Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tahun Ini, PWI Riau Kembali Gelar UKW Gratis Untuk 100 Peserta
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau kembali menggelar pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk wartawan di Riau, tahun ini.
Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang mengatakan, pelaksanaan UKW ini akan digelar pada Oktober untuk 100 peserta.
PWI Riau memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk mengikuti UKW ini secara gratis. Kali ini PWI Riau akan mengutamakan untuk kelas Muda. Namun bagi anggota PWI Riau yang ingin naik tingkat juga diberi kesempatan yang sama. Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat.
‘’Kami mengimbau anggota PWI Riau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Silakan mendaftarkan diri ke Sekretariat PWI Riau. Siapa yang mendaftar duluan, dia yang dapat. Ingat, UKW gratis ini terbatas untuk 100 orang wartawan. Apalagi bagi calon atlet Porwanas yang belum UKW jangan sia-siakan kesempatan ini. Karena salah satu syarat untuk bisa menjadi atlet Porwanas adalah yang sudah UKW,’’ kata Zulmansyah.
Ia meminta bagi yang ingin ikut agar segera mempersiapkan berkasnya. Sebab peraturan sekarang, 21 hari atau lebih kurang tiga pekan sebelum tanggal pelaksanaan seluruh berkas sudah harus dikirim ke Dewan Pers untuk proses verifikasi.
“Batas akhir penerimaan berkas adalah akhir September 2022 atau apabila kuota sudah mencukupi. Bagi yang ingin mendaftar silahkan menghubungi Sekretariat PWI Riau atau panitianya,” tegas Zum.
Zum menjelaskan, sejak 2019 lalu, peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar, yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama.
Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.
Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang, karena di kesempatan pertama belum dinyatakan kompeten diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.
Selain itu, Zulmansyah juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada mitra seperti SPS Cabang Riau, SKK Migas dan Bank Riau Kepri yang mendukung kegiatan ini.
“Semoga UKW nanti berjalan lancar mulai dari awal hingga selesai. Dan menghasilkan wartawan profesional dan berkompetensi,” harapnya.*
.png)

Berita Lainnya
Travel Banyak Lewat, Tidak Ada Penjagaan di Pos Penyekatan Simpang Bingung
Eks Bupati Jefry Noer Belum Kembalikan Uang Miliaran Rupiah dari PT Wika
Kapolda Riau Pantau Prokes Covid-19 di Masjid Ittihadul Ummah Pandau Jaya
Tak Punya Anggaran, Satuan Pol PP Kuansing Setop Operasi Razia Masker
Polres Inhu Fasilitasi Vaksinasi Ratusan Purnawirawan dan Masyarakat Lansia
Tahun Ini Pabrik Pengolahan Sawit Dibangun di KIT, Butuh 155.000 Tenaga Kerja
Patroli Blue Light Polsek Ukui Dalam Ciptakan Malam Aman dan Nyaman Bagi Warga
Kompor Ditinggal Menyala, 3 Unit Rumah Petak di Pekanbaru Jadi Arang
Danru Damkar Inhil Terkena Cakaran Biawak Berukuran Besar Saat Evakuasi
Gubri Abdul Wahid Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi Saat Ramadhan
Heboh Ada Warga Positif Covid-19, Ini Kata Kadiskes Meranti
Risnandar Mahiwa Resmi Dilantik Sebagai Pj Walikota Pekanbaru