Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
ROHIL, (INDOVIZKA) - Pelaku jambret handphone milik pelajar SMA di Ujung Batu Rohil, diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/ 183/VIII/ 2021/ SPKT/ Res.Rohul/ Polda Riau, tanggal 22 Juli 2021, pelapor bernama
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa 24 Agustus 2021, mengatakan penangkapan pelaku jambret handphone ini berawal dari laporan Anto, PNS di Kecamatan Ujung Batu yang merupakan orang tua korban.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Anto melaporkan bahwa anaknya telah dijambret pria inisisal WS bin Z, warga Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah. Tepatnya di Jalan Mangga Depan Kantor Lurah, Kecamatan Ujung Batu pada Kamis 12 Agustus 2021 pukul 10.15 WIB.
"Saat itu, anak pelapor Anto bersama teman sekolahnya tengah berangkat ke SMA Negeri 1 Ujung Batu." ujar Aipda Mardiono.
Setibanya di simpang tiga, Anto mendengar anaknya berteriak minta tolong. Mendengar itu korban berhenti di dekat simpang tiga, dan anaknya melaporkan bahwa handphone Samsung A10S miliknya dijambret pria tak dikenal.
Pelapor Anto bersama temannya sempat mengejar pelaku WS, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil.
Hasil penyelidikan, pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, Kepala Satreskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly Labalaang, SIK, melalui Kanit Idik I Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap SH, berhasil meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret inisial WS bin Z.
Hasil interogasi dan pengembangan, tersangka WS mengaku pernah melakukan tindak pidana Curas sebanyak tiga kali. Yaitu di TKP Simpang ABC dan Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, serta KM 6 Kecamatan Tandun.
Tersangka WS mengakui melakukan Curat bersama temannya inisial S yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 handphone Samsung A10S dengan Imei 1: 359304/10/339968/2, dan Imei 2: 359305/10/339968/9. Selain itu. Selain itu Polisi juga menyita 1 sepeda motor Kanzen Korea tanpa Nopol.**
.png)

Berita Lainnya
Sempat Kabur ke Sumbar dan Jakarta, Komplotan Perampok ATM BRI Rohul di Ringkus Polisi
Firli Sebut Penyidik KPK yang Terima Suap Walikota Tanjungbalai Miliki Kemampuan di Atas Rata-rata
Curi 20 Karton Popok Bayi, Pria di Rohul Diamankan Polisi
13 Pasangan Bukan Suami-Istri Terjaring Razia Tim Yustisi Inhil di Hotel
Dua Pelaku Curanmor di Enok Diamankan Polisi
Video Nyabu di Mobil Viral, Eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis Ringan
Todongkan Senapan ke Korban, Remaja di Inhil Diringkus Polisi
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Polisi Selidiki Peredaran Kopi Obat Kuat dan Parasetamol
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Apresiasi Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pencabulan terhadap Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Ditangkap di Rumahnya
Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi