Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India
JAKARTA - Kekerasan berbau SARA terjadi di India. Data hingga Kamis 27 Februari 2020, setidaknya ada 27 muslim India yang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi prihatin dan mengecam keras peristiwa kekerasan atas nama agama tersebut.
Menag mengimbau agar umat beragama di India tidak merusak nilai kemanusiaan atas nama agama. “Tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan tindakan kekerasan, apapun motifnya. Memuliakan nilai kemanusiaan adalah esensi ajaran semua agama,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (28/2/2020) seperti dalam siaran pers Kemenag.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Menag meyakini tindakan kekerasan oleh sekelompok umat Hindu di India tidak menggambarkan ajaran agama Hindu, melainkan akibat adanya pemahaman ekstrem sebagian umat Hindu atas ajaran agamanya.
“Tindakan kekerasan itu sangat tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama,” tuturnya.
Kepada semua tokoh dan umat beragama, baik di India maupun di Indonesia, Menag berpesan untuk menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan emosional.
“Kita doakan para korban, dan kita berharap kehidupan beragama di India kembali kondusif,” ujarnya.
Fachrul mengimbau umat beragama di Indonesia bisa mengambil pelajaran dari peristiwa di India.
"Kekerasan atas nama agama apapun tidak boleh terjadi di Indonesia. Mari kita kedepankan kehidupan beragama yang damai, rukun, toleran, bersama dalam keragaman,” tandasnya.
Seperti diketahui, kekerasan berdarah di India ini dipicu adanya Undang-Undang Kewarganegaraan India yang hanya memberi status kewarganegaraan bagi imigran yang menerima persekusi di negaranya dengan syarat beragama Hindu, Kristen, dan agama minoritas lainnya selain Muslim.
Regulasi ini disahkan pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi yang beraliran sayap kanan. Partai pengusungnya, Bhratiya Janata (BJP) dituduh bersikap diskriminatif terhadap umat Muslim.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Ciduk Penipu Penjualan Minyak Goreng Murah
Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers
Waspada, Kemenkes Akui Ada Masker Medis Palsu Beredar
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Polisi akan Periksa Dirut Pertamina atas Laporan Dugaan Praktik Mafia Tanah Rp244 M
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Hari Ini
Tembus 1 Juta Ton, Stok Beras Nasional Dipastikan Aman
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Peringati Hari Veteran Nasional Dinsos Gelar Upacara dan Ziarah di TMT
Gus Yahya Memaknai Nama Kota Nusantara