Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pemantau Sudah Dimulai
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2/2024).
"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi.
Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya, , seperti yang dilansir dari republika.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
.png)

Berita Lainnya
Kepatuhan Masyarakat Menjalankan 3M Terus Menurun Sejak November 2021
12 November Hari Ayah Nasional Berawal dari Pertanyaan: Apakah Ada Hari Ayah?
Siapa Saja Pemain Besar Bisnis Tes PCR?
Junimart Girsang Sebut Keputusan Presiden Gratiskan Vaksin Tumbuhkan Optimis Untuk Bangkit
Bea Cukai Lelang Moge Mulai Rp 15 Jutaan, Ini Daftarnya
Cek Segera, Berikut 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Awal Juni 2021
Tak Pakai Antre, Ini Cara Mudah Urus Perpanjangan SIM Online
Airlangga Ungkap Gambaran Ekonomi RI Mulai Pulih: Polanya V-Shape
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Nataru
Tunjangan Tak Dibayar dan APD Corona Minim, Tenaga Medis Ancam Mogok
IDI Ungkap 5 Obat Tak Ampuh Lawan Covid-19, Termasuk Ivermectin dan Klorokuin