Pilihan
Pendemo Kembali Minta Kejati Riau Periksa Gubernur Syamsuar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kembali melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (26/1/2021). Mereka mendesak Korps Adhyaksa memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar.
Massa datang ke Kejati Riau membawa spanduk besar bertuliskan usut hingga tuntas dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Siak.
Di spanduk itu, dicantumkan foto wajah Syamsuar yang disebut raja Korupsi dan Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai panglima korupsi. Di sana juga dicantumkan foto Yurnalis, Indra Gunawan dan Ikhsan.
Dalam orasinya, massa menduga Syamsuar ikut terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial dan anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2014-2017 di Kabupaten Siak. "Kami minta Kejati Riau menangkap raja korupsi, yaitu Bapak Syamsuar," kata koordinator aksi
Massa meminta Kejati Riau segera memeriksa Syamsuar tanpa harus menunggu massa jabatannya sebagai Gubernur Riau berakhir. "Kami minta agar sekiranya Pak Syamsuar diperiksa saat ini," teriak massa.
Dalam tuntutannya, massa juga menyatakan mendukung Kejati Riau agar tidak mengabulkan surat penangguhan penahanan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang diupayakan pihak tertentu. Yan Prana saat ini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru karena terlibat kasus korupsi di Bappeda Kabupaten Siak.
"Kami mengapresiasi kinerja Kejati Riau dan meminta agar kasus ini diusut tuntas. Kami minta tuntutan kami agar segera dijalankan agar kasus korupsi besar bisa selesai," tutur massa.
Massa diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ia meminta massa bersabar karena kasus ini sedang ditangani oleh Bagian Pidana Khusus Kejati Riau.
"Sampai saat ini, kita menggesa untuk menyelesaikan berkas perkara. Setelah itu serahkan ke penuntut umum, kalau penuhi syarat formal dan materil," tutur Muspidauan.
Muspidauan menegaskan, kejaksaan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus korupsi di Siak. Ia menyatakan, pengusutan korupsi tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.
'Kami bekerja sangat hati-hati untuk mengumpulkan barang bukti.
Kalau ada data-data yang masuk diperiksa sangat teliti karena kita tak ingin perkara bebas di persidangan," tegas Muspidauan.
Muspidauan, meminta massa memberikan kepercayaan pada kejaksaan dalam mengungkap kasus. "Tolong percayakan kepada kami. Jangan ganggu kami dulu. Kami akan bekerja profesional dan transfaran," imbau Muspidauan.
Mendengar arahan Muspidauan, massa membubarkan diri dengan tertib. Saat demo, massa dikawal oleh pihak kepolisian.
.png)

Berita Lainnya
Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara atas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil, Wabup Bengkalis Nonaktif Didakwa Rugikan Negara Rp2,6 Miliar
Bacok Ayah Kandungnya, Anak Durhaka Ini Mendekam di Jeruji Besi
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP
Pemprov Riau Bakal Bangkrut Jika PK Kasus Gondai Pelalawan Dikabulkan
Kesal Sering Menangis Jadi Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Kurang dari 6 Jam, Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Ringkus 4 Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda
Akhirnya, Pencuri Uang Rp195 Juta di Kempas Diringkus Polisi
Honorer Perpustakaan Sekolah Nekat Rampok Peron Sawit di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali Demi Bayar Pinjol
Terungkap! Ternyata Pelaku Teror Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Bekerja di Kantor LAM Pekanbaru
Menag Dukung Polri Tindak Penista Agama Jozeph Paul Zhang