Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Ubah Cuti Bersama Lebaran
INDOVIZKA.COM - Pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21—26 April 2023 menjadi 19—25 April 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3).
"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," kata Budi dalam jumpa pers selepas rapat terbatas.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Menhub merujuk kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim/Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas yang mengeluarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam surat yang yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022 itu, tercantum jadwal libur nasional Idul Fitri 22-23 April 2023 disertai jadwal cuti bersama meliputi 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Menhub menyampaikan bahwa dirinya bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April dengan pertimbangan manajemen arus mudik.
Menurut Menhub, dengan konfigurasi cuti bersama yang lama, ada potensi penumpukan arus mudik luar biasa pada tanggal 21 April 2023.
"Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa," kata Budi.
Oleh karena itu, Menhub menegaskan dirinya dan Kapolri mengusulkan untuk memajukan awal libur cuti bersama dua hari sembari mengurangi satu hari pada akhir sehingga cuti bersama Lebaran 2023 menjadi berlangsung pada 19-25 April.
"Dengan dimajukan itu, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada empat hari mereka mudik," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
Fraksi PKB DPR RI Dukung RUU BUMDes
DPR Sebut Patungan Beli Kapal Selam Teguran buat Pemerintah
Kementerian PUPR Siapkan Rusun untuk Penonton MotoGP Mandalika
Meski Dijaga 1.400 Personel Gabungan, Ibu-ibu Simpatisan HRS Tetap Memaksa Masuk Pengadilan
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?
BSN Partai Golkar Temukan Kejanggalan TPS Kawasan Perusahaan
Moeldoko: Kelangkaan Minyak Goreng di Beberapa Lokasi akan Terus Diatasi
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
Basarnas Siapkan 3.800 Personel Untuk Libur Tahun Baru dan Natal
Kapolri Minta Penyekatan Mudik Diperketat Jelang Idul Fitri