Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Alasan Jemput Anak, Gisel Tak Hadiri Panggilan Polisi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) hari ini batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran video asusila yang menyeret dirinya.
"Kemudian untuk Saudari GA tadi ada surat dari pengacara yang dimasukkan ke sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Dalam surat yang disampaikan oleh kuasa hukum Gisel kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga. "Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," kata Yusri.
Meski Gisel tidak hadir, terduga pemeran pria dalam video asusila tersebut yakni Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Nobu datang di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB untuk kemudian diperiksa juga sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila. Polisi juga turut menetapkan Nobu alias MYD sebagai tersangka.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik kepolisian.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu terkait video tersebut adalah tindak pidana pornografi. Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut, yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***
Berita Lainnya
Anggota DPR Pertanyakan Dasar PPATK Blokir Rekening Bank Milik FPI
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
Bandar Shabu Di Tembilahan Hulu Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Densus 88 Resmi Tahan Farid Okbah, Anung dan Ahmad Zain
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak
7 Bulan Buron, Pencuri Kabel Listrik Milik Pemda Inhil Dibekuk Polisi
Tim Jaksa Pidsu Kejati Riau Agendakan Pemeriksaan 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Seorang Pria di Riau Ditemukan Tewas Tergantung
Marah Ditagih Bayar Martabak, Preman Arogan Tebas Pedagang
Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Karena Shabu dan Ganja
Korban Pencabulan Guru di Aceh Utara Bertambah