Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pemantau Sudah Dimulai
JAKARTA, INDOVIZKA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2/2024).
"Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024," ujar Drajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi.
Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya, , seperti yang dilansir dari republika.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Lainnya
Pertamina dan Chevron Didesak Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Riau
Kapolri: Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong
Menko Luhut Klaim Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Secara Terukur
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Bebaskan Napi Koruptor Dengan Kedok Corona, Dinilai Kejahatan Baru
Ribuan Anggota GP Ansor dan Banser Gelar Apel Kebangsaan
Pemerintah Dinilai Perlu Mengatur Toleransi di Bulan Suci Ramadan
Tarif Listrik Resmi Turun Mulai Hari Ini
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus
Menpan RB Sebut CPNS 2021 Bisa Saja Ditunda, Ini Penyebabnya
Banyak Daerah Belum Siap, Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies