Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Curi Sepeda Motor, 3 Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 wib, di Jalan R. Soebrantas Tembilahan tepatnya diparkiran belakang Mesjid Miftahul Jannah.
Ketiga pelaku inisial MD (23), SP (22) dan ID (21) yang semuanya merupakan warga Tembilahan Hulu.
Menurut penuturan korban, M Ikhsan (16) kepada Satreskrim Polres Inhil, Ia berangkat untuk melaksanakan ibadah sholat Magrib, dengan menggunakan sepeda motor Beat Street warna hitam.
"Ikhsan memarkirkan motor tersebut diparkiran belakang masjid Miftahul Jannah. Setelah selesai melaksanakan sholat Magrib, Ikhsan yang akan pulang sudah tidak menemukan motornya diparkiran," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH.
Mengetahui motornya sudah tidak ada, Ikhsan segera pulang ke rumah untuk memberitahu ayahnya bahwa motor Honda Beat yang dibawanya pergi ke Mesjid sudah hilang.
"Atas peristiwa tersebut ayah korban melaporkan ke Polres Inhil. Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi pelaku berjumlah 3 orang, dengan inisial MD, SP dan ID," ujarnya.
Disebutkan Ipda Esra, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 pelaku MD dan SP sekitar pukul 21.30 Wib yang sedang berada di Jalan R. Soebrantas Tembilahan.
"Dari keterangan para pelaku mereka mengakui terlibat dalam tindak pidana curanmor dan menjelaskan 1 (satu) orang yang turut serta melakukan tindak pidana curanmor yakni ID," jelas Ipda Esra.
Dari hasil pengembangan, pelaku inisial ID juga berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 wib di tempat persembunyiannya Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Ketiga pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti STNK, BPKB, dan 1 unit sepeda motor serta 3 unit sepeda motor milik para pelaku, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui," ujarnya
.png)

Berita Lainnya
Kesal Sering Menangis Jadi Motif Ayah di Pekanbaru Bunuh Bayinya Sendiri
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Pria di Rohul Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas
Rampok di Pelalawan Ikat dan Buang Guru TK di Kebun Sawit
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu
Sempat Diantar Korban, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Kembali Diamankan Polisi
Polres Siak Ungkap Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Parkiran MP Club Pekanbaru
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Diserahkan ke JPU, Kompol Imam Segera Disidangkan
Ketua DPC Gerindra Bengkalis Ditangkap Terkait Narkoba