Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi di Kampar Ditusuk
INDOVIZKA.COM - Personel Polsek Tambang, Kampar berhasil meringkus pelaku sabu pria inisial DE di Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Jumat (25/8/2023).
Namun saat penangkapan seorang petugas kepolisian mendapat luka tusuk, di bagian punggung dan harus mendapat perawatan medis
Kasatreskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi mengatakan anggotanya ditusuk mengunakan kunting oleh seorang pria inisial DE saat melakukan tugas menangkap pelaku sabu tersebut. Bripka Syamsul Hamu tidak sendirian, kala itu ditemani oleh rekannya yakni AIPDA Robby Mesakh, disaat upaya Bripka Syamsul mendekati target disaat itulah pelaku DE memberikan perlawanan menggunakan benda tajam.
"Anggota sedang bertugas melakukan penangkapan, namun saat penangkapan pelaku melawan dan menusuk anggota dengan gunting berkali-kali di bagian punggungnya," AKP Aris Gusnadi, Minggu (27/8/2023).
Pria berumur 28 tahun itu ditangkap karena diduga sebagai pelaku narkoba yang sering aktivitasnya sering dilaporkan masyarakat setempat.
"Saat upaya penangkapan pelaku langsung melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupa gunting dari dalam tas miliknya dan melakukan penusukan terhadap punggung korban berkali-kali sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah,"jelas AKP Aris.
Namun, korban dan AIPDA Robby dengan gigih tetap menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang.
"Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan anggota kepada saya dan malam itu juga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres untuk ditindak lanjuti," terang Kasat.
Sedangkan Korban (BRIPKA Syamsul Hamu) langsung mendapatkan perawatan dan keadaanya sudah mulai membaik.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan juga barang bukti berupa, tas sandang warna hitam, sebilah gagang Gunting warna hitam, sebilah Gunting warna hitam pink, sebilah gosokan, dompet warna ciklay dan kos singlet.Pelaku sudah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUH. Pidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Penganiayaan Bidan di Sei Guntung Ditemukan Gantung Diri di Penjara
Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT ke Kejari Pekanbaru
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
Jual Sapi Curian, Warga Inhil Ini Mendekam di Penjara
Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Sekda Riau Ditahan Kejati, DPRD: Jadikan Pelajaran!
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Cekcok Depan Kamar, Pria di Tembilahan Tikam Kakak Ipar
Sering Maling, 2 Pria di Pekanbaru Digiring ke Kantor Polisi
3 Bulan Terakhir BNN Amankan 808,68 Kg Sabu, Peredaran Narkoba Dipastikan Meningkat Drastis