Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pasalnya kebijakan pemutihan denda pajak yang dimulai pada 9 Agustus lalu akan berakhir pada 9 November 2021 mendatang.
Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," imbuh Yoga, Rabu (27/10/2021), seperti yang dilansir dari mcr.
Lebih lanjut Yoga menyampaikan, penghapusan denda pajak ini diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi COVID-19.
"Jadi manfaatkan lah kemudahan dan keringanan denda pajak ini. Karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat per orangan, instansi pemerintah hingga perusahaan," cakapnya.
Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).
Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan. *
.png)

Berita Lainnya
Gubernur Riau Apresiasi Anugerah SMSI sebagai Momen Refleksi Karya Jurnalistik
Baru Dua Bando dan Enam Tiang Rekalme Dipotong Satpol PP Pekanbaru
Dari Wartawan Jadi Bupati. Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
Dengan Terisak, Bupati Harris Sampaikan Pesan di Hari Terakhir Masa Tugasnya
Disaksikan Dua Wakil Rektor UR, Pj Bupati Kampar Lantik H Ahmad Yuzar Pj Sekda
Kabupaten Bengkalis Terbaik I se-Riau Kategori Pembangunan Daerah
Yamaha Gelar Lomba Virtual Dance, Ikutan Yuk
DPRD Minta Pemko Pekanbaru Sharing Anggaran Perbaikan Jalan Rusak dengan Pemprov dan Pusat
DPRD Pekanbaru Desak Polisi dan Satpol PP Berantas Judi Gelper
DPRD Pekanbaru tak Puas dengan Jawaban Dishub Soal Pengelolaan Parkir
Promo Akhir Tahun, Uang Muka Yamaha Gear 125 Hanya Rp1 Jutaan, Angsuran Rp20 Ribuan
Ketua DPRD Pelalawan Sayangkan Pengadangan Tim LAMR oleh Security PT Arara Abadi