Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Inhil Musnahkan 1050 Butir Pil Ekstasi
INDOVIZKA.COM, - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar giat pemusnahan barang bukti nakorika jenis Ekstasi hasil tangkapan dari 7 orang pelaku pada tanggal Minggu, 9 Oktober 2022 lalu.
Pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil ini dihadiri Kejaksaan Negeri Tembilahan, Pengadilan Tembilahan, Kerja MUI, Ketua DPC Granat Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1050 butir pil ekstasi dari 1135 pil ekstasi yang diamankan dari 7 pelaku.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
“Pemusnahan narkotika jenis ekstasi ini merupakan hasil tangkapan dari 7 pelaku yakni, J (36), IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) dan CR (33) dibeberapa TKP pada tanggal 9 Oktober lalu,” kata AKBP Norhayat, Jumat (28/10/22).
AKBP Norhayat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba.
“Kita akan terus menindak lanjuti kegiatan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkotika khususnya di Inhil, karena saya kira sudah sangat meresahkan apalagi dengan kejadian ini tidak sedikit barang bukti yang kita musnahkan,” ujarnya.
Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 4 Miliar
2 Orang Oknum Mengaku Wartawan Diduga Memeras Kepsek SMPN 1 TBH Hulu Dilaporkan ke Polisi
Pagi Tadi, Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal di Becaknya
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
Tabrak Wanita dan Todong Senjata, Bos UMKM Muhammad Farid Andika Ditangkap Polisi
Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tidak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi
Polsek Binawidya Gelar Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak di Cipta Karya Ujung
4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Diperiksa KPK di Kantor Polda Riau
Pimpinan DPR Puji Kesuksesan Listyo Sigit Prabowo Memimpin Polri
Mau Cari Ikan, Pemancing Ini Malah Temukan Mayat
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Sejak Diresmikan Jokowi, Sudah 35 Kali Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai