Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
ROHIL, (INDOVIZKA) - Pelaku jambret handphone milik pelajar SMA di Ujung Batu Rohil, diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/ 183/VIII/ 2021/ SPKT/ Res.Rohul/ Polda Riau, tanggal 22 Juli 2021, pelapor bernama
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa 24 Agustus 2021, mengatakan penangkapan pelaku jambret handphone ini berawal dari laporan Anto, PNS di Kecamatan Ujung Batu yang merupakan orang tua korban.
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
Anto melaporkan bahwa anaknya telah dijambret pria inisisal WS bin Z, warga Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah. Tepatnya di Jalan Mangga Depan Kantor Lurah, Kecamatan Ujung Batu pada Kamis 12 Agustus 2021 pukul 10.15 WIB.
"Saat itu, anak pelapor Anto bersama teman sekolahnya tengah berangkat ke SMA Negeri 1 Ujung Batu." ujar Aipda Mardiono.
Setibanya di simpang tiga, Anto mendengar anaknya berteriak minta tolong. Mendengar itu korban berhenti di dekat simpang tiga, dan anaknya melaporkan bahwa handphone Samsung A10S miliknya dijambret pria tak dikenal.
Pelapor Anto bersama temannya sempat mengejar pelaku WS, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.
Hasil penyelidikan, pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, Kepala Satreskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly Labalaang, SIK, melalui Kanit Idik I Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH, berhasil meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret inisial WS bin Z.
Hasil interogasi dan pengembangan, tersangka WS mengaku pernah melakukan tindak pidana Curas sebanyak tiga kali. Yaitu di TKP Simpang ABC dan Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, serta KM 6 Kecamatan Tandun.
Tersangka WS mengakui melakukan Curat bersama temannya inisial S yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 handphone Samsung A10S dengan Imei 1: 359304/10/339968/2, dan Imei 2: 359305/10/339968/9. Selain itu. Selain itu Polisi juga menyita 1 sepeda motor Kanzen Korea tanpa Nopol.**
Berita Lainnya
Kejam, Hanya Karena Minta Cerai, Suami Bacok Istri dengan Pedang Hingga Tewas
Bea Cukai Tembilahan Serahkan 2 Tersangka Kepemilikan Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti ke Kejari Inhil
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat
Pelaku Pemukulan dan Pencurian Dibekuk Polisi
Misteri Kartu BPJS di Tong Sampah, Polres Inhil Masih Menunggu Laporan Resmi BPJS
Marah Besar, Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Terorisme Pelaku Bom Bunuh Diri
Jaksa Teliti Berkas Korupsi Yan Prana Jaya
Ancam Polisi dengan Badik, Pria Pemilik Shabu di Tembilahan Ini Meninggal
Tak Terima Anaknya di Tampar dan Cekik, Pria di Pekanbaru di Polisikan Istrinya
Di GOR Siak, Bocah SD di Gilir 8 Remaja
Bripka Andry Bongkar Setoranh Uang 650 Juta, Diduga 8 Anggota Brimob Terlibat