Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Diduga Korupsi BUMD Inhil, Mantan Dirut PT. GCM Disidang Perdana Hari Ini
INHIL, - Kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai masuk tahap baru. Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru mengelar sidang perdana, Jum'at (11/11/2022) pagi.
Pada sidang perdana menghadirkan Terdakwa Zainul Ihwan, mantan Direktur utama (Dirut) PT tersebut.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil di PN Tipikor Pekanbaru. Tim Jaksa JPU diwakili oleh jaksa Haza Putra dan Reza Yusuf AFandi.
“Benar, kami telah melaksanakan sidang pertama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tahun 2004-2006 dalam penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp.4,2 miliar,” ungkap Kajari Inhil, Rini Triningsih SH MHum.
JPU Kejari Inhil telah membacakan surat dakwaan dengan dakwaan subsidiaritas.
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Ps 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Jo Ps 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Jo Ps 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Zainul Ihwan didampingi penasihat hukum (PH) Wahyu Awaludin SH MH dan partnernya.
"Sidang ditunda 1 minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan para saksi. Jum'at depan akan kami panggil para saksi ini" tambah Rini.
Untuk diketahui, PT GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat Indra Muchlis menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.168.725.695.
Kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga telah menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.
.png)

Berita Lainnya
Anggaran Kandang Kambing dan Ayam Disketapang Pekanbaru Capai Rp481,9 Juta
PC F.SPTI-K.SPSI Inhil Apresiasi Kapolres Inhil atas Suksesnya Peringatan Hari Buruh 2025
H Dani Daftarkan Diri, Agus Salim: PPP dan PKB Inhil Saudara Kandung
DPRD Riau Berharap Tidak Timbul Masalah Terkait Wacana Larangan Motor Melintasi Fly Over
Pelaku Usaha Kucing-kucingan dengan Petugas. Pedagang: Kami Hanya Cari Makan Pak!
Suhardiman Amby Segera Jadi Bupati Definitif Kuansing
PHR Sampaikan Permintaan Maaf Karena Dirut Tak Hadiri RDP DPRD Riau
Kondisinya Rusak, Dua Jalan Milik Pemprov Riau Ini Diusulkan Agar Diambil Jadi Jalan Nasional
Pemprov Riau Segera Serahkan SK Tenaga PPPK 2023
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
Istri Minta Cerai, Suami di Riau Bakar Diri
Bupati Kampar dan Wabup Kembali Open House Raya Kedua Idul Fitri 1446 H