Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tilap Dana Rp 6,9 M, Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka
INDOVIZKA.COM- Bendahara Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang di Kampar, Riau inisial ARV ditetapkan jadi tersangka. Wanita berstatus ASN itu jadi tersangka kasus dugaan korupsi dan markup keuangan rumah sakit.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan kasus dugaan korupsi terjadi dalam kurun waktu 2017-2018. Di mana pelaku sebagai pejabat yang berwenang diduga melakukan perbuatan yang sudah tidak sesuai ketentuan.
"Kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di RSUD Bangkinang. Waktu kejadian dari 2017-2018 lalu," kata Sunarto di Mapolda saat membuka rentetan peristiwa dalam kasus tersebut, Jumat (23/12/2022).
Sunarto mengatakan awalnya dari RSUD Bangkinang menerapkan pengelolaan keuangan lewat BLUD secara penuh sejak 2011 lalu. Namun pengeluaran pada tahun 2017 Rp 37,7 miliar dan 2018 Rp 32,8 miliar dinilai ada penyimpangan dilakukan oleh ARV.
"Bendahara pengeluaran BLUD menyusun buku keuangan 2018 Rp 39,3 miliar sedangkan 2018 sebesar Rp 32,6 miliar. Namun pada pelaksanaan ditemukan banyak sekali penyimpangan," kata Narto.
Untuk memanipulasi, ARV bahkan secara sistematis melakukannya selama dua tahun anggaran. Hal itu terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Bendahara tidak tertib, tidak mencatat transaksi pengeluaran berikut bukti-bukti. Pencairan tidak dihitung sesuai prosedur yang ditentukan. Ada juga pengeluaran yang tidak sesuai di RSUD Bangkinang atau BlUD. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara karena perbuatan pelaku," kata Narto.
Bahkan dalam pemeriksaan ditemukan berbagai modus yang dilakukan pelaku. Salah satunya buat pertanggungjawaban fiktif Rp 5,4 miliar hingga laporan yang lebih tinggi Rp 1,5 miliar.
"Modusnya tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp 5,4 miliar lebih. Dia juga membuat laporan pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran semestinya Rp 1,5 miliar," kata Narto.
Selain itu ARV juga melakukan lebih bayar kepada pihak ketiga Rp 1,5 miliar dari nilai seharusnya Rp 18,8 miliar. Sehingga kerugian negara dari perhitungan BPK RI sekitar Rp 6,9 miliar.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan penyidik juga menemukan ada bukti-bukti transferan mencurigakan. Seluruhnya akan diusut tuntas.
"Untuk kasus yang dilakukan ARV ini telah dilakukan sejak 2017-2018. Sebagaimana yang bersangkutan juga ada ditemukan transferan uang Rp 800 juta dan ini bakal diusut tuntas," kata Ferry.
Tak hanya itu, Ferry memastikan penyidik bakal mengusut tuntas soal keterlibatan atasan ARV. Termasuk soal bakal adanya tersangka baru.
"Kami akan periksa atasan dari tersangka ini dan besar kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Intinya dia markup, korupsi, penggelapan dan lain sebagainya akan kita usut tuntas," kata Ferry.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 uu no. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Penyidik KPK Geledah Gedung Nusantara III DPR RI
14 Jam Pencarian, Akhirnya Korban Terkaman Buaya Ditemukan Tak Bernyawa
Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana
Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
Kajati Riau Kirim Surat ke Kepala Daerah, Minta Tidak Layani Permintaan Uang dan Proyek dari Oknum Kejaksaan
Di Tengah Ancaman Covid-19, Sengketa Lahan di Inhil Memanas
Polda Riau Bongkar Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Dituntut 7 Tahun Penjara
Anggota DPR Pertanyakan Dasar PPATK Blokir Rekening Bank Milik FPI
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
Bos Pemilik 1 Kilogram Sabu Sedang Diburu