Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India
JAKARTA - Kekerasan berbau SARA terjadi di India. Data hingga Kamis 27 Februari 2020, setidaknya ada 27 muslim India yang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi prihatin dan mengecam keras peristiwa kekerasan atas nama agama tersebut.
Menag mengimbau agar umat beragama di India tidak merusak nilai kemanusiaan atas nama agama. “Tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan tindakan kekerasan, apapun motifnya. Memuliakan nilai kemanusiaan adalah esensi ajaran semua agama,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (28/2/2020) seperti dalam siaran pers Kemenag.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Menag meyakini tindakan kekerasan oleh sekelompok umat Hindu di India tidak menggambarkan ajaran agama Hindu, melainkan akibat adanya pemahaman ekstrem sebagian umat Hindu atas ajaran agamanya.
“Tindakan kekerasan itu sangat tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama,” tuturnya.
Kepada semua tokoh dan umat beragama, baik di India maupun di Indonesia, Menag berpesan untuk menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan emosional.
“Kita doakan para korban, dan kita berharap kehidupan beragama di India kembali kondusif,” ujarnya.
Fachrul mengimbau umat beragama di Indonesia bisa mengambil pelajaran dari peristiwa di India.
"Kekerasan atas nama agama apapun tidak boleh terjadi di Indonesia. Mari kita kedepankan kehidupan beragama yang damai, rukun, toleran, bersama dalam keragaman,” tandasnya.
Seperti diketahui, kekerasan berdarah di India ini dipicu adanya Undang-Undang Kewarganegaraan India yang hanya memberi status kewarganegaraan bagi imigran yang menerima persekusi di negaranya dengan syarat beragama Hindu, Kristen, dan agama minoritas lainnya selain Muslim.
Regulasi ini disahkan pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi yang beraliran sayap kanan. Partai pengusungnya, Bhratiya Janata (BJP) dituduh bersikap diskriminatif terhadap umat Muslim.
.png)

Berita Lainnya
Draft RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui
Inilah Sososk Rohana Kudus, Wartawati Pertama di Indonesia
Polisi Tangkap 3.862 Pengunjuk Rasa di Seluruh Indonesia
Konversi Kompor Gas ke Listrik Dinilai Perlu Payung Hukum
Kejaksaan Agung Naikkan Kasus Satelit Orbit 123 Kemenhan ke Penyidikan
Tuan Rumah Porwanas XIV 2024, Gubernur Sumbar Perintahkan Jajaran Lakukan Koordinasi
Syahrul Aidi Sebut Pembubaran FPI Sebuah Kekeliruan
Waspada Gelombang Kedua Covid-19, DPR: Indonesia Berpotensi seperti India
Truk Tangki Terbakar Saat Isi BBM, Pengendara Ramai-ramai Merekam dengan Ponsel
Ibu Arteria Dahlan vs Anak Jenderal Saling Lapor
Harus Cermat Kalau Mau Lolos! Ini Syarat Lengkap Daftar CPNS 2021 yang Dibuka Mei
Terkait Kecurangan di Seleksi CPNS, Menpan RB Didesak Seleksi Ulang Secara Menyeluruh