Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pendemo Kembali Minta Kejati Riau Periksa Gubernur Syamsuar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kembali melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (26/1/2021). Mereka mendesak Korps Adhyaksa memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar.
Massa datang ke Kejati Riau membawa spanduk besar bertuliskan usut hingga tuntas dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Siak.
Di spanduk itu, dicantumkan foto wajah Syamsuar yang disebut raja Korupsi dan Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai panglima korupsi. Di sana juga dicantumkan foto Yurnalis, Indra Gunawan dan Ikhsan.
Dalam orasinya, massa menduga Syamsuar ikut terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial dan anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2014-2017 di Kabupaten Siak. "Kami minta Kejati Riau menangkap raja korupsi, yaitu Bapak Syamsuar," kata koordinator aksi
Massa meminta Kejati Riau segera memeriksa Syamsuar tanpa harus menunggu massa jabatannya sebagai Gubernur Riau berakhir. "Kami minta agar sekiranya Pak Syamsuar diperiksa saat ini," teriak massa.
Dalam tuntutannya, massa juga menyatakan mendukung Kejati Riau agar tidak mengabulkan surat penangguhan penahanan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang diupayakan pihak tertentu. Yan Prana saat ini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru karena terlibat kasus korupsi di Bappeda Kabupaten Siak.
"Kami mengapresiasi kinerja Kejati Riau dan meminta agar kasus ini diusut tuntas. Kami minta tuntutan kami agar segera dijalankan agar kasus korupsi besar bisa selesai," tutur massa.
Massa diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ia meminta massa bersabar karena kasus ini sedang ditangani oleh Bagian Pidana Khusus Kejati Riau.
"Sampai saat ini, kita menggesa untuk menyelesaikan berkas perkara. Setelah itu serahkan ke penuntut umum, kalau penuhi syarat formal dan materil," tutur Muspidauan.
Muspidauan menegaskan, kejaksaan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus korupsi di Siak. Ia menyatakan, pengusutan korupsi tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.
'Kami bekerja sangat hati-hati untuk mengumpulkan barang bukti.
Kalau ada data-data yang masuk diperiksa sangat teliti karena kita tak ingin perkara bebas di persidangan," tegas Muspidauan.
Muspidauan, meminta massa memberikan kepercayaan pada kejaksaan dalam mengungkap kasus. "Tolong percayakan kepada kami. Jangan ganggu kami dulu. Kami akan bekerja profesional dan transfaran," imbau Muspidauan.
Mendengar arahan Muspidauan, massa membubarkan diri dengan tertib. Saat demo, massa dikawal oleh pihak kepolisian.
.png)

Berita Lainnya
Pasukan TNI Tangkap 2 Oknum Polisi, Ketahuan Mengawal 2.670 Botol Miras
Duel Dengan Polisi, Pembawa Sabu 900 Gram Diringkus Polisi
Polres Inhil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Sidang Putusan Selama 5 Jam, Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati
2 Pria Beserta 57,92 Gram BB Ditankap Satres Narkoba Polres Rohil
Jadi Kurir Sabu, Warga Inhil Diringkus di Inhu
Dugaan Korupsi, KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Pembunuhan di Jalan Jendral Sudirman Ditangkap Polisi
Tersinggung Dimarahi, Anak Ini Bunuh Ibu Kandungnya
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan