Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bocah SD di Cabuli di Atas Sepeda Motor oleh Tetangga
INDOVIZKA.COM - Lagi dan lagi aksi cabul makin bersemi terhadap seorang bocah perempuan yang masih berstatus pelajar warga Perawang Kecamatan Tualang Siak, sebut saja namanya Melati (14) bukan nama sebenarnya dicabuli di atas sepeda motor oleh seorang pria dewasa yang merupakan tetangga korban.
Kejadian biadap ini dilakukan tersangka RR (35) 4 tahun silam, tepatnya pada akhir tahun 2016 sore hari di bawah pohon kelapa sawit di Kampung Tualang, Siak.
Tak ingin perbuatan bejadnya diketahui orang lain tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Sehingga terpaksa korban memendam apa yang telah terjadi pada dirinya selama hampir 4 tahun.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Perbuatan cabul terhadap korban ini dilakukan saat itu korban masih duduk dibangku SD, dan saat ini korban sudah duduk dibangku SMP, dan dilakukan pelaku sebanyak satu kali, perbuatan itu dilancarkan pelaku di atas sepeda motor didekat pohon sawit Puskesmas Tualang," kata Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, Sabtu (18/1/2020).
Namun pada Selasa (14/1/2020) lalu, korban memberanikan diri untuk memberitahukan perihal apa yang telah dilakukan pria 35 tahun itu kepada orangtuanya.
"Korban berani memberitahukan kepada ibunya karena termotivasi setelah menonton acara televisi tentang pelecehan seksual. Kemudian orangtua korban akhirnya melaporkan pelaku atas perihal tersebut ke Mapolsek Tualang," kata Kapolsek.
Adapun sebagai barang bukti atas penangkapan pelaku ini, jelas Kompol Pribadi SH lagi, pakaian yang dipakai korban saat pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban berupa 1 helai singlet warna biru langit, 1 helai celana dalam warna putih lis kuning bergambar Angry Birds, 1 helai baju kaos lengan pendek warna ungu bertuliskan 'Aku Mirip Mama Banget' dan 1 helai celana jeans warna biru merk S & G.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tualang dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
.png)

Berita Lainnya
Beraksi di 13 TKP, Maling Spesialis Bobol Rumah di Tembilahan Diringkus Polisi
Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tidak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Penuhi Unsur Pidana untuk Dihukum Mati
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru
Diperiksa Hingga Malam, Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR
Polda Riau Bekuk Seorang DPO Pelaku Molotov di Tapung
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari 3 Pengedar Antar Provinsi
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Pekanbaru 2015 Tak Kunjung Selesai, PP Surati Kejari
2 Orang Oknum Mengaku Wartawan Diduga Memeras Kepsek SMPN 1 TBH Hulu Dilaporkan ke Polisi
Miliki Shabu, Pria di Tembilahan Diamankan Polisi