Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelaku Judi Togel di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
TEMBILAHAN,- Seorang pelaku perjudian jenis togel kembali diamankan polisi. Pelaku inisial ENP (30) diamankan Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil, Kamis (18/8).
Satu unit handphone, uang ratusan ribu dan kertas bertuliskan nomor turut diamankan.
Segala jenis perjudian dengan pasal 303 saat ini memang menjadi target operasi penangkapan pihak kepolisian.
Penangkapan ENP berawal dari informasi masyarakat, di salah satu warung Jalan Sapta Marga Kelurahan Tembilahan Hulu sering terjadi transaksi nomor togel secara online.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH beserta Ps. Kanit Reskrim Polsek tembilahan Hulu Bripka Yarlis Marjohandi SH MH dan anggota Reskrim polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil diamankan saat sedang menunggu waktu pengiriman rekapan nomor togel ke bandar melalui akun Master 188," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Minggu (21/8).
Pelaku di bawa ke polres Inhil untuk proses lebih lanjut."Pelaku dikenai pasal 303 KUHP (perjudian jenis togel). Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Amankan Tersangka Tabrak Lari
Tidak Perlu Waktu Lama, 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Diduga Bakar Lahan, Kakek di Inhil Diamankan Polisi
Tunjuk Bambang Widjojanto, Demokrat Gugat 10 Pelaku KLB ke Pengadilan
Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Pria di Rengat Barat Tega Cabuli Adik Ipar
104 Warga Binaan Lapas Klas II A Tembilahan Bebas Lebih Awal
Cegah Penularan Covid-19, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Nataru
Penyelundupan 14 Kg Ganja, 5 Pemuda di Riau Diringkus Polres Bengkalis
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
4 Warga Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB Gedung SMA 1 Tembilahan
Sebulan Resahkan Warga, Pelaku Begal di Pangkalan Kerinci Diciduk