Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kasus Korupsi Proyek SKTT, Jaksa Tunggu Keterangan Saksi
INDOVIZKA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan korupsi pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.
"Kita masih (tunggu), itu dari yang ahli fisiknya ya, saya suruh kejar, minta waktu habis lebaran," ujar Kepala Kejati Riau, Supardi, saat dikonfirmasi usai pelantikan Wakajati Riau, Hendrizal Husin, Selasa (12/4/2023).
Selain ahli fisik, kata Supardi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). "Terus ahli yang di Bandung, dari ITB, itu sudah kita ajukan semua bahan-bahannya," kata Supardi.
Supardi menyebut, dirinya sudah mendapat laporan terkait hasil penyidikan. "Kemarin saya dapat laporan, dua hari yang lalu, tiga hari ke depan, bahwa sudah ada justifikasi dia. Itu nanti diconfirm dengan ahli fisik. Tapi ahli fisik kan habis lebaran," kata dia.
Disinggung terkait pemeriksaan saksi-saksi, Supardi menyampaikan hal tersebut telah hampir rampung.
"Jadi semua saya kejar. Secara prinsip saksi udah lumayan lah, sudah hampir rampung," tegas Supardi.
"Kemudian juga ada beberapa dari pihak rekanan. Yang dulu, yang pertamanya kan, owner perusahaannya (telah) meninggal. Tapi kan ada pengurusnya, kita coba panggil. Kayaknya habis lebaran juga tu jatuhnya. Karena posisinya di Jakarta, bosnya juga sudah uzur-uzur semua," imbuh Supardi.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Riau telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di beberapa tempat. Seperti yang dilakukan di Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.
Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.
Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.
Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.
.png)

Berita Lainnya
Jika Sayuti tak Dibebaskan, Mahasiswa Riau Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
Edarkan Sabu, kakak Adik ini Ternyata Kaki Tangan Napi Lapas di Riau
Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Pelalawan
8 Penyerang Mobil dan Petugas Bea Cukai Riau Ditangkap di Jambi, Pelaku Sempat Sembunyi di Sumbar
Marah Ditagih Bayar Martabak, Preman Arogan Tebas Pedagang
Tersangka Karhutla Riau Jadi 21 Orang, Lebih 341,27 Ha Lahan Terbakar
Kejari Rohul Temukan Indikasi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi
Dua Pengedar Sabu Asal Sumut Dibekuk Polres Pelalawan
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
94 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi Berhasil Diungkap Polda Riau
20 Kios di Pasar Rumbai Desa Sungai Gantang Hangus Terbakar Api
Terduga Teroris Ditangkap di Rumahnya, Densus 88 Temukan Bahan Peledak