Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Masyarakat Riau Diimbau Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pasalnya kebijakan pemutihan denda pajak yang dimulai pada 9 Agustus lalu akan berakhir pada 9 November 2021 mendatang.
Kepala Bapenda Riau, Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga mengatakan, bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin. Mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November mendatang," imbuh Yoga, Rabu (27/10/2021), seperti yang dilansir dari mcr.
Lebih lanjut Yoga menyampaikan, penghapusan denda pajak ini diberlakukan untuk memberi keringanan masyarakat membayar pajak dimasa pandemi COVID-19.
"Jadi manfaatkan lah kemudahan dan keringanan denda pajak ini. Karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat per orangan, instansi pemerintah hingga perusahaan," cakapnya.
Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).
Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan. *
.png)

Berita Lainnya
Waspada, Cuaca Panas Terik 35 Derajat Celcius di Kota Pekanbaru dan Sekitar
Perda Pajak dan Retribusi di Kota Pekanbaru Akan Jadi Satu Regulasi
Kunker ke Riau, Menkominfo Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terjerat Pinjol
Komisi I DPRD Provinsi Riau Melakukan Kunjungan Insidentil ke Kecamatan Dumai Selatan
Anggota DPRD Inhil Dilantik, Iwan Taruna Harap Saling Kerjasama Bahu Membahu
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Disebuah Pondok Kebun Sawit
PJ Bupati Inhil, Erisman: Saya Besar dan Dibesarkan oleh Media
Lahir di RSUD Meranti Bisa Langsung Dapat KK Baru, Akta dan KIA
Lahan Terbakar di Temusai Siak Masuk HGU PT TKWL, Kapolres Sudah Lakukan Penyelidikan
Dinas PMD Siap Bantu DPC Granat Inhil Perangi Narkoba
Gabungan Organisasi Wartawan dan Perusahaan Pers di Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
Jalan Bukit Barisan Digenangi Air Akibat Drainase Tersumbat, Warga: Sudah Bertahun-tahun