Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pasalnya kebijakan pemutihan denda pajak yang dimulai pada 9 Agustus lalu akan berakhir pada 9 November 2021 mendatang.
Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," imbuh Yoga, Rabu (27/10/2021), seperti yang dilansir dari mcr.
Lebih lanjut Yoga menyampaikan, penghapusan denda pajak ini diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi COVID-19.
"Jadi manfaatkan lah kemudahan dan keringanan denda pajak ini. Karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat per orangan, instansi pemerintah hingga perusahaan," cakapnya.
Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).
Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan. *
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis Terima Predikat KSPP Kategori Tertinggi se-Riau
Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum Yang Mengaku Wartawan, IWO: Jangan Tebar Stigma Sesat di Tembilahan
Datang ke Inhil, 4 TKI Asal Singapura dan Malaysia Diperiksa Suhu Tubuh
Mantan Plt Sekdakab Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara
Kuota UKW PWI - BUMN di Riau Tersisa Separuh
Sekali Lagi, Hendry Ch Bangun Bukan Anggota PWI Lagi, Publik Jangan Terperdaya
Panen Simpedes BRI Tembilahan, Manjakan Nasabah Dengan Hadiah Berlimpah Ruah
Tolak Divaksin Covid-19, ASN dan Hononer Siak Siap-siap Kena Sanksi
Bupati Kampar Lantik 493 Orang ASN dan Pejabat Fungsional PPPK 2021
Ninik Mamak dan Anak Kemanakan Kenegerian Kampa Siap Menangkan Paslon Gubernur Nomor 1
Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahmi Bersama Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat Pelalawan
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel