Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Dua Hutan Adat Milik Riau Diakui Pemerintah RI
PEKANBARU - Provinsi Riau kini memiliki dua hutan adat di Kabupaten Kampar, yang sudah mendapatkan pengakuan resmi dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Ini suatu penghormatan bagi hutan adat," kata juru bicara Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat Kampar (TP2HAK), Hari Oktavia, di Pekanbaru, Sabtu (29/2/2020) dikutip dari antarariau.
Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan hutan adat tersebut bahkan secara langsung sudah diserahkan kepada datuk yang mengelola hutan tersebut oleh Presiden RI Joko Widodo di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, pada 21 Februari lalu.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Biasanya SK hutan adat diserahkan presiden di Istana Negara, tapi kita langsung Presiden datang ke Riau," ujarnya.
Pengakuan hutan adat merupakan bagian dari program Perhutanan Sosial Pemerintahan Presiden Joko Widodo, untuk memberi akses legal kepada masyarakat untuk kelola kawasan hutan. Ada lima skema perhutanan sosial yaitu Hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan, dan hutan adat.
"Empat skema lainnya berupa pemberian izin pengelolaan dengan jangka waktu hingga 35 tahun. Tapi hutan adat bukan pemberian izin, tapi perlakuan berbeda dengan empat skema yang lain. Ini tanpa jangka waktu, diberikan kepada masyarakat adat yang secara nyata tegakan hutannya ada dan fungsi adat masih berjalan," katanya.
Dua hutan adat yang sudah diakui tersebut adalah Hutan Adat Imbo Putui untuk Kenegerian Petapahan seluas 251 hektare, dan Hutan Adat Kenegerian Kampa seluas 156,8 hektare. Untuk hutan adat kenegerian Kampa terbagi dalam dua hamparan, masing-masing diberi nama Ghimbo Lidah dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampar.
"Mengapa pengakuan ini penting karena berkaitan dengan eksistensi masyarakat, adatnya. Tegakan yang ada di sana buktikan mereka mampu kelola hutan," katanya.
Ia mengatakan hutan adat berfungsi melindungi kawasan hutan sebagai habitat satwa selain untuk fungsi ekonomi, sosial dan adat masyarakat setempat. Hutan adat juga merupakan salah satu solusi penyelesaian konflik sumber daya alam.
"Selain itu dipastikan tak ada kebakaran hutan dan lahan di sana karena masyarakat adat menjaganya. Seperti di Imbo Putuih, lokasi hutan adat itu berbatasan dengan kebun perusahaan sawit tapi masyarakat adat masih menjaganya," katanya.
Ia mengatakan kini TP2HAK akan mendampingi masyarakat adat untuk membuat rencana pengelolaannya. Hutan adat tersebut memiliki banyak potensi lainnya seperti untuk wisata alam dan pusat pendidikan lingkungan. Rencana pengelolaan ini akan melibatkan semua pihak, tentunya masyarakat adat yang menjadi penentu keputusannya.
Menurut dia, Hutan Adat Imbo Putuih selama ini sudah menjadi sumber benih kulim yang merupakan tanaman asli khas hutan tropis Sumatera. "Bibit kulim sudah semakin sulit ditemukan, di Imbo Putuih sumber benih kulim dan sudah beberapa kali menjadi lokasi proyek lembaga internasional," katanya.
Anggota TP2HAK Redo, menambahkan bahwa hutan adat yang masih dijaga tersebut juga cocok sebagai penitipan satwa liar yang menjadi barang bukti tangkapan aparat kepolisian maupun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
"Karena BBKSDA Riau sekarang kesulitan tempat untuk menampung satwa titipan tersebut, itu bisa dititipkan di hutan adat," katanya.
Anggota Tim Asistensi Kemajuan Perlindungan Masyarakat Adat Riau (Tanjak), Elwamen, menambahkan Riau sebenarnya punya banyak masyarakat adat, namun dalam pengakuan hutan adat baru ada dua yang diakui pemerintah.
Padahal menurut dia, dari hasil penelitian Lembaga Adat Melayu Riau, ia mengatakan sedikitnya ada 308 masyarakat adat yang ada di Riau saat ini.
"Namun, dari pemerintah daerah sendiri baru Kabupaten Kampar yang memiliki Peraturan Daerah tanah ulayat (adat)," katanya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Empat Pulau di Riau Terancam Tenggelam
Bentuk Tim Khusus, Satlantas Berlakukan Tilang Berbasis Kamera ETLE Mobile Handle
Semarak 17 Agustusan Warga Jalan Keritang Jalin Kekompakan Bersama
2,5% Gaji PNS Akan Dipotong, Ini Penjelasan Baznas
Hari ke 4, Baru Satu Peserta Daftar Seleksi PPPK Pemprov Riau
Masuki Musim Kemarau, Hotspot di Riau Terpantau 23 Titik
Pemprov Siapkan Rp100 Miliar Anggaran untuk Jalan Lintas Bono Pelalawan Tahun Ini
Pamer Harta di Sosmed Pejabat Eselon III Bea Cukai Sudah Diperiksa, Ini Hasilnya
Kabar Gembira, Mulai Besok Pemprov Riau Cairkan THR ASN
Hujan Deras Bikin Pekanbaru Berkuah, Muflihun Imbau Warga Jangan Buang Sampah ke Parit
Pers Dan Peranan Mendidik Bangsa
Pecah Rekor Kinerja Keuangan Tertinggi, PTPN V Ingatkan Karyawan akan Success Trap