Pilihan
Pendemo Kembali Minta Kejati Riau Periksa Gubernur Syamsuar
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kembali melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (26/1/2021). Mereka mendesak Korps Adhyaksa memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar.
Massa datang ke Kejati Riau membawa spanduk besar bertuliskan usut hingga tuntas dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Siak.
Di spanduk itu, dicantumkan foto wajah Syamsuar yang disebut raja Korupsi dan Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai panglima korupsi. Di sana juga dicantumkan foto Yurnalis, Indra Gunawan dan Ikhsan.
Dalam orasinya, massa menduga Syamsuar ikut terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial dan anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2014-2017 di Kabupaten Siak. "Kami minta Kejati Riau menangkap raja korupsi, yaitu Bapak Syamsuar," kata koordinator aksi
Massa meminta Kejati Riau segera memeriksa Syamsuar tanpa harus menunggu massa jabatannya sebagai Gubernur Riau berakhir. "Kami minta agar sekiranya Pak Syamsuar diperiksa saat ini," teriak massa.
Dalam tuntutannya, massa juga menyatakan mendukung Kejati Riau agar tidak mengabulkan surat penangguhan penahanan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang diupayakan pihak tertentu. Yan Prana saat ini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru karena terlibat kasus korupsi di Bappeda Kabupaten Siak.
"Kami mengapresiasi kinerja Kejati Riau dan meminta agar kasus ini diusut tuntas. Kami minta tuntutan kami agar segera dijalankan agar kasus korupsi besar bisa selesai," tutur massa.
Massa diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Ia meminta massa bersabar karena kasus ini sedang ditangani oleh Bagian Pidana Khusus Kejati Riau.
"Sampai saat ini, kita menggesa untuk menyelesaikan berkas perkara. Setelah itu serahkan ke penuntut umum, kalau penuhi syarat formal dan materil," tutur Muspidauan.
Muspidauan menegaskan, kejaksaan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus korupsi di Siak. Ia menyatakan, pengusutan korupsi tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa.
'Kami bekerja sangat hati-hati untuk mengumpulkan barang bukti.
Kalau ada data-data yang masuk diperiksa sangat teliti karena kita tak ingin perkara bebas di persidangan," tegas Muspidauan.
Muspidauan, meminta massa memberikan kepercayaan pada kejaksaan dalam mengungkap kasus. "Tolong percayakan kepada kami. Jangan ganggu kami dulu. Kami akan bekerja profesional dan transfaran," imbau Muspidauan.
Mendengar arahan Muspidauan, massa membubarkan diri dengan tertib. Saat demo, massa dikawal oleh pihak kepolisian.
.png)

Berita Lainnya
Banyak Anak Muda Terpapar Radikalisme karena Situs Misterius
KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti
Penyeludupan 102.820 ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Satpol Airud Polres Inhil
6 Napi Narkoba di Riau Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Dari Sidang Aldiko Putra. Keterangan Saksi Berpotensi Lemahkan Dakwaan
Dicekoki Minuman Sebelum Dibacok, Pengunjung Puja Sera Tembilahan Dilarikan ke Rumah Sakit
Polda Riau Pantau dan Kawal Pendistribusian Bansos untuk Masyarakat
Bawa Shabu 5.65 Gram, Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Gelar Press Release Polres Kuansing, Ini Hukuman Pelaku dan Penadah Curanmor di Masjid
Habib Rizieq Marah dan Tuding JPU yang Pidanakan Maulid Nabi
9 Pengacara Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dipolisikan Atas Pidana Pemalsuan Surat
Sebulan Resahkan Warga, Pelaku Begal di Pangkalan Kerinci Diciduk