Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
ROHIL, (INDOVIZKA) - Pelaku jambret handphone milik pelajar SMA di Ujung Batu Rohil, diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/ 183/VIII/ 2021/ SPKT/ Res.Rohul/ Polda Riau, tanggal 22 Juli 2021, pelapor bernama
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa 24 Agustus 2021, mengatakan penangkapan pelaku jambret handphone ini berawal dari laporan Anto, PNS di Kecamatan Ujung Batu yang merupakan orang tua korban.
- Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
- Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar
- Pensiunan BUMN di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Mobil dan Surat Berharga Hilang
- Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
- Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
Anto melaporkan bahwa anaknya telah dijambret pria inisisal WS bin Z, warga Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah. Tepatnya di Jalan Mangga Depan Kantor Lurah, Kecamatan Ujung Batu pada Kamis 12 Agustus 2021 pukul 10.15 WIB.
"Saat itu, anak pelapor Anto bersama teman sekolahnya tengah berangkat ke SMA Negeri 1 Ujung Batu." ujar Aipda Mardiono.
Setibanya di simpang tiga, Anto mendengar anaknya berteriak minta tolong. Mendengar itu korban berhenti di dekat simpang tiga, dan anaknya melaporkan bahwa handphone Samsung A10S miliknya dijambret pria tak dikenal.
Pelapor Anto bersama temannya sempat mengejar pelaku WS, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.
Hasil penyelidikan, pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, Kepala Satreskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly Labalaang, SIK, melalui Kanit Idik I Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH, berhasil meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret inisial WS bin Z.
Hasil interogasi dan pengembangan, tersangka WS mengaku pernah melakukan tindak pidana Curas sebanyak tiga kali. Yaitu di TKP Simpang ABC dan Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, serta KM 6 Kecamatan Tandun.
Tersangka WS mengakui melakukan Curat bersama temannya inisial S yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 handphone Samsung A10S dengan Imei 1: 359304/10/339968/2, dan Imei 2: 359305/10/339968/9. Selain itu. Selain itu Polisi juga menyita 1 sepeda motor Kanzen Korea tanpa Nopol.**
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Kakek di Tembilahan
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dieksekusi ke Rutan Pekanbaru
Pos Polisi di Aceh Barat Diberondong Senpi!
Diduga Ditilap Bendahara, Begini Awal Mula Terungkap Zakat ASN Riau Rp 1,1 M Hilang
Selama 2021, Kejari Kuansing Sita Rp1,5 Miliar Hasil Korupsi
Kompol YC Jadi Inisiator Pembelian Sabu
PA 212 Datangi Kejaksaan Agung Minta Habib Rizieq Dihormati dan Jangan Pancing Emosi Umat
Marah Ditagih Bayar Martabak, Preman Arogan Tebas Pedagang
Warga Laporkan Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT ke Kejari Pekanbaru
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
Akhirnya, Identitas Mayat Tergantung di Jembatan Sungai Gergaji Terungkap
Pasutri Asal Jakarta Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Diciduk Polisi