Anak Bupati di Riau Dijebloskan ke Dalam Penjara


INDOVIZKA.COM - Anak Bupati Rokan Hilir Ari Sumarna dijebloskan ke dalam penjara, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas l Pekanbaru, Jumat (28/2/2020).

Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima tersangka dan barang bukti, setelah dinyatakan berkas lengkap atau (P-21).

"Kita sudah menerima pelimpahan tahap ll dari penyidik Polresta Pekanbaru," kata 
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto.

Setelah melalui tahap administrasi, twrsangka digiring dan dibawa menuju ke Rutan Pekanbaru.

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Meski sebelumnya tersangka dan korban sudah berdamai proses hukum tetap berjalan. 

"Ada (surat perdamaian). Tapi kan perdamaian itu tidak menyampingkan (pidana). Nanti saja (di pengadilan)," tegas Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu.

Berita sebelumnya, anak Bupati Rohil tersebut telah menganiaya seorang warga Pekanbaru AF pada Kamis (13/2/2020) lalu di Jalan HR Soebrantas, di parkiran belakang hotel mona Pekanbaru, sekitar pukul 00.30 WIB. (WAN)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar