Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India
JAKARTA - Kekerasan berbau SARA terjadi di India. Data hingga Kamis 27 Februari 2020, setidaknya ada 27 muslim India yang meninggal dan ratusan lainnya luka-luka.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi prihatin dan mengecam keras peristiwa kekerasan atas nama agama tersebut.
Menag mengimbau agar umat beragama di India tidak merusak nilai kemanusiaan atas nama agama. “Tidak ada ajaran agama manapun yang membenarkan tindakan kekerasan, apapun motifnya. Memuliakan nilai kemanusiaan adalah esensi ajaran semua agama,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (28/2/2020) seperti dalam siaran pers Kemenag.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Menag meyakini tindakan kekerasan oleh sekelompok umat Hindu di India tidak menggambarkan ajaran agama Hindu, melainkan akibat adanya pemahaman ekstrem sebagian umat Hindu atas ajaran agamanya.
“Tindakan kekerasan itu sangat tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama,” tuturnya.
Kepada semua tokoh dan umat beragama, baik di India maupun di Indonesia, Menag berpesan untuk menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan emosional.
“Kita doakan para korban, dan kita berharap kehidupan beragama di India kembali kondusif,” ujarnya.
Fachrul mengimbau umat beragama di Indonesia bisa mengambil pelajaran dari peristiwa di India.
"Kekerasan atas nama agama apapun tidak boleh terjadi di Indonesia. Mari kita kedepankan kehidupan beragama yang damai, rukun, toleran, bersama dalam keragaman,” tandasnya.
Seperti diketahui, kekerasan berdarah di India ini dipicu adanya Undang-Undang Kewarganegaraan India yang hanya memberi status kewarganegaraan bagi imigran yang menerima persekusi di negaranya dengan syarat beragama Hindu, Kristen, dan agama minoritas lainnya selain Muslim.
Regulasi ini disahkan pemerintahan Perdana Menteri India, Narendra Modi yang beraliran sayap kanan. Partai pengusungnya, Bhratiya Janata (BJP) dituduh bersikap diskriminatif terhadap umat Muslim.
.png)

Berita Lainnya
Airlangga Yakinkan Pengusaha untuk Berbisnis dan Berinvestasi di Indonesia
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Bansos Tunai Cair Rp600.000, Ini Jadwalnya
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Bos Pertamina Gerah Diserang Gara-gara Harga BBM Tak Turun
Tak Ada Alasan Logis Diterbitkan, PWPM Riau Desak Cabut Perpres Legalisasi Miras
Kominfo Pertimbangkan Blokir Game Online PUBG dan Free Fire
KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB, “Ada Peran di Balik Layar”
Himpunan Wiraswasta Migas Pastikan Toilet SPBU akan Gratis