Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tahanan Tewas Dalam Sel, Leher-Tangan Patah dan Ada Bekas Luka Tembak di Alat Vital
JAKARTA (INDOVIZKA) - Arkin Ana Bira alias Arkin (30), tahanan terduga kasus tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak, tewas dalam sel tahanan Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/12) lalu. Kematian Arkin meninggalkan banyak kejanggalan saat peti jenazah dibuka oleh keluarga. Terdapat banyak luka dan lebam di tubuh Arkin.
Juru bicara keluarga sekaligus Kepala Desa Malinjak, Antonius Galla menceritakan kronologi penjemputan Arkin oleh sejumlah orang berpakaian preman membawa senjata, sebelum dinyatakan meninggal dunia dalam sel Polsek.
Arkin dijemput pada Rabu (8/12) sekitar jam 11 malam oleh sejumlah orang, yang tidak memberitahukan mereka berasal dari mana juga tidak membawa surat apa-apa. Saat dijemput hanya paman korban yang melihat.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Kamis pagi sekitar jam 10, Bapak Kapolsek Katikutana mendatangi keluarga, saya juga ada di sana sehingga kami sama-sama ke Polsek bersama Kasat Pol PP dan Bapak Camat Katikutana Selatan. Kami sebagai keluarga kaget saat mendengar informasi dari Bapak Kapolsek bahwa Arkin telah meninggal," ungkap Antonius, Minggu (12/12).
Antonius menyesali tindakan kepolisian setempat yang tidak memberitahukan dia sebagai Kepala Desa Malinjak, saat menjemput Arkin. Seharusnya sesuai prosedur, yakni minimal ada surat pemberitahuan sebelum melakukan penangkapan.
"Saat kami tiba di Polsek kami diberitahukan bahwa Arkin yang ditangkap tadi malam menuju ke Waikabubak, sampai di sana waktu ditahan terjadi percekcokan. Dalam percekcokan itu Arkin mengalami sesak dan dibawa ke rumah sakit terus meninggal dunia. Itu kata Bapak Kapolsek yang telah dilantik jadi Kapolres," ceritanya.
Keluarga diberi penjelasan oleh Kabag Ops bahwa Arkin meninggal dunia di dalam sel tahanan Polsek Katikutana. Namun tidak secara detail memberitahukan penyebab kematian Arkin.
"Pernyataan polisi sangat bertentangan, Bapak Kapolsek bilang meninggal di Waikabubak dan Bapak Kabag Ops bilang meninggal dalam sel. Ada pernyataan lagi yang membuat keluarga bingung adalah, Arkin meninggal karena sesak napas sehingga keluarga protes," ujar Antonius.
Keluarga pun meminta peti jenazah Arkin dibuka di hadapan aparat kepolisian. Saat dibuka kondisi jenazah sudah sangat tragis yakni leher, kaki kanan dan tangan kiri patah, di atas buah pelir terdapat bekas tembakan, wajah bengkak, sejumlah luka di belakang dan kepala bagian depan serta belakang memar-memar.
"Suasana waktu itu hampir kacau karena keluarga tidak terima penyataan polisi awalnya mati karena sesak, tapi saat buka peti jenazah Arkin sangat mengenaskan. Waktu itu kita minta hasil visum namun polisi berdalih hasil belum keluar lah, masih sibuk lah," tambah Antonius.
Menurut Antonius, keluarga Arkin menginginkan kasus ini diumumkan secara terbuka kepada keluarga, bahkan publik terlepas dari Arkin yang dinyatakan polisi sebagai terduga pelaku penganiayaan dan pencurian.
"Terlepas Arkin itu penjahat sesuai versi mereka itu kita tidak inginkan. Tetapi cara matinya itu yang kami tidak harapkan, ternyata di negara hukum ada aparat hukum dan penegak hukum yang bertindak diluar hukum. Kami keluarga anggap kejadian ini merupakan pelanggaran hukum, kami butuh keadilan," tutup Antonius.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif mengirimkan tim ke Polres Sumba Barat, guna menyelidiki dugaan tewasnya tahanan dalam sel Polsek Katikutana.
"Senin, tim Propam dan tim Itwasda saya kirim ke sana (Sumba Barat)," katanya, Minggu (12/12).
Menurut Lotharia, tim yang dikirimkan ke Sumba Barat akan mengecek informasi tersebut. "Kalau ada yang tidak sesuai Protap, pasti akan ditindak dan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas jenderal bintang dua ini.
.png)

Berita Lainnya
Mendagri Tito: Sistem Pemerintahan IKN Setara Provinsi Kekhususan
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September
Tagihan Listrik Naik, PLN Salahkan Drama Korea
DPR Dalami Rencana Pencairan PMN untuk Bank BUMN di 2022
AMSI Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas
FPI Respons Prabowo-Sandi Masuk Kabinet: Tak Ada Kamus Kecewa
Airlangga Targetkan 182 Juta Masyarakat Divaksin Tahun Ini
Apresiasi dan Dukungan Menguat, Swasembada Pangan Multi Komoditas Masuki Babak Baru
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Danrem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi Ancam Bubarkan Ceramah Bahar Smith jika...
Usulan Calon Kapolri Diserahkan Mensesneg, DPR akan Panggil Listyo Sigit Pekan Depan