Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Imbas Covid-19, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dilarang Dikunjungi
INHU - Sejak Rabu (18/3/2020) lalu, masyarakat dilarang untuk mengunjungi sanak saudara yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat. Pelarangan ini dilakukan Rutan dalam mengantisipasi Corona Virus Dieses (Covid-19).
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Fauzi Harahap kepada awak media mengatakan, pelarangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
Fauzi menjelaskan, pelarangan warga binaan Rutan Kelas II B Rengat untuk dikunjungi keluarga mulai tanggal 18 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
- Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
- Akhirnya, Pemda Inhil Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan Gedung DPRD
- Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
- Abdul Wahid Terima Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif
- Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
"Ini dilakukan menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkumham No. SEK-02.OT.02.02 tahun 2020 tentang penjegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dilingkungan Kemenkumham tertanggal 16 Maret 2020," ujarnya.
Namun sejauh ini pihak Rutan Kelas II B Rengat terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi covid-19 kepada keluarga yang akan berkunjung ke Rutan Kelas II B Rengat yang menampung sebanyak 604 warga binaan.
"Dua hari sebelum kita menetapkan untuk tidak menerima kunjungan, kita sudah mensosialisasikan kepada keluarga yang akan berkunjung," jelas Fauzi.
Pemberian vitamin bagi warga binaan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini juga dilakukan rutan serta penyemprotan disinfektan diseluruh ruangan sel tahanan serta diareal kerja petugas.
"Sesuai anjuran tim dokter, Rutan Rengat juga telah melakukan penyemprotan disinfektan ditempat petugas dan ruang warga binaan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dan pencegahan dini," tuturnya.
Meski ada pelarangan kunjungan sampai nanti batas waktu yang akan ditentukan, pihak rutan tetap akan memperbolehkan keluarga untuk menitipkan barang. Sebab kata dia, hal itu merupakan salah satu pelayanan untuk masyarakat kepada warga binaan. Tentunya dengan SOP yang berlaku.
"Walau tidak dapat dikunjungi, namun kami menerima barang titipan bagi warga binaan dari pihal keluarga. Selain itu kepada warga binaan secara khusus juga diberikan vitamin untuk menjaga kesehatan hingga situasi berjalan normal kembali," tegasnya.
Berita Lainnya
Rampas Handphone, Jambret di Pekanbaru Tertangkap usai Tabrak Pejalan Kaki
Pakar Sebut Swastanisasi dan Swakelola Sampah Pekanbaru Bisa Disatukan
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis Amril Mukminin 4 Tahun Penjara, KPK Pikir-pikir
15 Tahun Dijanjikan, Perda Pemekaran Desa di Rohul Akhirnya Disahkan
Pj Walikota Pekanbaru Minta Satpol PP Tindak Tegas THM
Bupati Inhil Terima Kunjungan Manager PLN UP3 Rengat yang Baru
Mahasiswa Asal Pasir Limau Kapas Temui Anggota DPR RI
Kementerian PUPR Kucurkan Hibah Insentif Desa untu Bangun 10 Pamsimas di Siak
Pemprov Riau Usulkan Penanganan Abrasi Sepanjang 137 Km ke Pusat
Pembuatan Landasan Hely Copter di Lokasi TMMD Kodim 0314/Inhil Masuki Tahap Finishing
Dipicu Salah Paham, Dua Ormas di Pekanbaru Bentrok
Dua Calon Ketua KONI Inhil Kembalikan Berkas