Pilihan
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
ROHIL, (INDOVIZKA) - Pelaku jambret handphone milik pelajar SMA di Ujung Batu Rohil, diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/ 183/VIII/ 2021/ SPKT/ Res.Rohul/ Polda Riau, tanggal 22 Juli 2021, pelapor bernama
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa 24 Agustus 2021, mengatakan penangkapan pelaku jambret handphone ini berawal dari laporan Anto, PNS di Kecamatan Ujung Batu yang merupakan orang tua korban.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Anto melaporkan bahwa anaknya telah dijambret pria inisisal WS bin Z, warga Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah. Tepatnya di Jalan Mangga Depan Kantor Lurah, Kecamatan Ujung Batu pada Kamis 12 Agustus 2021 pukul 10.15 WIB.
"Saat itu, anak pelapor Anto bersama teman sekolahnya tengah berangkat ke SMA Negeri 1 Ujung Batu." ujar Aipda Mardiono.
Setibanya di simpang tiga, Anto mendengar anaknya berteriak minta tolong. Mendengar itu korban berhenti di dekat simpang tiga, dan anaknya melaporkan bahwa handphone Samsung A10S miliknya dijambret pria tak dikenal.
Pelapor Anto bersama temannya sempat mengejar pelaku WS, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.
Hasil penyelidikan, pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, Kepala Satreskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly Labalaang, SIK, melalui Kanit Idik I Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH, berhasil meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret inisial WS bin Z.
Hasil interogasi dan pengembangan, tersangka WS mengaku pernah melakukan tindak pidana Curas sebanyak tiga kali. Yaitu di TKP Simpang ABC dan Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, serta KM 6 Kecamatan Tandun.
Tersangka WS mengakui melakukan Curat bersama temannya inisial S yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 handphone Samsung A10S dengan Imei 1: 359304/10/339968/2, dan Imei 2: 359305/10/339968/9. Selain itu. Selain itu Polisi juga menyita 1 sepeda motor Kanzen Korea tanpa Nopol.**
.png)

Berita Lainnya
Buntut Aksi Brutal Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya
Diserahkan ke JPU, Yan Prana Jaya Segera Diadili
Kejari Bengkalis Tahan Kades Senderak Terkait Dugaan Korupsi Jual Lahan HPT
Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Shabu
PKS Sebut Seolah Ada Diskriminasi Saat JPU Paksa HRS Ikuti Sidang Online
5 Tersangka Jaringan Sindikat Narkoba di Inhil dan Inhu Dibekuk Polisi
Polda Riau Sita 15,8 Kg Sabu Asal Malaysia
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Tegur Tetangga sedang Karaokean, Seorang Bidan Disiram Air Panas
Korban Tabrak Lari, Ibu dan Anak di Rohil Tewas Mengenaskan
Razia Panti Pijat Plus-Plus, Wanita Hamil Tua di Pekanbaru Ikut Terjaring Satpol PP
PA 212 Datangi Kejaksaan Agung Minta Habib Rizieq Dihormati dan Jangan Pancing Emosi Umat