Pilihan
Polres Inhil Musnahkan 1050 Butir Pil Ekstasi
INDOVIZKA.COM, - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar giat pemusnahan barang bukti nakorika jenis Ekstasi hasil tangkapan dari 7 orang pelaku pada tanggal Minggu, 9 Oktober 2022 lalu.
Pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil ini dihadiri Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Kerja MUI, Ketua DPC Granat Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1050 butir pil ekstasi dari 1135 pil ekstasi yang diamankan dari 7 pelaku.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
“Pemusnahan narkotika jenis ekstasi ini merupakan hasil tangkapan dari 7 pelaku yakni, J (36), IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) dan CR (33) dibeberapa TKP pada tanggal 9 Oktober lalu,” kata AKBP Norhayat, Jumat (28/10/22).
AKBP Norhayat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba.
“Kita akan terus menindak lanjuti kegiatan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika khususnya di Inhil, karena saya kira sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang kita musnahkan,” ujarnya.
Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Munarman Protes Keras Minta Hentikan Kezaliman di Tengah Sidang Habib Rizieq Shihab
Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
Pompong di Inhil Terbalik, Satu Orang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Indragiri
Warga Ngaso Rohul Digegerkan Penemuan Jasad Tukang Urut Bersimbah Darah
3,5 Kg Sabu dan 6.686 Butir Ekstasi Asal Negara Luar Dimusnahkan BNN Riau
Jaksa Kembalikan SPDP ke Penyidik, Polresta Pekanbaru Gantung Status Tersangka Ekky Ghadafi
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
5 Tersangka Jaringan Sindikat Narkoba di Inhil dan Inhu Dibekuk Polisi
Pasukan TNI Tangkap 2 Oknum Polisi, Ketahuan Mengawal 2.670 Botol Miras
Ibu di Madiun Tega Bakar Bayinya Yang Baru Lahir Hingga Tewas
Kuasa Hukum Sebut Sayuti Munte Tidak Saling Kenal dengan Pelaku Perusakan Mobil Polisi