Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Selewengkan BBM Bersubsidi, Manager SPBU Tembilahan Hulu Ditetapkan Tersangka
INHIL, - Dibalik kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, ternyata ada oknum Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga melakukan penyelewengan Solar bersubsidi.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, oknum Manager tersebut mengawasi SPBU yang terletak di Jalan Provinsi parit 4 Tembilahan Hulu.
Pasca penggerebekan di SPBU Parit 4 pada Minggu dinihari (17/8/22) lalu, oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan hal tersebut dan menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus ini.
"Masih proses, mohon bersabar, karena penanganannya tidak seperti penanganan tindak pidana pada umumnya, karena perkara ini merupakan lex specialis. Jadi mohon pengertian dan kesabarannya," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 5 September 2022.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu informasi lengkap dari pihak Kepolisian tentang kelanjutan penangkapan oknum manager SPBU di Parit 4 Tembilahan Hulu.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhu Gagalkan Penyelundupan 2.650 Gram Sabu-Sabu ke Palembang
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
75 Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Nasibnya Tergantung Kemenpan RB dan BKN
Tiga Terdakwa Pemilik 9 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati
Tersangka Korupsi Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK
LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE
Kejati Riau Tahan Tersangka Perkara Galian C di Tenayan Raya
Meresahkan Warga, "Anak Hantu" Dijebloskan ke Penjara
Dibayar Pakai Uang Palsu Setelah Wik-wik, Gay Ini Lapor ke Polisi
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan