Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi di Kampar Ditusuk
INDOVIZKA.COM - Personel Polsek Tambang, Kampar berhasil meringkus pelaku sabu pria inisial DE di Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Jumat (25/8/2023).
Namun saat penangkapan seorang petugas kepolisian mendapat luka tusuk, di bagian punggung dan harus mendapat perawatan medis
Kasatreskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi mengatakan anggotanya ditusuk mengunakan kunting oleh seorang pria inisial DE saat melakukan tugas menangkap pelaku sabu tersebut. Bripka Syamsul Hamu tidak sendirian, kala itu ditemani oleh rekannya yakni AIPDA Robby Mesakh, disaat upaya Bripka Syamsul mendekati target disaat itulah pelaku DE memberikan perlawanan menggunakan benda tajam.
"Anggota sedang bertugas melakukan penangkapan, namun saat penangkapan pelaku melawan dan menusuk anggota dengan gunting berkali-kali di bagian punggungnya," AKP Aris Gusnadi, Minggu (27/8/2023).
Pria berumur 28 tahun itu ditangkap karena diduga sebagai pelaku narkoba yang sering aktivitasnya sering dilaporkan masyarakat setempat.
"Saat upaya penangkapan pelaku langsung melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupa gunting dari dalam tas miliknya dan melakukan penusukan terhadap punggung korban berkali-kali sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah,"jelas AKP Aris.
Namun, korban dan AIPDA Robby dengan gigih tetap menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang.
"Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan anggota kepada saya dan malam itu juga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres untuk ditindak lanjuti," terang Kasat.
Sedangkan Korban (BRIPKA Syamsul Hamu) langsung mendapatkan perawatan dan keadaanya sudah mulai membaik.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan juga barang bukti berupa, tas sandang warna hitam, sebilah gagang Gunting warna hitam, sebilah Gunting warna hitam pink, sebilah gosokan, dompet warna ciklay dan kos singlet.Pelaku sudah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUH. Pidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
.png)

Berita Lainnya
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
Ibunya Dipacari Anaknya Dicabuli, Korban Tidak Bisa Menolak?
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Meski Berulang Kali Ditegur, Karaoke di Tembilahan Tetap Beroperasi
Terinspirasi Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dari Sinetron, Pasutri Ditangkap Polisi
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara
HMI Desak Kepastian Hukum Kasus Z Park,Kapolres Sebut 25 Saksi Sudah Diperiksa
Imigrasi Tembilahan Tangkap Pengungsi dari Rohingya
Polisi yang Memeras Pengendara di Medan Ditetapkan Tersangka
Kadernya Viral Aniaya Pelajar, Ketua PDIP Sumut Minta Maaf
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang
Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Swab Antigen