Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Curi Sawit Senilai Rp76 Ribu Buat Beli Beras, Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan
INDOVIZKA.COM - Rica (31), ibu tiga anak itu hanya tertunduk lesu. Tetesan air matanya seakan mencurahkan kepedihan yang dirasakan dalam hatinya.
Pada Selasa siang (2/6) kemarin, wanita yang tidak memiliki pekerjaan itu harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau. Dia harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit di perusahaan milik negara, PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu.
Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara beras di dapur tak lagi tersedia.
"Saat itu saya tidak ditahan, ditangguhkan oleh warga dan Pak RT selama ini. Saya juga terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu untuk beli beras pak," cerita Rica, Rabu (3/6).
Sidang perdana Rica digelar setelah kasus dugaan tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Tandun pada tanggal 31 Mei 2020 lalu dilanjutkan penegak hukum. Nilai curiannya tidak lebih dari Rp76 ribu, sesuai berat tandan sawit tersebut.
Rica mengakui sudah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V di Sei Rokan tersebut. Niatnya hanya untuk beli bras. Sehingga dia mengaku terpaksa melakukan agar ketiga anaknya yang masih di bawah 5 tahun tidak kelaparan.
Sebab tak lagi ada beras di rumahnya, sementara usus dalam perut anak-anaknya sudah membelit karena kelaparan. Apalagi kondisi sedang wabah Coronavirus Desease 2019 atau Covid-19.
Saat kejadian itu, Rica mengaku ditangkap oleh satpam PTPN V. Meski telah meminta ampun dan memelas, dia tetap dibawa Satpam PTPN V Sei Rokan ke Polsek Tandun.
Kepolisian pun dengan enteng menerima laporan tersebut. Karena laporan dari perusahaan milik pemerintah itu, akhirnya Rica duduk sebagai pesakitan di persidangan.
Tak Dapat Bantuan Pemerintah
Rica yang tinggal di rumah kontrakan di Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun ini, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memperhatikan warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan. Tak banyak, dia hanya berharap diberikan beras untuk makan anak-anaknya.
Rica mengaku tidak pernah mendapat kan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu selama ini, begitu juga bantuan dari Covid-19. Suaminya tidak tinggal serumah dengan Rica, karena sedang pergi kerja di daerah lain dalam beberapa waktu yang lama di kebun orang lain.
"Saya terpaksa, supaya anak-anak saya tidak kelaparan. Suami saya mandah (pergi kerja). Makanya saya mengambil buah sawit PTPN V Sei Rokan itu, untuk beli beras kami. Saya pun kurang tahu akhirnya bisa jadi begini," katanya.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting saat dihubungi merdeka.com belum merespon. Begitu juga pihak PTPN Pekanbaru, belum menjawab konfirmasi dari wartawan.
Polisi Sempat Berusaha Mediasi
Perkara yang menimpa Rica dijadikan terdakwa dalam kasus pencurian sawit 3 tandan milik PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu, ternyata sempat dilakukan upaya mediasi. Polres Rokan Hulu mengaku sudah berusaha, namun PTPN V tetap ngotot melaporkan wanita berusia 31 tahun itu untuk diproses hukum.
"Polri sudah sangat profesional dan proporsional dalam penanganannya, dan sebelum diproses penyidik kita memberikan ruang bagi para pihak untuk mediasi. Saat itu dari kepolisian juga melibatkan perangkat desa seperti Ketua RT," ujar Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Fery Fadli saat dihubungi merdeka.com.
Fery menyebutkan, dalam melakukan aksinya, ibu tiga anak yang masih balita itu membawa egrek atau alat panen sawit bersama 2 orang temannya. Namun, dua pelaku lain berhasil berhasil melarikan diri.
Kini, Rica sendirian dalam menghadapi proses hukum hingga proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. beruntung Rica tidak ditahan polisi karena dijamin perangkat desa setempat. (mdk/gil)
.png)

Berita Lainnya
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Satreskrim Polres Inhil Amankan 27 Liter Minuman Keras Jenis Tuak
Heboh Karangan Bunga Tagih Utang Rp 1 Miliar, Usai Viral Berujung Polisi
Bejat! Pria Tua ini Dilaporkan Menantu Karena Cabuli Cucunya Sendiri
Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Belum Ada Napi Dibebaskan Karena Covid-19 di Riau Kembali Melakukan Kejahatan
Dipasok dari Sumbar, Pengedar Ganja di Inhu Dibekuk Polisi
Miliki Sabu dan Ekstasi, Pemuda di Inhil Ini Diringkus Polisi
Diduga Lirik-lirik Istri Orang, Roby Ditikam Pria Mabuk
Sidang Gugatan Aldiko Putra atas SK Gubernur Riau Dimulai di PTUN Pekanbaru
Curi Uang Tol Gerbang Minas, 2 Warga Pekanbaru Diringkus Polisi
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret