Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Curi Sepeda Motor, 3 Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/91004809224-img-20210525-wa0011.jpg)
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin 24 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 wib, di Jalan R. Soebrantas Tembilahan tepatnya diparkiran belakang Mesjid Miftahul Jannah.
Ketiga pelaku inisial MD (23), SP (22) dan ID (21) yang semuanya merupakan warga Tembilahan Hulu.
Menurut penuturan korban, M Ikhsan (16) kepada Satreskrim Polres Inhil, Ia berangkat untuk melaksanakan ibadah sholat Magrib, dengan menggunakan sepeda motor Beat Street warna hitam.
"Ikhsan memarkirkan motor tersebut diparkiran belakang masjid Miftahul Jannah. Setelah selesai melaksanakan sholat Magrib, Ikhsan yang akan pulang sudah tidak menemukan motornya diparkiran," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH.
Mengetahui motornya sudah tidak ada, Ikhsan segera pulang ke rumah untuk memberitahu ayahnya bahwa motor Honda Beat yang dibawanya pergi ke Mesjid sudah hilang.
"Atas peristiwa tersebut ayah korban melaporkan ke Polres Inhil. Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi pelaku berjumlah 3 orang, dengan inisial MD, SP dan ID," ujarnya.
Disebutkan Ipda Esra, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 pelaku MD dan SP sekitar pukul 21.30 Wib yang sedang berada di Jalan R. Soebrantas Tembilahan.
"Dari keterangan para pelaku mereka mengakui terlibat dalam tindak pidana curanmor dan menjelaskan 1 (satu) orang yang turut serta melakukan tindak pidana curanmor yakni ID," jelas Ipda Esra.
Dari hasil pengembangan, pelaku inisial ID juga berhasil diamankan sekitar pukul 21.45 wib di tempat persembunyiannya Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Ketiga pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan barang bukti STNK, BPKB, dan 1 unit sepeda motor serta 3 unit sepeda motor milik para pelaku, dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui," ujarnya
Berita Lainnya
Polda Riau Masih Teliti Laporan Syamsuar Soal Disebut Drakula
Pompong di Inhil Terbalik, Satu Orang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Indragiri
Pegawai KPK Dipecat karena Curi Emas Sitaan 1,9 Kg
Polisi Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka
Dua Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap, Kapolresta: Mereka Residivis Curat
Lama Jadi Buronan, Tersangka Pemalsuan Surat Ditangkap Tim Tabor Kejati Riau
Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska, Pidsus Kejati Riau Kaji Laporan Tim Intelijen
Hilang Lima Hari, Pengusaha Bakso di Riau Ditemukan Tak Bernyawa
Tim Khusus Masih Buru 10 Tahanan Polsek Tenayan Raya yang Kabur
Rekam Pegawai di Kolam Tanpa Busana, Camat di Riau Ini Dipolisikan
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap