Pilihan
Kasus Korupsi Proyek SKTT, Jaksa Tunggu Keterangan Saksi
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.
"Kita masih (tunggu), itu dari yang ahli fisiknya ya, saya suruh kejar, minta waktu habis lebaran," ujar Kepala Kejati Riau, Supardi, saat dikonfirmasi usai pelantikan Wakajati Riau, Hendrizal Husin, Selasa (12/4/2023).
Selain ahli fisik, kata Supardi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). "Terus ahli yang di Bandung, dari ITB, itu sudah kita ajukan semua bahan-bahannya," kata Supardi.
Supardi menyebut, dirinya sudah mendapat laporan terkait hasil penyidikan. "Kemarin saya dapat laporan, dua hari yang lalu, tiga hari ke depan, bahwa sudah ada justifikasi dia. Itu nanti diconfirm dengan ahli fisik. Tapi ahli fisik kan habis lebaran," kata dia.
Disinggung terkait pemeriksaan saksi-saksi, Supardi menyampaikan hal tersebut telah hampir rampung.
"Jadi semua saya kejar. Secara prinsip saksi udah lumayan lah, sudah hampir rampung," tegas Supardi.
"Kemudian juga ada beberapa dari pihak rekanan. Yang dulu, yang pertamanya kan, owner perusahaannya (telah) meninggal. Tapi kan ada pengurusnya, kita coba panggil. Kayaknya habis lebaran juga tu jatuhnya. Karena posisinya di Jakarta, bosnya juga sudah uzur-uzur semua," imbuh Supardi.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Riau telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di beberapa tempat. Seperti yang dilakukan di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.
Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.
Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.
Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.
.png)

Berita Lainnya
Terkait Kecelakaan Kerja di PT PHR, Pimpinan PT ACS Diperiksa Polisi
Akhirnya, Identitas Mayat Tergantung di Jembatan Sungai Gergaji Terungkap
Berkaca dari Cuitan Abu Janda, PKS Minta Tertibkan Buzzer
Edarkan Narkoba di Tanjungpinang, Tenaga Honorer Pemprov Kepri Ini Diamankan Polisi
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari
Usut Korupsi Risnandar Cs, KPK Sudah Geledah 21 Lokasi Termasuk 6 Kantor OPD Pemko Pekanbaru
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
Tagih Utang Rp1 Miliar Pakai Karangan Bunga di Pernikahan, Pengirim Dipolisikan
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Berdarah di Rumah Mewah Bengkalis
Gerebek Perumahan PT Inecda, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu
Pelaku Curas di Perkebunan Sawit Diamankan Polisi
Cekcok Depan Kamar, Pria di Tembilahan Tikam Kakak Ipar