Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi di Kampar Ditusuk
INDOVIZKA.COM - Personel Polsek Tambang, Kampar berhasil meringkus pelaku sabu pria inisial DE di Desa Gobah Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Jumat (25/8/2023).
Namun saat penangkapan seorang petugas kepolisian mendapat luka tusuk, di bagian punggung dan harus mendapat perawatan medis
Kasatreskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi mengatakan anggotanya ditusuk mengunakan kunting oleh seorang pria inisial DE saat melakukan tugas menangkap pelaku sabu tersebut. Bripka Syamsul Hamu tidak sendirian, kala itu ditemani oleh rekannya yakni AIPDA Robby Mesakh, disaat upaya Bripka Syamsul mendekati target disaat itulah pelaku DE memberikan perlawanan menggunakan benda tajam.
"Anggota sedang bertugas melakukan penangkapan, namun saat penangkapan pelaku melawan dan menusuk anggota dengan gunting berkali-kali di bagian punggungnya," AKP Aris Gusnadi, Minggu (27/8/2023).
Pria berumur 28 tahun itu ditangkap karena diduga sebagai pelaku narkoba yang sering aktivitasnya sering dilaporkan masyarakat setempat.
"Saat upaya penangkapan pelaku langsung melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupa gunting dari dalam tas miliknya dan melakukan penusukan terhadap punggung korban berkali-kali sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah,"jelas AKP Aris.
Namun, korban dan AIPDA Robby dengan gigih tetap menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang.
"Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan anggota kepada saya dan malam itu juga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres untuk ditindak lanjuti," terang Kasat.
Sedangkan Korban (BRIPKA Syamsul Hamu) langsung mendapatkan perawatan dan keadaanya sudah mulai membaik.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan juga barang bukti berupa, tas sandang warna hitam, sebilah gagang Gunting warna hitam, sebilah Gunting warna hitam pink, sebilah gosokan, dompet warna ciklay dan kos singlet.Pelaku sudah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUH. Pidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
.png)

Berita Lainnya
Takut Boroknya Terbongkar Saat Diaudit, Kades Ini Hilangkan Jejak dengan Bakar Kantor Desa
Diserahkan ke JPU, Yan Prana Jaya Segera Diadili
Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria ini Diamankan Polisi
Baru Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap dengan 14 Kg Sabu
Ini Kronologi TNI Temukan 6 Paket Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
Mencoba Kabur, Polisi Lepaskan Tembakan saat Meringkus Pelaku Penggelapan Truk
2 Jambret Yang Diamuk Masa di Pekanbaru Ternyata Masih di Bawah Umur
Polisi di Rohil Dilempari Batu dan Dikejar Warga dengan Parang Saat Amankan Tersangka Narkoba
Diduga Bandar Sabu, Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba Ditangkap Polisi
Buat Wanita Tersungkur Saat Pertahankan Tasnya, Jambret di Bogor Ditangkap Polisi
Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur