Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak
.jpg)
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pasalnya kebijakan pemutihan denda pajak yang dimulai pada 9 Agustus lalu akan berakhir pada 9 November 2021 mendatang.
Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya.
- Rapat Ketiga Tim Satgas, Komitmen Kamsol Atasi Persoalan Lahan di Kampar
- Dinas PUPR Rohul Gerak Cepat Tangani Sementara Putusnya Jalinprov Riau-Sumut
- Pemda Inhil Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2023
- Gelar Aksi, Aktivis KSI Tolak Industri Perusak Lingkungan di Inhil
- Dinilai Cocok Bentuk Otonomi Sendiri, Akan Ada 3 Kabupeten Baru di Riau
"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," imbuh Yoga, Rabu (27/10/2021), seperti yang dilansir dari mcr.
Lebih lanjut Yoga menyampaikan, penghapusan denda pajak ini diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi COVID-19.
"Jadi manfaatkan lah kemudahan dan keringanan denda pajak ini. Karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat per orangan, instansi pemerintah hingga perusahaan," cakapnya.
Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).
Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan. *
Berita Lainnya
Kasus Pencurian dan Penyalahgunaan Narkoba Masih Mendominasi di Rokan Hulu
Tiga Rumah Sakit Rujukan Pasien Positif Corona di Rohul Penuh
Peningkatan Jalan Prof M Yamin Dimulai, Kadis PUTR Inhil Harapkan Rekanan Bekerja Maksimal
Diskusi Publik, Generasi Muda Punya Peran Penting Jaga Harmonisasi Ummat Beragama
Wabup Inhil Gandeng YVB Bagikan 550 Takjil
Sengaja Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemko Pekanbaru Terancam Sanksi Ringan Hingga Berat
Lahan Terbakar di Temusai Siak Masuk HGU PT TKWL, Kapolres Sudah Lakukan Penyelidikan
Kapolres Inhil : Warga Miskin dan Terdampak Covid-19 Berbeda
DPC PKB Inhil Taja Vaksinasi di Kotabaru Seberida
Bendera di Kediaman Gubri Terbalik, Kasatpol PP Akui Kesalahan
Premiere Hotel Tawarkan Dua Paket Berbuka Puasa, Intip Harganya Yuk
DPRD Riau Minta Seluruh Pemerintah Daerah Bersinergi Tangani Karhutla