Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
2 Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
INDOVIZKA.COM - Inhil,- Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap dua pengedar sabu di Tembilahan, inisial MB (35) dan RR (29).
"MB kami amankan pada tanggal 10 Oktober 2023 dan RR pada 11 Oktober di Jalan Soebrantas, Gang pinus Indah Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Kamis (12/10).
Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dari kedua pelaku narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 3,72 gram.
"Barang bukti dari MB ada 1 paket seberat 0,24 gram, handphone dan sepeda motor. Kalau di RR ada 7 paket seberat 3,48 gram dan handphone," paparnya.
AKP Lubis menjelaskan penangkapan bermula informasi dari masyarakat yang merasa resah adanya transaksi jual beli barang haram itu.
"Saat penyelidikan, kami menemukan pria diduga pelaku, Ia mengaku bernama MB (inisial) sesuai dengan yang disampaikan masyarakat. Saat digeledah kami menemukan 1 paket plastik putih bening berisi serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu," jelasnya.
Dari keterangan MB, polisi melakukan pengembangan. Ia mengaku sabu didapatkan dari RR.
"Atas informasi tersebut, kami langsung menuju tempat tinggal RR untuk melakukan penangkapan. Dengan disaksikan warga setempat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari hasil penggeledahan juga ditemukan 1 kotak rokok yang berisi 6 paket sabu," sebut Kasat Narkoba.
Keduanya kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Inhil untuk menunggu hukuman yang diberikan.
"Seperti biasa para pelaku ini dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dua Pelaku Curanmor di Enok Diamankan Polisi
Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Pria di Bengkalis Tega Bunuh Istri
Terekam CCTV, Pencuri di Rumah Pak Lurah Ditangkap Polisi
LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE
Berkedok Pengobatan Alternatif, Pria di Inhil Perkosa Pasiennya
Sekretaris Umum FPI Munarman Ditangkap Densus 88
Kebakaran Ruko isi petasan di Pekanbaru Jadi Tontonan Warga
BNN Amankan 171 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, Arman Depari: Pengendalinya Napi
Besok, Jaja Subagja Dilantik Sebagai Kajati Riau
Kapolda Pastikan Perayaan Natal di Riau Aman
Kejati Kawal Pembangunan Jalan Tol di Riau
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman