Kasus Hama Kumbang

Lawan PT IJA, Masyarakat Sungai Berapit Inhil Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Kebun Kelapa Masyarakat Desa Sungai Berapit Kecamatan Congcong Rusak Akibat Serangan Hama Kumbang

INDOVIZKA.COM - Masyarakat Sungai Burung Desa Sungai Berapit Kecamatan Congcong Indragiri Hilir (Inhil) tidak bisa menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Tembilahan terkait putusan gugatan terhadap PT Indogreen Jaya Abdi (PT. IJA).

Melalui kuasa hukumnya, Dr Tiar Ramon, SH, MH, masyarakat Sungai Burung Desa Sungai Berapit mengajukan upaya hukum banding.

Menurut Tiar Ramon putusan Majelis Hakim No.04/Pdt.G/2019/PN.TBH tanggal 31 Oktober
2019 mengandung banyak kesalahan-kesalahan dalam pertimbangannya, harus dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banding Pekanbaru.

"Kami berkeyakinan kebenaran akan berpihak kepada masyarakat. Buktinya putusan pengadilan Negeri Tembilahan dulu pernah saya ajukan Kasasi dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dengan berbekal pengalaman tersebut mudah-mudahan alasan banding kami diterima oleh Hakim Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru walaupun harus
sampai Kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Tiar dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2020).

Adapun putusan yang mengandung kesalahan tertuang dalam memori banding diantaranya pada 59 yaitu ”Menimbang.... Majelis Hakim berpendapat Tergugat telah berhasil membuktikan bantahannya sedangkan Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil dan dan gugatannya yang menyatakan adanya hama kumbang tanduk tersebut disebabkan karena pembukaan lahan perusahaan oleh Tergugat sehingga mengakibatkan perbuatan melawan
hukum”. Kemudian alinea kedua disebutkan ”...Menimbang.... dalil gugatan perbuatan
melawan hukum yang mendasari gugatan para penggugat tidak terbukti sebagaimana kriteria perbuatan melawan hukum yang diuraikan diatas, maka gugatan para penggugat haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya”.

Menurut Tiar Ramon pertimbangan Majelis Hakim di atas sangat salah, justru sebaliknya Para Penggugat dapat membuktikan dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukumnya PT. IJA (Tergugat) terkait dengan adanya hama kumbang di kebun masyarakat sehingga membuat
rusaknya kebun Para Penggugat dengan kerugian sebanyak 10.595 tanaman pohon kelapa lokal, senilai = Rp. 2.330.900.000,-.

Perbuatan melawan hukum PT. IJA (Tergugat) tersebut terbukti dengan mengacu 4 kriteria atau unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu 1) adanya perbuatan yang melawan hukum, 2) adanya kesalahan, 3) adanya kerugian yang ditimbulkan dan 4) adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Dapat dijelaskan fakta hukumnya yaitu :

1. Adanya Perbuatan Yang Melawan Hukum. Fakta hukumnya PT. IJA (Tergugat) telah
melanggar perundang-undangan Pasal 40 ayat (1) huruf c PERMENTAN No.
98/Permentan/OT.140/9/2013 disebutkan “Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki
IUP-B, IUP-P, atau IUP sesuai Peraturan ini WAJIB : memiliki sumber daya manusia,
sarana, prasarana dan sistem pengendalian Organism Pengganggu Tanaman (OPT)”.
Ketentuan ini tidak dilaksanakan atau tidak dimilikinya.

2. Adanya Kesalahan. Fakta hukumnya PT. IJA (Tergugat) tidak melaksanakan kewajiban
kriteria pertama diatas. Terbukti Tahun 2013 PT. IJA yang datang dan mengelilingi lokasi
objek sengketa (22 kebun Para Penggugat/masyarakat) melakukan kegiatan perkebunan sawit menimbulkan hama kumbang tanduk (oryctes rhinoceros) sehingga kebun Para Penggugat mengalami kerusakan jumlah pokok kelapa 10.595. Saksi Para Penggugat
mengatakan sebelumnya tidak pernah terjadi kerusakan sedemikian.

Hal ini, menurutnya diperkuat dua keterangan ahli Para Penggugat maupun keterangan ahli PT. IJA (Tergugat) sendiri akibat pembukaan lahan apabila ada kayu lapuk, hama kumbang akan berpindah dan berekpansi ke tempat terdekat, bahkan bisa terbang sejauh 10 Km s/d 20 Km ke lokasi tempat bisa berkembang biak dan mencari sumber makanan baru, seperti ke tempat Kelapa Rakyat, lalu dimakan puncuk umbutnya yang manis, pada akhirnya kelapa yang dimakan mati tinggal batangnya.

3. Adanya Kerugian Yang Ditimbulkan. Fakta hukumnya perbuatan PT. IJA (Tergugat)
terbukti ada kerugian yang timbul yaitu Para Penggugat menderita kerugian sekitar 10.595 rusak dan mati tanaman pohon kelapa lokal bernilai harga = Rp. 2.330.900.000,-

4. Adanya Hubungan Sebab Akibat Antara Perbuatan Dan Kerugian. Fakta hukumnya
terbukti yaitu perbuatan PT. IJA (Tergugat) ada kesalahan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana kriteria pertama sedangkan akibat perbuatannya adanya kerugian terbukti yang diderita Para Penggugat bernilai matril uang = Rp. 2.330.900.000,-

Berdasarkan uraian-uraian Para Penggugat memohon agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dan menghukum PT Indogreen Jaya Abadi (Tergugat) membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar = Rp. Rp. 2.330.900.000,-.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar