Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bocah SD di Cabuli di Atas Sepeda Motor oleh Tetangga
INDOVIZKA.COM - Lagi dan lagi aksi cabul makin bersemi terhadap seorang bocah perempuan yang masih berstatus pelajar warga Perawang Kecamatan Tualang Siak, sebut saja namanya Melati (14) bukan nama sebenarnya dicabuli di atas sepeda motor oleh seorang pria dewasa yang merupakan tetangga korban.
Kejadian biadap ini dilakukan tersangka RR (35) 4 tahun silam, tepatnya pada akhir tahun 2016 sore hari di bawah pohon kelapa sawit di Kampung Tualang, Siak.
Tak ingin perbuatan bejadnya diketahui orang lain tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Sehingga terpaksa korban memendam apa yang telah terjadi pada dirinya selama hampir 4 tahun.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Perbuatan cabul terhadap korban ini dilakukan saat itu korban masih duduk dibangku SD, dan saat ini korban sudah duduk dibangku SMP, dan dilakukan pelaku sebanyak satu kali, perbuatan itu dilancarkan pelaku di atas sepeda motor didekat pohon sawit Puskesmas Tualang," kata Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, Sabtu (18/1/2020).
Namun pada Selasa (14/1/2020) lalu, korban memberanikan diri untuk memberitahukan perihal apa yang telah dilakukan pria 35 tahun itu kepada orangtuanya.
"Korban berani memberitahukan kepada ibunya karena termotivasi setelah menonton acara televisi tentang pelecehan seksual. Kemudian orangtua korban akhirnya melaporkan pelaku atas perihal tersebut ke Mapolsek Tualang," kata Kapolsek.
Adapun sebagai barang bukti atas penangkapan pelaku ini, jelas Kompol Pribadi SH lagi, pakaian yang dipakai korban saat pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban berupa 1 helai singlet warna biru langit, 1 helai celana dalam warna putih lis kuning bergambar Angry Birds, 1 helai baju kaos lengan pendek warna ungu bertuliskan 'Aku Mirip Mama Banget' dan 1 helai celana jeans warna biru merk S & G.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
.png)

Berita Lainnya
Kejaksaan Agung Usut Dugaan Mafia Tanah di Dua Lahan Negara di Sumut
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Riau Meninggal Dunia
Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo
Tahanan Kasus Penipuan CPNS, Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Menag, Ketua MPR hingga Sekjend PGI Sepakat Minta Jozeph Paul Zhang segera Ditangkap
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa
Pasutri Pembunuh Nenek 78 Tahun Ditangkap di Sungai Salak
Polda Riau Ringkus 7 Tersangka Pemilik 87 Kg Sabu
10 Tahun Cari Keadilan, Korban Penganiayaan di Rohil Surati Mahfud MD dan Presiden
Pelecehan Seksual di Kampus Unri, Dosen Unair: Fenomena Gunung Es
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
Tantang Polisi di Medsos, "Jenderal Narkoba" Ditangkap di NTB