Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
INDOVIZKA COM -- Penuntasan persoalan tenaga honorer tengah menjadi fokus utama pemerintah khususnya KemenPAN RB pada tahun ini.
Hal tersebut lantaran mengejar batas waktu penuntasan tenaga honorer yang termuat pada UU ASN 2023 yaitu pada bulan Desember 2024.
Setelah batas waktu tersebut lewat, maka status tenaga honorer di instansi pemerintah tak lagi diakui.
Selain itu ia juga berjanji bahwa tenaga honorer yang telah terdata BKN akan segera mendapatkan NIP dan bergelar ASN pada tahun ini.
Terkait hal ini Anas telah menggelar rapat bersama dengan BKN dan DPR RI guna
memperjelas langkah ke depannya.
Dalam rapat tersebut mereka sepakat bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia harus diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali.
Meskipun begitu terdapat satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa berstatus ASN dengan jabatan PPPK tahun ini.
Adapun syarat tersebut adalah tenaga honorer yang bersangkutan telah memiliki masa pengabdian selama 5 tahun berturut-turut.
Apabila tenaga honorer honorer tidak bisa memenuhi 2 syarat utama tersebut maka impiannya untuk bisa diangkat menjadi PPPK akan temui jalan terjal.
Meskiipun begitu, dalam penuntasan persoalan tenaga honorer ini DPR RI dan MenPAN RB telah memiliki prinsip yang menguntungkan pihak Non-ASN yaitu:
1. Tidak akan ada pemberhentian massal atau PHK
2. Tidak ada penurunan pendapatan dari yang diterima saat ini
3. Tidak menyebabkan bengkaknya anggaran negara
4. Pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku
.png)

Berita Lainnya
Dukung Kebijakan Tutup Pintu bagi WNA, Dede: Ini Langkah Tepat!
Fraksi PAN Desak Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Caketum PB HMI Bobby Irtanto: Indonesia Harus Kembali pada Identitasnya Negara Agraris
Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
OJK Akan Terbitkan Aturan Main Terbaru Pinjol
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin
H Abdul Wahid Minta Kementerian Agraria Data dan Selesaikan Persoalan Status Tanah Ulayat di Kampar
Telegram Kapolri: Seluruh Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
Penerima Vaksin Covid 19 Tetap Bisa Tularkan Virus Corona, Mengapa?
Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Bagaimana dengan Cukai Miras?
KLB PWI Agustus Ini, Provinsi Diminta Bersiap