Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
INDOVIZKA COM -- Penuntasan persoalan tenaga honorer tengah menjadi fokus utama pemerintah khususnya KemenPAN RB pada tahun ini.
Hal tersebut lantaran mengejar batas waktu penuntasan tenaga honorer yang termuat pada UU ASN 2023 yaitu pada bulan Desember 2024.
Setelah batas waktu tersebut lewat, maka status tenaga honorer di instansi pemerintah tak lagi diakui.
Selain itu ia juga berjanji bahwa tenaga honorer yang telah terdata BKN akan segera mendapatkan NIP dan bergelar ASN pada tahun ini.
Terkait hal ini Anas telah menggelar rapat bersama dengan BKN dan DPR RI guna
memperjelas langkah ke depannya.
Dalam rapat tersebut mereka sepakat bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia harus diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali.
Meskipun begitu terdapat satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa berstatus ASN dengan jabatan PPPK tahun ini.
Adapun syarat tersebut adalah tenaga honorer yang bersangkutan telah memiliki masa pengabdian selama 5 tahun berturut-turut.
Apabila tenaga honorer honorer tidak bisa memenuhi 2 syarat utama tersebut maka impiannya untuk bisa diangkat menjadi PPPK akan temui jalan terjal.
Meskiipun begitu, dalam penuntasan persoalan tenaga honorer ini DPR RI dan MenPAN RB telah memiliki prinsip yang menguntungkan pihak Non-ASN yaitu:
1. Tidak akan ada pemberhentian massal atau PHK
2. Tidak ada penurunan pendapatan dari yang diterima saat ini
3. Tidak menyebabkan bengkaknya anggaran negara
4. Pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku
.png)

Berita Lainnya
Biaya Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp35 Ribu Mulai 1 Januari 2022
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Usai Lebaran
PAN Usul Pemerintah Terapkan Lockdown Tiap Akhir Pekan
Penembakan FPI, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Hari Ini
Basarnas Buka 350 Formasi untuk Rekrutmen CPNS 2021
Selain Jokowi, Ini 5 Tokoh Islam Berpengaruh di Dunia Asal Indonesia
Meski Belum Diresmikan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
Hari Sejuta Pohon Sedunia, DDV Tanam Ribuan Pohon dari Jawa Timur hingga Sumatera Barat
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun
Uni Emirat Arab Butuh Banyak Perawat dan Paramedis dari Indonesia