Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/15630750784-img-20240516-wa0014.jpg)
INDOVIZKA COM -- Penuntasan persoalan tenaga honorer tengah menjadi fokus utama pemerintah khususnya KemenPAN RB pada tahun ini.
Hal tersebut lantaran mengejar batas waktu penuntasan tenaga honorer yang termuat pada UU ASN 2023 yaitu pada bulan Desember 2024.
Setelah batas waktu tersebut lewat, maka status tenaga honorer di instansi pemerintah tak lagi diakui.
Selain itu ia juga berjanji bahwa tenaga honorer yang telah terdata BKN akan segera mendapatkan NIP dan bergelar ASN pada tahun ini.
Terkait hal ini Anas telah menggelar rapat bersama dengan BKN dan DPR RI guna
memperjelas langkah ke depannya.
Dalam rapat tersebut mereka sepakat bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia harus diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali.
Meskipun begitu terdapat satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa berstatus ASN dengan jabatan PPPK tahun ini.
Adapun syarat tersebut adalah tenaga honorer yang bersangkutan telah memiliki masa pengabdian selama 5 tahun berturut-turut.
Apabila tenaga honorer honorer tidak bisa memenuhi 2 syarat utama tersebut maka impiannya untuk bisa diangkat menjadi PPPK akan temui jalan terjal.
Meskiipun begitu, dalam penuntasan persoalan tenaga honorer ini DPR RI dan MenPAN RB telah memiliki prinsip yang menguntungkan pihak Non-ASN yaitu:
1. Tidak akan ada pemberhentian massal atau PHK
2. Tidak ada penurunan pendapatan dari yang diterima saat ini
3. Tidak menyebabkan bengkaknya anggaran negara
4. Pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku
Berita Lainnya
Rekor Lagi! Hari Ini Bertambah 1.331 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Ngotot Larang Mudik Lebaran Tahun Ini
Banjir Jakarta, Pool Taksi Blue Bird Seperti Kolam Renang
Terkait Penghinaan Lagu Indonesia Raya, BPIP: Ini Tidak Bisa Dibiarkan
Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan
Vaksinasi Upaya Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan
Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin
New Normal PNS Berlaku Mulai 5 Juni, Berikut Rinciannya
Nyaris Lolos, Namun Sandiwara 47 Pemudik dalam Bus Ini Terbongkar
Sebelum 15 Juli, Semua Daerah sudah Cairkan Dana Pilkada
Kiprah Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi