Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Alasan Jemput Anak, Gisel Tak Hadiri Panggilan Polisi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) hari ini batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran video asusila yang menyeret dirinya.
"Kemudian untuk Saudari GA tadi ada surat dari pengacara yang dimasukkan ke sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Dalam surat yang disampaikan oleh kuasa hukum Gisel kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga. "Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," kata Yusri.
Meski Gisel tidak hadir, terduga pemeran pria dalam video asusila tersebut yakni Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Nobu datang di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB untuk kemudian diperiksa juga sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila. Polisi juga turut menetapkan Nobu alias MYD sebagai tersangka.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik kepolisian.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu terkait video tersebut adalah tindak pidana pornografi. Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut, yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***
.png)

Berita Lainnya
Sidang Gugatan Aldiko Putra atas SK Gubernur Riau Dimulai di PTUN Pekanbaru
Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Kilo 5 Ditangkap Polisi
Aset Rp57,7 M Disita, Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Pekanbaru
Razia Panti Pijat Plus-Plus, Wanita Hamil Tua di Pekanbaru Ikut Terjaring Satpol PP
Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana UED-SP di Inhu Riau Ajukan Kasasi
Satreskrim Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia
Dalam semalam, Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di TKP Berbeda
Pelaku Judi Togel di Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
Polisi Amankan Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba di Tembilahan Hulu
Diduga Bakar Lahan, Warga Inhil Diamankan Polisi