Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Imbas Covid-19, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Rengat Dilarang Dikunjungi
INHU - Sejak Rabu (18/3/2020) lalu, masyarakat dilarang untuk mengunjungi sanak saudara yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat. Pelarangan ini dilakukan Rutan dalam mengantisipasi Corona Virus Dieses (Covid-19).
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Fauzi Harahap kepada awak media mengatakan, pelarangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
Fauzi menjelaskan, pelarangan warga binaan Rutan Kelas II B Rengat untuk dikunjungi keluarga mulai tanggal 18 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Ini dilakukan menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkumham No. SEK-02.OT.02.02 tahun 2020 tentang penjegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dilingkungan Kemenkumham tertanggal 16 Maret 2020," ujarnya.
Namun sejauh ini pihak Rutan Kelas II B Rengat terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi covid-19 kepada keluarga yang akan berkunjung ke Rutan Kelas II B Rengat yang menampung sebanyak 604 warga binaan.
"Dua hari sebelum kita menetapkan untuk tidak menerima kunjungan, kita sudah mensosialisasikan kepada keluarga yang akan berkunjung," jelas Fauzi.
Pemberian vitamin bagi warga binaan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini juga dilakukan rutan serta penyemprotan disinfektan diseluruh ruangan sel tahanan serta diareal kerja petugas.
"Sesuai anjuran tim dokter, Rutan Rengat juga telah melakukan penyemprotan disinfektan ditempat petugas dan ruang warga binaan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dan pencegahan dini," tuturnya.
Meski ada pelarangan kunjungan sampai nanti batas waktu yang akan ditentukan, pihak rutan tetap akan memperbolehkan keluarga untuk menitipkan barang. Sebab kata dia, hal itu merupakan salah satu pelayanan untuk masyarakat kepada warga binaan. Tentunya dengan SOP yang berlaku.
"Walau tidak dapat dikunjungi, namun kami menerima barang titipan bagi warga binaan dari pihal keluarga. Selain itu kepada warga binaan secara khusus juga diberikan vitamin untuk menjaga kesehatan hingga situasi berjalan normal kembali," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dua Kecamatan di Inhil Bakal Dibangun Jalan Tol Trans Sumatera
Tak Mau Lagi Rujuk dengan Maell Lee, Intan Ingin Jodoh yang Paham Agama
Dua Bocah di Bangkinang Ditemukan Tewas di Kolam Bekas Galian C
PT Pulau Sambu Buka Lowongan Kerja 2022
Abdul Wahid Janji Rangkul Semua Elemen Masyarakat Usai Dilantik sebagai Gubernur Riau
PT RSUP Sinergi lintas pihak memastikan penanganan kebakaran berjalan efektif, cepat, dan terkendali
KPU Bayar Rp1,6 M untuk Honor PPK 6 Kabupaten/Kota di Riau
Muflihun Minta ASN hingga OPD Berkolaborasi Jalankan Program Pemerintah
Belum Kantongi IMB, Proyek Pembangunan Kantor PLN Pasir Pangaraian Dipertanyakan
Polres Inhil Berikan Pelayanan Vaksinasi untuk Jema'ah Masjid Al-Huda
Diskes Catat 7.869 Pengidap HIV/AIDS di Riau, Pekanbaru Terbanyak!
Aksi Balap Liar Saat Subuh di Tembilahan Hulu Resahkan Warga