Pilihan
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
INDOVIZKA COM -- Penuntasan persoalan tenaga honorer tengah menjadi fokus utama pemerintah khususnya KemenPAN RB pada tahun ini.
Hal tersebut lantaran mengejar batas waktu penuntasan tenaga honorer yang termuat pada UU ASN 2023 yaitu pada bulan Desember 2024.
Setelah batas waktu tersebut lewat, maka status tenaga honorer di instansi pemerintah tak lagi diakui.
Selain itu ia juga berjanji bahwa tenaga honorer yang telah terdata BKN akan segera mendapatkan NIP dan bergelar ASN pada tahun ini.
Terkait hal ini Anas telah menggelar rapat bersama dengan BKN dan DPR RI guna
memperjelas langkah ke depannya.
Dalam rapat tersebut mereka sepakat bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia harus diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali.
Meskipun begitu terdapat satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa berstatus ASN dengan jabatan PPPK tahun ini.
Adapun syarat tersebut adalah tenaga honorer yang bersangkutan telah memiliki masa pengabdian selama 5 tahun berturut-turut.
Apabila tenaga honorer honorer tidak bisa memenuhi 2 syarat utama tersebut maka impiannya untuk bisa diangkat menjadi PPPK akan temui jalan terjal.
Meskiipun begitu, dalam penuntasan persoalan tenaga honorer ini DPR RI dan MenPAN RB telah memiliki prinsip yang menguntungkan pihak Non-ASN yaitu:
1. Tidak akan ada pemberhentian massal atau PHK
2. Tidak ada penurunan pendapatan dari yang diterima saat ini
3. Tidak menyebabkan bengkaknya anggaran negara
4. Pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku
.png)

Berita Lainnya
Data BNPB: Bencana Alam Renggut Nyawa 80 Orang di Awal 2020
Elektabilitas PKB Tiga Besar, Pengamat: Bukti Muhaimin Berhasil
Siang Ini 32 Kelurahan di DKI Jakarta Digenangi Banjir Setinggi 150 Cm, Ratusan Warga Mulai Mengungsi
Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, Menkeu Sri Mulyani: Nanti Kita lihat
Epidemiolog: Belum Waktunya Menghentikan PTM Selama Mal & Kafe Masih Buka
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
Masjid Bukan Tempat Penyemaian Radikalisme, Hidayat Nur Wahid Ajak Anak Muda Makmurkan Masjid
DPR Minta Kementerian PUPR Berikan Subsidi Rumah untuk Insan Pers
2 Prajurit TNI Tewas Usai Kontak Senjata dengan KKB Papua
KNKT Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Tidak Meledak di Udara
Menteri Basuki Perintahkan Perbaikan Tol Trans Sumatera Tuntas Akhir April 2022
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Jadi Bertambah