Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelaku Judi Togel di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
TEMBILAHAN,- Seorang pelaku perjudian jenis togel kembali diamankan polisi. Pelaku inisial ENP (30) diamankan Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil, Kamis (18/8).
Satu unit handphone, uang ratusan ribu dan kertas bertuliskan nomor turut diamankan.
Segala jenis perjudian dengan pasal 303 saat ini memang menjadi target operasi penangkapan pihak kepolisian.
Penangkapan ENP berawal dari informasi masyarakat, di salah satu warung Jalan Sapta Marga Kelurahan Tembilahan Hulu sering terjadi transaksi nomor togel secara online.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH beserta Ps. Kanit Reskrim Polsek tembilahan Hulu Bripka Yarlis Marjohandi SH MH dan anggota Reskrim polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil diamankan saat sedang menunggu waktu pengiriman rekapan nomor togel ke bandar melalui akun Master 188," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Minggu (21/8).
Pelaku di bawa ke polres Inhil untuk proses lebih lanjut."Pelaku dikenai pasal 303 KUHP (perjudian jenis togel). Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
Polisi Pelempar Kucing Mengaku Kesal Makanan Direbut
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Alkes di RSUD Selasih Dicuri, Kerugian Capai 800 Juta
Fadli Zon Yakin Listyo Bisa Bawa Polri Lebih Maju dan Profesional
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
Ibu di Madiun Tega Bakar Bayinya Yang Baru Lahir Hingga Tewas
Setelah Dikeroyok, Sopir di Selensen Dibacok oleh Kelompok Preman
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Bobol Rumah kosong, Pria Pekanbaru Curi Laptop dan Handphone
Simpan Shabu, Pemuda di Inhil Berhasil Diamankan Polisi
LMR Inhil Laporkan Kasus Pemukulan Anggota Kelompok Tani di Kecamatan Kemuning ke Polisi