Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polisi Ringkus 7 Komplotan Rampok Spesialis Alat Berat di Rohil
INDOVIZKA.COM - Tim Opsnal Polsek Kerumutan dibantu Polres Pelalawan meringkus tujuh pelaku komplotan perampok. Mereka telah melakukan aksi sejak tujuh bulan terakhir dan menyasar komponen alat berat akhirnya.
Para pelaku melakukan kejahatannya di enam lokasi di wilayah PT BRL, area perkebunan PT Arara Abadi yang berada di Kecamatan Kerumutan selama tujuh bulan belakangan ini, dari bulan Mei 2022 hingga Januari 2023. Bahkan ada beberapa TKP yang berlokasi di luar Kabupaten Pelalawan.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto dalam aksinya, para pelaku berinisial JT (46), AC (26), NS (40), SUP (27), AM (54), SS (21) dan PKN (33), menggasak komponen alat berat jenis excavator. Bahkan jumlahnya mencapai delapan unit dari enam lokasi berbeda, di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. Akibatnya korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp480 juta.
"Saat beraksi pelaku mengikat tangan dan kaki korban, serta menutup mata korban, bahkan ada dua tempat dimana para pelaku memukul korban hingga tidak sadarkan diri," ujar Kapolres, Rabu (25/1/2023).
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana jo pasal 55, 56 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Barang bukti yang ikut diamankan yakni dua sepeda motor, sepucuk senjata airsoft gun, empat handphone dan beberapa peralatan yang digunakan para pelaku melakukan kejahatan.
.png)

Berita Lainnya
Satpol PP Siak Grebek Toko Kelontong Jual Miras di Bungaraya
Tukang Parkir di Bansol Cabuli 40 Anak di Bawah Umur
Tahanan Polsek Tenayan Raya Kabur, Rahmat Handayani Imbau Warga Waspada
Diduga Bakar Lahan, Warga Inhil Diamankan Polisi
Tikam Warga Tembilahan, Pria Ini Diamankan Polisi
Dikendalikan Napi, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Kiloan
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
Pria Paruh Baya di Tuah Karya Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah
1 Dari 3 Sindikat Narkotika Diduga Oknum Karyawan RS Swasta
Dua Ormas Saling Serang di Perawang, 23 Orang Diamankan
Jadi Bandar Sabu, Kadus dan PHL Desa di Riau Diringkus Polisi
Kadiskes Kampar Perintahkan Setiap Kepala Puskesmas Beri Rp10 juta Untuk Pengurusan Kasus di Polda