Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Diduga Korupsi BUMD Inhil, Mantan Dirut PT. GCM Disidang Perdana Hari Ini
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/25381441833-7bd18f67-5e6f-44c4-a640-01328eda665b.png)
INHIL, - Kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai masuk tahap baru. Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru mengelar sidang perdana, Jum'at (11/11/2022) pagi.
Pada sidang perdana menghadirkan Terdakwa Zainul Ihwan, mantan Direktur utama (Dirut) PT tersebut.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil di PN Tipikor Pekanbaru. Tim Jaksa JPU diwakili oleh jaksa Haza Putra dan Reza Yusuf AFandi.
“Benar, kami telah melaksanakan sidang pertama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tahun 2004-2006 dalam penyertaan modal ke PT GCM sebesar Rp.4,2 miliar,” ungkap Kajari Inhil, Rini Triningsih SH MHum.
JPU Kejari Inhil telah membacakan surat dakwaan dengan dakwaan subsidiaritas.
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Ps 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Jo Ps 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Jo Ps 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Zainul Ihwan didampingi penasihat hukum (PH) Wahyu Awaludin SH MH dan partnernya.
"Sidang ditunda 1 minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan para saksi. Jum'at depan akan kami panggil para saksi ini" tambah Rini.
Untuk diketahui, PT GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat Indra Muchlis menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.168.725.695.
Kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga telah menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.
Berita Lainnya
2 Jembatan di Inhil Program Multiyears Dihibahkan ke Provinsi
Petugas Gabungan di Bengkalis Amankan 4 Kg Sabu dari Malaysia
DPRD Minta Masyarakat Bersiap Adanya Lonjakan Harga Bahan Pokok
Penandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaan bersama PWI Riau untuk Melindungi Para Wartawan
Tagihan Air untuk Rumah Ibadah di Bengkalis Gratis Selama Ramadan
Putri Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 Belum Ditemukan, Keluarga: Masih dalam Pencarian
Mundur dari PDIP, Wakil Bupati Meranti Asmar Gabung PKB
DLHK Pekanbaru Klaim Penanganan Tumpukan Sampah sudah 70 Persen
Gebyar DMIJ Plus Terintegrasi dan P3MD Tempuling Resmi Disahkan
Hafal 30 Juzz Alquran, PKB Inhu Berikan Beasiswa untuk Fadhil
Bank Riau Kepri Syariah Tembilahan Salurkan 1 Ton Beras dan 66 Kotak Indomie ke BPBD Inhil
OPD Meranti Diberi Wewenang Perkerjakan Kembali THL Sesuai Kebutuhan