan hukuman mati bisa jadi jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Bagi ICW, pemberian efek jera akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor.
"Mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Bukan dengan menghukum mati para koruptor," kata Kurnia.
Selain itu, ia juga melihat kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum belum menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor. Masih banyak hal yang harus diperbaiki.
Apalagi Kejaksaan Agung punya catatan buruk terkait penegakan hukum di Korps Adhyaksa ketika menangani perkara yang melibatkan anggota internalnya, dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki dituntut dengan hukuman yang sangat rendah dan membuat komitmen Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan.
Selain itu, Kurnia juga menyoroti fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor yang masih sering terjadi. Dalam catatan ICW, hukuman penjara saja masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. Selama 2020 saja, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56 triliun, namun uang penggantinya hanya Rp 19 triliun.
"Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan," kata Kurnia.
Wacana hukuman mati ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kemarin. Ia mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat ini tengah mengkaji kemungkinan itu demi memberikan rasa keadilan dalam perkara itu.
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sendiri menelan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Sedangkan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun
.png)

Berita Lainnya
Kebakaran Ruko isi petasan di Pekanbaru Jadi Tontonan Warga
Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Karena Shabu dan Ganja
Ini Kronologi TNI Temukan 6 Paket Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Sempat Buron, Perampok Penumpang Speedboat Tujuan Mandah Akhirnya Dibekuk Polisi
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
Tim Jaksa Pidsu Kejati Riau Agendakan Pemeriksaan 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi
58 Ribu Hektar Lahan di Riau Ilegal, DPRD Riau Minta Segera Diproses Hukum
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Riau, 19 Kg Sabu-500 Pil Ekstasi Disita
Diduga Bakar Lahan, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi